Beda dengan Jampidum, Jaksa Agung sebut banding Ahok belum diajukan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan pihaknya belum mengajukan banding vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, pihaknya harus melihat lebih dulu memori banding dari kubu Ahok.
"Belum disampaikan karena tentunya itu harus kita lihat juga bagaimana memori banding daripada Ahok sendiri. Kita telaah satu persatu, termasuk juga kita lihat bagaimana analisa yuridis dari hakim yang memutus perkara," katanya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (17/5).
Dia mengatakan, memori banding sedang disusun. Setelah selesai akan segera dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana MK akan membacakan putusan sengketa? Informasi sidang sudah ada di jadwal mk.id,' jelas dia.
"Kalau Anda bertanya pada saya kalau banding ini Jaksa Agung berpihak pada Ahok, tidak seperti itu ya. Kita hanya ingin mencari kebenaran materil. Kita ingin meyakinkan siapa yang tepat dalam penerapan pasal-pasal itu," katanya.
Pihaknya juga mengaku belum melihat 22 catatan yang akan menjadi materi banding Ahok.
"Belum (lihat). Nanti saya tanya jaksa PU-nya. Saya bukan jaksa PU-nya kan mereka yang bertugas menyusun memori banding," katanya.
Sebelumnya, pernyataan berbeda datang dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad. Menurutnya, Kejagung telah resmi mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (15/5) lalu.
"Sudah kemarin hari Senin," kata Noor Rachmad kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (16/5) kemarin.
Noor menjelaskan beberapa hal yang menjadi alasan Kejagung ikut mengajukan banding vonis Ahok ke Pengadilan Tinggi. Padahal, vonis Ahok jelas sudah lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yang hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Menurut Noor, alasan pertama adalah Standar Operasional Prosedur (SOP). Artinya, pihak Kejagung harus mengajukan banding manakala terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan.
"Alasan pertama SOP Kejaksaan, ini kan sudah dijelaskan Jaksa Agung waktu itu," ujar dia.
Kemudian, poin lain Korps Adhyaksa ini mengajukan banding adalah untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan jika terdakwa melakukan perlawanan hukum sampai ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Sehingga, kata dia, jika perkara ini sampai ke Mahkamah Agung, Kejaksaan pun memiliki hak yang sama dengan terdakwa untuk mengajukan kasasi.
"Artinya gini untuk mempertahankan hak kasasi Kejaksaan kalau pada akhirnya terdakwa kasasi sampai ke MA, Kejagung tidak kehilangan hak kasasi," pungkas Noor. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca Selengkapnya