Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Menkum HAM, Jaksa Agung tak setuju soal remisi koruptor

Beda dengan Menkum HAM, Jaksa Agung tak setuju soal remisi koruptor Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo tak setuju dengan wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012. Prasetyo mengatakan masih banyak hal yang harus diurus ketimbang sekadar merevisi PP syarat pemberian remisi untuk terpidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.

"Ada banyak hal lain yang masih perlu kita kaji kayak sistem pembuktian terbalik, pemiskinan koruptor," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/3).

Prasetyo mengatakan PP itu sudah cukup bagus mengatur pemberian remisi untuk para napi dalam kasus tindak pidana khusus. Menurutnya, pelaku kejahatan luar biasa itu sudah sepatutnya diberikan hukuman yang berat yakni dengan pengetatan pemberian remisi.

Orang lain juga bertanya?

"Remisi kan ada aturannya. Yang pasti dengan PP 99 itu sudah cukup bagus untuk diterapkan dengan baik. Mereka memang punya hak, tapi kewajibannya juga banyak harus dipenuhi. Kalau korupsi, antara lain, kooperatif, justice collaborator, sudah membayar denda, uang pengganti. Teroris sudah ikut deradikalisasi, dia menyatakan setia pada NKRI. Tidak akan mengulangi perbuatannya. Untuk narkoba remisi hanya mereka yang dipidana 5 tahun lebih. Itu saja. Kalau itu diterapkan sudah cukup bagus," beber Prasetyo.

Prasetyo menambahkan PP itu masih relevan dan tidak perlu direvisi lagi. "Ya saya rasa cukup relevan lah. Jadi tidak sembarangan orang dapat remisi. Memang dia punya hak, tapi hak itu tidak serta merta diberikan kalau kewajibannya tidak dipenuhi," tegasnya.

Prasetyo mengaku tidak takut dianggap berseberangan dengan Menkum HAM Yasonna Laoly akibat tidak setuju revisi. Prasetyo mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan wacana revisi tersebut, padahal seharusnya dirinya dilibatkan juga.

"Kalau revisi ketentuan saya gak tahu ya. Tapi kalau pemberian remisi memang seharusnya dilibatkan karena PP mengatakan demikian," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Mahfud Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat
VIDEO: Tegas! Mahfud Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat "Dalam Hukum Pidana Tak Ada!"

Mahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming
Eks Penyidik KPK: Hakim Ansori Harus Tolak PK Mardani Maming

Peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming bukan merupakan solusi bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Selengkapnya
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor

Faktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman
Apakah Prabowo Bisa Bebaskan Koruptor setelah Kembalikan Uang Korupsi? Ini Jawaban Menkum Supratman

Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor
Menkum Supratman Minta Maaf soal Pernyataan Denda Damai Koruptor

Supratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu
Pakar Hukum soal PK Mardani H Maming Dikabulkan: MA Tidak Sesangar Dulu

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menkum Supratman Bela Prabowo: Wacana Maafkan Koruptor pernah Disebut Mahfud saat Jabat Menteri Kehakiman
Menkum Supratman Bela Prabowo: Wacana Maafkan Koruptor pernah Disebut Mahfud saat Jabat Menteri Kehakiman

Menteri Hukum Supratman menyindir mantan Menko Polhukam Mahfud Md yang mengkritik Prabowo soal wacana memaafkan terhadap koruptor.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor
Menteri Hukum Luruskan Polemik Denda Damai: Tidak Serta Merta Bebaskan Koruptor

Supratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.

Baca Selengkapnya