Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Dahlan, Wisnu bungkam ditanya wartawan di Kejati Jatim

Beda dengan Dahlan, Wisnu bungkam ditanya wartawan di Kejati Jatim Wisnu Wardhana di Kejati Jatim. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana kembali diperiksa ‎Kejaksaat Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (24/10). Keduanya diperiksa atas kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur yang dikelola PT Panca Wira Usaha (PWU) di Tahun 2003 silam.

Jika Dahlan yang statusnya masih sebatas saksi, datang di Kantor Kejati Jawa Timur, Jalan A Yani, Surabaya pada sekitar pukul 08.30 Wib dan konsisten mengenakan pakaian warna biru di pemeriksaan yang kali keempat ini, Wisnu datang sekitar pukul sekitar pukul 11.25 Wib.

Beda dengan Dahlan, yang diantar rekan dan kerabatnya, Wisnu diantar dengan mobil tahanan Kejati dan mengenakan pakaian tahanan warna merah. Sebab, dalam kasus ini, Wisnu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Wisnu memilih diam seribu bahasa saat dicecar pelbagai pertanyaan oleh awak media. Dan langsung menuju lift dengan pandangan kosong.

Seperti diketahui, kasus ini mengemuka, saat penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur melakukan pengusutan pada Tahun 2015 lalu. Dari 33 aset BUMD Pemprov Jawa Timur di beberapa daerah yang dikelola PT PWU. Dari 33 aset itu, penyidik menemukan dua kejanggalan di dua daerah, yaitu Kediri dan Tulungangun.

Aset berupa tanah dan bangunan di dua daerah tersebut, yang ditengarahi dijual di bawah NJOP (nilai jual objek pajak) dan tidak sesuai prosedur. Aset tersebut dijual pada medio 2003 silam.

Dari penyelidikan itu, naik status ke tingkat penyidikan pada 30 Juli 2016. Beberapa pekan kemudian, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT PWU itu, penyidik juga memanggil Dahlan, yang di Tahun 2000 hingga 2010 menjabat sebagai Dirut PT PWU.

Kuasa Hukum Wisnu, Daud Budi Sutrisno mengatakan, tidak ada kerugian negara dan penjualan aset tersebut sudah sesuai prosedur. "Yang jelas ini tidak ada kerugian negara dan sesuai prosedur," dalih Daud.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Walbertus Natalius Wisang, Anak Buah Johnny Plate Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo
Walbertus Natalius Wisang, Anak Buah Johnny Plate Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo

Walbertus diduga sengaja tidak benar memberi keterangan untuk merintangi penyidikan saat persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan soal Netralitas Pemilu 2024, Malah Dipidana
Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan soal Netralitas Pemilu 2024, Malah Dipidana

Aiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya