Beda dengan Menkum HAM, Jaksa Agung tak setuju soal remisi koruptor
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo tak setuju dengan wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012. Prasetyo mengatakan masih banyak hal yang harus diurus ketimbang sekadar merevisi PP syarat pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.
"Ada banyak hal lain yang masih perlu kita kaji kayak sistem pembuktian terbalik, pemiskinan koruptor," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3).
Prasetyo mengatakan PP itu sudah cukup bagus mengatur pemberian remisi untuk para napi dalam kasus tindak pidana khusus. Menurutnya, pelaku kejahatan luar biasa itu sudah sepatutnya diberikan hukuman yang berat yakni dengan pengetatan pemberian remisi.
-
Apa masalah utama yang dihadapi penjara di Jawa Tengah? Hampir semua lapas dan rutan yang kami kelola sudah over kapasitas. Rata-rata setiap lokasi rutan dan lapas penghuninya sudah over sampai 60 persen, ada juga yang over 50 persen.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang perlu diperbaiki? 'Ada kemungkinan beberapa pemain yang tidak menunjukkan perkembangan akan digantikan oleh pemain lain. Terlebih lagi, dalam turnamen ini, ada tiga pemain yang tidak dapat ikut serta, yaitu Jens Raven, Welber Jardim, dan Kafiatur Rizky,' jelas Akmal.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Remisi kan ada aturannya. Yang pasti dengan PP 99 itu sudah cukup bagus untuk diterapkan dengan baik. Mereka memang punya hak, tapi kewajibannya juga banyak harus dipenuhi. Kalau korupsi, antara lain, kooperatif, justice collaborator, sudah membayar denda, uang pengganti. Teroris sudah ikut deradikalisasi, dia menyatakan setia pada NKRI. Tidak akan mengulangi perbuatannya. Untuk narkoba remisi hanya mereka yang dipidana 5 tahun lebih. Itu saja. Kalau itu diterapkan sudah cukup bagus," beber Prasetyo.
Prasetyo menambahkan PP itu masih relevan dan tidak perlu direvisi lagi. "Ya saya rasa cukup relevan lah. Jadi tidak sembarangan orang dapat remisi. Memang dia punya hak, tapi hak itu tidak serta merta diberikan kalau kewajibannya tidak dipenuhi," tegasnya.
Prasetyo mengaku tidak takut dianggap berseberangan dengan Menkum HAM Yasonna Laoly akibat tidak setuju revisi. Prasetyo mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan wacana revisi tersebut, padahal seharusnya dirinya dilibatkan juga.
"Kalau revisi ketentuan saya gak tahu ya. Tapi kalau pemberian remisi memang seharusnya dilibatkan karena PP mengatakan demikian," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaMahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaPeninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Baca SelengkapnyaFaktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman menyindir mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengkritik Prabowo soal wacana memaafkan terhadap koruptor.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca Selengkapnya