Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda Keterangan Polisi dengan Koperasi Terkait Penangkapan 4 Petani di Pelalawan

Beda Keterangan Polisi dengan Koperasi Terkait Penangkapan 4 Petani di Pelalawan Eksekusi Kebun Sawit di Pelalawan. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Polisi menangkap empat petani Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana perusakan, penyerangan dan menghalang-halangi petugas saat melakukan eksekusi kebun sawit.

Lahan kebun itu menjadi rebutan antara PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) awal tahun 2020 lalu. Keempat warga tersebut ditangkap petugas kepolisian dan ditahan di Polres Pelalawan.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar mengatakan, empat warga yang diamankan itu bukan warga asli Desa Gondai.

"Seluruhnya pendatang, kalau asli enggak," kata Ario, Jumat (19/2).

Namun pernyataan Ario justru dibantah warga sekitar. Rades yang merupakan pengurus Koperasi Gondai Bersatu (GBS) yang lahannya terancam dieksekusi menyebutkan, keempat orang yang ditangkap polisi itu salah satunya adalah HR yang merupakan Ketua RT Padang Lawas.

"KTP-nya di situ. HR sudah lama, sudah puluhan tahun. Sejak kebun itu (sawit koperasi) ada. Gitu juga ketiga orang lainnya. Ya mungkin selisihnya enggak lama. Mungkin karena bermarga makanya dibilang pendatang," kata Rades.

Selain HR, polisi juga menangkap inisial A, AG dan B sepekan yang lalu. Tiga di antaranya adalah anggota koperasi GBS dan satu orang anggota koperasi Sri Gumala Sakti (SGS) yang lahannya juga terancam dieksekusi.

Keempat orang ini ditangkap petugas lantaran diduga menjadi provokator hingga terjadi kericuhan saat eksekusi saat itu berlangsung.

"Saat itu petani menghalangi alat berat biar tanaman enggak ditumbang, tapi polisi menghalau masyarakat di situlah terjadi keributan," terangnya.

Kenapa baru saat ini ditangkap, Radesman mengutarakan bahwa memang sudah ada pemeriksaan setelah kericuhan itu terjadi. Namun Ia menerka lantaran bersamaan dengan Pilkada Pelalawan kemudian ada penundaan.

"Bahasa yang kita dapat begitu ada penundaan dan sekarang baru mulai lagi," katanya.

Saat penangkapan, warga bersama Kepala Desa, keluarga dan petani lainnya sempat mengejar petugas ke Polres Pelalawan. Tujuannya untuk menanyakan keberadaan mereka. Namun pihaknya tidak mendapatkan izin dari petugas.

"Saat itu pagar Polres ditutup, kita tidak diizinkan bertemu dengan mereka. Alasannya karena Covid-19 dan mereka sedang mejalani pemeriksaan," ucapnya.

Keesokan harinya, Rades bersama warga lainnya kemudian mencari pengacara untuk mendampingi empat rekannya itu.

"Selasa (16/2) kemarin mereka menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara," tuturnya.

Atas penangkapan empat orang itu, menurut Radesman timbul pertanyaan di kalangan masyarakat khususnya petani yang menjadi anggota dua koperasi itu.

"Saat ini tentu timbul pertanyaan di masyarakat, mereka curiga apakah ini pesanan atau memang objektif masalah kemarin, atau sebagai penekanan agar kita tidak berbuat. Karena gini, kita saat ini bertanya-tanya kita membela kebun kita kok malah ditangkap. Itulah menjadi pertanyaan warga," jelasnya.

Belakangan isu eksekusi tanaman sawit milik petani yang menjadi anggota dua koperasi itu kembali muncul. Bahkan situasi saat ini ada tiga alat berat yang berada tidak jauh dari kebun sawit milik mereka. Sebab, letak lahan mereka berada paling luar. Sedangkan lahan milik koperasi SGS berada di bagian dalam wilayah itu.

"Saat ini kita masih terus melakukan penjagaan, kita buat pos, bukan berarti melawan. Kita hanya melihat situasi dan memberikan informasi ke petani lain. Untuk petugas dari kepolisian gak ada. Kita sudah gak nyenyak tidur dengan situasi saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya PT PSJ dilaporkan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) ke Mabes Polri terkait Izin Usaha Perkebunan (IUP). Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pelalawan, majelis hakim memutuskan PT PSJ tidak bersalah hingga bebas demi hukum.

Kemudian PT NWR melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Belakangan diketahui, upaya PK dari PT PSJ ditolak Mahkamah Agung. Eksekusi pun akan berlanjut terhadap lahan milik kelompok tani sekitar lebih dari 2.000 hektare.

Saat eksekusi pertama berlangsung pada awal 2020 lalu, kericuhan tidak terelakkan. Baik dari pihak PT NWR maupun PSJ sama-sama mengalami luka. Kini, pihak jaksa, DLHK dan Kepolisian sedang persiapan melakukan eksekusi kedua dalam beberapa hari ke depan.

PT NWR bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri jenis kayu akasia. Sedangkan PT PSJ merupakan perkebunan kelapa sawit.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi
Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Melawan saat Ditangkap, Komplotan Residivis Kasus Pencurian di Pekanbaru Ditembak Polisi

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Ini Analisis Polisi
4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Ini Analisis Polisi

4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk

Baca Selengkapnya
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah
Modus Culas 'Ordal' Bank Riau Kepri Cari Cuan hingga Rp5 M Lewat Kredit Nasabah

Ternyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.

Baca Selengkapnya
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat
Irjen Rachmad Wibowo Ungkap Alasan 26 Pelaku Bakar Hutan dan Lahan di Sumsel: Cara Berkebun Murah dan Cepat

Para pelaku terlibat dalam 16 kasus kebakaran hutan dan lahan pada Januari-Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka
Polisi Baku Tembak dengan Pencuri Sawit di OKI, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-Luka

Baku tembak terjadi antara polisi dan pencuri sawit di Ogan Komering Ilir (OKI).

Baca Selengkapnya
4 Perampok Toko Emas yang Bawa Kabur Rp2 M di PALI Diciduk Polisi
4 Perampok Toko Emas yang Bawa Kabur Rp2 M di PALI Diciduk Polisi

Identitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.

Baca Selengkapnya
6 Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya Pencuri Biji Kakao hingga Meninggal
6 Polisi Jadi Tersangka Usai Aniaya Pencuri Biji Kakao hingga Meninggal

Penetapan tersangka terhadap enam personel Polres Polman setelah dilakukan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar
Tiga Mafia Tanah di Salatiga Tipu Petani dan Bank hingga Rp34 Miliar

Modus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Geledah Satu Rumah & Tangkap Empat Terduga Teroris di Sukoharjo
Densus 88 Geledah Satu Rumah & Tangkap Empat Terduga Teroris di Sukoharjo

Gawai, busur panah dan anak panah disita Densus dari sebuah rumah di Sukoharjo

Baca Selengkapnya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya