Beda dengan Ma'ruf, Wakil Rais Aam PBNU dicecar hakim sidang Ahok
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang ke sebelas hari ini, Selasa (21/2). Saksi ahli pertama dihadirkan adalah Miftahul, Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dalam keterangannya, Miftahul menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki kesetaraan dengan pendapat keagamaan. Ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.
Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso pada awal sidang, memulai dengan menggali pengetahuan Miftahul soal pendapat dan sikap keagamaan MUI. Sebab, ini menjadi awal mula kasus dugaan penodaan agama masuk ke ranah hukum.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa nama kecil Ma'ruf Amin? Dikutip dari Liputan6, ternyata Ma'ruf Amin memiliki nama kecil yang sudah dipersiapkan oleh sang ayah itu. Nama tersebut ialah 'Al-Karkhi' yang terinspirasi dari tokoh Sufi terkemuka asal Persia, Abu Mahfudz Ma'ruf bin Firus al-Karkhi.
-
Apa yang diklaim oleh MUI? Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Dimana arahan Ma'ruf Amin disampaikan? Arahan itu disampaikan Ma'ruf dalam acara Anugerah Adinata Syariah 2024 di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk, Tangerang, Banten, Senin (20/5).
-
Apa yang didalilkan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud? Diketahui pada permohonan para pemohon, kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud kompak mendalilkan pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
"Tahu surat dan sikap pendapat keagamaan MUI berkaitan surat Al Maidah?" tanya hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
"Pernah membaca," jawab Miftahul.
"Menurut keahlian saudara bagaimana posisinya?" tanya Dwi lagi.
"Menurut saya sudah pada tempatnya, karena MUI bidangnya," jawab Miftahul.
"Dengan fatwa sama derajatnya?" tanya Dwi.
"Iya, sama" jawab Miftahul.
Pendapat Miftahul berbeda dengan Ma'ruf Amin pada sidang Selasa (30/1) lalu. Kala itu Ma'ruf menyebut keputusan pendapat dan sikap keagamaan MUI atas ucapan Al-Maidah ayat 51 oleh Ahok lebih tinggi dari fatwa.
Miftahul memberikan keterangannya dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Dia menegaskan, kata Aulia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 memiliki makna pemimpin. Walaupun dia tidak memungkiri ada beberapa pemaknaan lain dalam tafsir di Indonesia.
Mendengar hal tersebut, salah seorang Majelis Hakim ingin mencoba memperdalam pengertian pemimpin ingin disampaikan oleh Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu. Dia meminta penjelasan, apakah definisi pemimpin bagi saksi ahli agama.
"Pemimpin yang mengurusi semuanya ada di mana semacam umat menyerahkan urusannya," jawab Miftahul.
Masih belum jelas, Majelis Hakim kembali mempertanyakan, apakah Surat Al-Maidah Ayat 51 ini berlaku dalam organisasi seperti Pramuka atau Palang Merah. Karena dalam struktur organisasi tersebut juga menganut sistem kepemimpinan.
"Jadi tegasnya pemimpin kata Awlia adalah yang menguasai seluruh urusan rakyat," terang Miftahul.
Majelis Hakim mengungkapkan, pemimpin menurut pandangan saksi adalah orang yang mengurusi rakyat. Lalu, dia mempertanyakan, apakah pemilihan RT ataupun RW berlaku dengan ketentuan Awlia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51.
"Jadi yang bisa meng-SK (Surat Keputusan) dan mencabut SK. Jadi membuat kebijakan mencabut kebijakan ini dimaksud Awlia," tutup Miftahul.
Pada kesempatan ini Miftahul mengingatkan, dalam satu kisah sahabat Nabi Muhammad SAW, Umar bin Khatab pernah menjadikan Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai acuan. Kala itu Umar pernah menegur sahabatnya karena memilih sekretaris dari non-muslim.
"Mengacu pada kisah Umar bin Khatab, pernah memarahi seorang sahabat saat memilih sekretaris walaupun seluruh sudah diberi alasan macam-macam seperti kemampuan, tapi kalau Islam sudah bilang jangan dijadikan pemimpin," terangnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaAnwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaEks Ketua MK Nilai sedang mengalami masalah yang berat usai mengubah syarat capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaBintan menilai MKMK tidak cukup hanya mencopot Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaTim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggelar acara halal bihalal di Jakarta pada Minggu (21/4).
Baca SelengkapnyaMKMK sebelumnya memutuskan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo sekaligus Bacawapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK
Baca Selengkapnya