Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan IDI, PDSI Dukung RUU Kesehatan Omnibus Law

Beda dengan IDI, PDSI Dukung RUU Kesehatan Omnibus Law PDSI temui agung laksono. ©2022 Merdeka.com/wantimpres

Merdeka.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendukung pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Sikap ini berbeda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi kesehatan lainnya yang menolak RUU Kesehatan.

"Betul, PDSI mendukung RUU Omnibus Law Kesehatan," kata Ketua Umum PDSI, Jajang Edi Priyanto kepada merdeka.com, Rabu (30/11).

Jajang mengaku tak masalah berbeda sikap dengan organisasi profesi kesehatan lain. Dia menegaskan tetap mendukung apapun keputusan pemerintah.

Jajang menambahkan, sepengetahuannya RUU Kesehatan merupakan usulan pemerintah. Saat ini, RUU tersebut sudah masuk Prolegnas 2023 dan dibahas di Baleg DPR.

Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

PDSI mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi pada 26 November 2022. Dalam surat tersebut, PDSI mengaku yakin pemerintah, DPR, DPD, selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ada tiga poin utama yang disampaikan PDSI dalam surat terbuka kepada Jokowi. Berikut rinciannya:

Pertama, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendukung RUU Omnibus Law Kesehatan yang diajukan pemerintah untuk dibahas di DPR.

Kedua, dukungan tersebut karena RUU ini mempermudah akses pendidikan bagi tenaga kesehatan di dalam dan di luar negeri, termasuk memulangkan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri untuk pulang mengabdi di tanah air. Oleh karena mereka juga Warga Negara Indonesia yang berhak mengakses pendidikan dan mata pencaharian yang dijamin UUD 1945.

Ketiga, dukungan PDSI juga dikarenakan RUU ini mengembalikan wewenang negara dalam hal izin praktik, distribusi dokter, dll tanpa intervensi berlebihan dari organisasi masyarakat manapun yang selama ini mengaku statusnya sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan. Pengembalian wewenang kembali ke negara tentu akan memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat.

5 Organisasi Profesi Tolak RUU Kesehatan

Lima organisasi profesi kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka meminta Presiden Joko Widodo mempertimbangkan pembahasan RUU tersebut.

"Mohon kepada Bapak Presiden untuk mempertimbangkan pembahasan RUU ini antara pemerintah dengan DPR RI," demikian bunyi surat penolakan lima organisasi profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang dikutip Senin (28/11).

Lima organisasi tersebut ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penolakan ini turut didukung Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Surat penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law ini dikirim ke Presiden Jokowi pada 24 November 2022. Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Pertama, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, sehingga dianggap sarat kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

Kedua, RUU Kesehatan Omnibus Law sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan.

Organisasi profesi kesehatan juga menilai substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, profesional, dan beretika.

Ketiga, adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Terdapat juga upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Keempat, terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PPU-XII/2014, Putusan Nomor 82/PPU-XII/2015, dan Putusan Nomor 10/PPU-XV/2017 dan Nomor 80/PPU-XVI/2018.

"Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan."

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September
Menkes Targetkan Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September

Saat ini, aturan turunan dari UU Kesehatan masih digodok.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi Undang-Undang

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu pengesahan RUU Kesehatan setelah mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PKS & Demokrat Tolak RUU Kesehatan Disahkan, Sindir Nakes WN Asing
VIDEO: PKS & Demokrat Tolak RUU Kesehatan Disahkan, Sindir Nakes WN Asing

Dalam sidang paripurna, fraksi PKS dan Partai Demokrat menolak aturan tersebut disahkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Presiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR
FOTO: Menentang Pengesahan RUU Kesehatan, Ribuan Tenaga Medis Geruduk DPR

Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.

Baca Selengkapnya
PKS Tolak RUU Kesehatan Karena Tidak Berpihak pada Rakyat
PKS Tolak RUU Kesehatan Karena Tidak Berpihak pada Rakyat

PKS menilai RUU Kesehatan justru menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup

Menurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).

Baca Selengkapnya
Gelombang Penolakan RUU Kesehatan
Gelombang Penolakan RUU Kesehatan

RUU Kesehatan dianggap minim urgensi dan kualitas. Banyak celah kelemahan dan RUU ini.

Baca Selengkapnya