Ketua MKD: Aparat hukum silakan proses anggota DPR Ivan Haz
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menegaskan DPR tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ivan Haz yang tengah terbelit kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya (PRT). Hal itu berbanding terbalik dengan yang pernah dinyatakan Fraksi PPP, tempat dimana Ivan bernaung di DPR.
"Oh tidak. Kita tidak dalam posisi memberikan bantuan hukum. Aparat hukum silakanlah memproses, kita menghormati," tegas Ketua MKD Surahman Hidayat kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/4).
Surahman menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim panel untuk menyelesaikan kasus ini. Dan saat ini, tim panel sedang bekerja melengkapi bahan-bahan yang diperlukan, mendalami, mendiskusikan, hingga nanti pada saatnya menyimpulkan kasus.
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
"Kita sebagai lembaga penegak etika juga memproses sesuai kewenangan kita, sesuai undang-undang MD3. Dalam hal ini, tentu ada kerjasama koordinasi antara MKD dan penegak hukum," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Surahman memaparkan untuk melakukan pertukaran informasi yang dimiliki dirinya serta yang dimilik oleh pihak kepolisian, serta saling silaturahmi.
Disinggung apakah kejadian ini mengakibatkan Ivan menyalahi etika MKD, Surahman pun tak menepisnya. "Ya jelas dong. Kalau tidak, ngapain MKD memproses," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar menegaskan, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz anggota fraksinya ditetapkan sebagai tersangka Polda Metro Jaya bukan terkait, kasus narkoba. Anak mantan wakil presiden Hamzah Haz itu ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga.
"Ivan Haz kan kasus penganiayaan, bukan narkoba. Tes urine menyatakan Ivan Haz negatif. Jadi kasus penganiayaan pembantu rumah tangga. Dan sekarang ditahan Polda Metro," kata Hasrul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Hari ini, tegas Hasrul, perwakilan dari Fraksi PPP akan berkunjung ke Polda Metro untuk berdiskusi dengan Ivan. Termasuk nantinya PPP akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya.
"Soal bantuan hukum yang akan diberikan kepada fraksi terhadap beliau. Dan akan menelusuri sudah sejauh mana kasus ini berjalan. Itu yang berkembang hari ini," jelas Hasrul.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian, Wakil Ketua Umum Gerindra ini menghormati hak Hasto untuk membela diri.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaDek Gam menuturkan, MKD memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika terhadal anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPKB menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK atas penggeledahan rumah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaHasto menyadari sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintah, ia paham resiko akan dipenjara suatu hari nanti.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi III menghormati jika Hasto ingin memberikan pembelaan karena menjadi bagian hak sebagai warga negara.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaHasto akhirnya buka suara usai ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaJokowi dianggap berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto di KPK.
Baca Selengkapnya