Beda dengan Dahlan, Wisnu bungkam ditanya wartawan di Kejati Jatim
Merdeka.com - Mantan Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana kembali diperiksa Kejaksaat Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (24/10). Keduanya diperiksa atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) di Tahun 2003 silam.
Jika Dahlan yang statusnya masih sebatas saksi, datang di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya pada sekitar pukul 08.30 Wib dan konsisten mengenakan pakaian warna biru di pemeriksaan yang kali keempat ini, Wisnu datang sekitar pukul sekitar pukul 11.25 Wib.
Beda dengan Dahlan, yang diantar rekan dan kerabatnya, Wisnu diantar dengan mobil tahanan Kejati dan mengenakan pakaian tahanan warna merah. Sebab, dalam kasus ini, Wisnu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Wisnu memilih diam seribu bahasa saat dicecar pelbagai pertanyaan oleh awak media. Dan langsung menuju lift dengan pandangan kosong.
Seperti diketahui, kasus ini mengemuka, saat penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur melakukan pengusutan pada Tahun 2015 lalu. Dari 33 aset BUMD Pemprov Jawa Timur di beberapa daerah yang dikelola PT PWU. Dari 33 aset itu, penyidik menemukan dua kejanggalan di dua daerah, yaitu Kediri dan Tulungangun.
Aset berupa tanah dan bangunan di dua daerah tersebut, yang ditengarahi dijual di bawah NJOP (nilai jual objek pajak) dan tidak sesuai prosedur. Aset tersebut dijual pada medio 2003 silam.
Dari penyelidikan itu, naik status ke tingkat penyidikan pada 30 Juli 2016. Beberapa pekan kemudian, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU itu, penyidik juga memanggil Dahlan, yang di Tahun 2000 hingga 2010 menjabat sebagai Dirut PT PWU.
Kuasa Hukum Wisnu, Daud Budi Sutrisno mengatakan, tidak ada kerugian negara dan penjualan aset tersebut sudah sesuai prosedur. "Yang jelas ini tidak ada kerugian negara dan sesuai prosedur," dalih Daud.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Walbertus diduga sengaja tidak benar memberi keterangan untuk merintangi penyidikan saat persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaHalim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya