Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda nasib hakim Cepi Iskandar dan Setnov usai putusan praperadilan

Beda nasib hakim Cepi Iskandar dan Setnov usai putusan praperadilan Sidang praperadilan Setya Novanto. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Praperadilan yang dimenangkan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) atas status tersangka kasus korupsi e-KTP terus menuai polemik. Putusan yang dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar membuatnya dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).

Hakim Cepi Iskandar dilaporkan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/10) kemarin. Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menyerahkan berkas laporan atas dugaan penyimpangan diduga dilakukan hakim Cepi Iskandar saat memutuskan gugatan Setnov, pada Jumat (29/9) lalu.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana mengatakan, dugaan penyimpangan antara lain, hakim memeriksa materi praperadilan yang bertentangan dengan KUHAP. Itu dikarenakan sejak awal objek yang dijadikan gugatan sudah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu penetapan tersangka.

Kemudian, hakim Cepi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelidik dan penyidik KPK. Eksepsi yang diajukan oleh KPK seharusnya diterima oleh hakim Cepi Iskandar.

Sebab, alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Setnov untuk melakukan upaya hukum praperadilan adalah tentang penyelidik dan penyidik KPK. Pembahasan ini sudah tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut dalam forum persidangan.

Hakim Cepi juga dianggap mengabaikan alat bukti yang diajukan KPK. Dalam hal ini hakim Cepi tidak seharusnya menolak permohonan KPK untuk memutar rekaman yang menjadi salah satu alat bukti menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. Sebab, ada beberapa aturan hukum yang dapat membangun argumen bahwa rekaman tersebut patut untuk diperdengarkan dalam persidangan praperadilan Setnov.

"Rekaman itu menjadi sesuatu yang penting untuk dijadikan dasar bagi KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka," ujarnya.

Hakim Cepi juga dianggap mengabaikan keterangan ahli yang diajukan KPK yakni Bob Hardian Syahbuddin, pakar sistem komputer dan teknologi informasi Universitas Indonesia. Seharusnya pernyataannya didengarkan secara utuh oleh Hakim Cepi Iskandar.

Selain itu, hakim Cepi mempertanyakan hal yang di luar materi praperadilan. Hakim tidak seharusnya menanyakan pertanyaan di luar materi.

Saat mendengar keterangan ahli yang diajukan oleh KPK, Feri Amsari, akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Andalas, hakim menanyakan tentang status kelembagaan KPK yang dinilai sebagai lembaga ad-hoc.

Menurutnya, putusan hakim bertentangan dan melanggar KUHAP. Dalam putusan akhir yang dibacakan oleh hakim Cepi Iskandar menyebutkan bahwa KPK telah melakukan kesalahan saat menetapkan Setnov sebagai tersangka, karena menaikkan status hukum seseorang menjadi tersangka harus di tahap akhir penyidikan, bukan awal penyidikan.

Terakhir, hakim Cepi dinilai keliru dalam menafsirkan penggunaan barang bukti dalam KUHAP. Sebab, hakim Cepi Iskandar mengatakan bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto (terdakwa kasus korupsi e-KTP tidak dapat digunakan dalam kasus yang diduga melibatkan Setnov.

Dengan argumen-argumen itu, lanjutnya, patut diduga putusan hakim Cepi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dengan pernyataan tertulis itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi merekomendasikan kepada Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Hakim Cepi atau saksi-saksi yang relevan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kemudian, menindak tegas Hakim Cepi jika setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran kode etik Hakim sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim.

Komisi Yudisial juga akan mengoreksi kembali hakim Cepi Iskandar yang menolak memutarkan bukti rekaman elektronik di sidang praperadilan Setya Novanto. Hal itu lantaran pihak KY mendapatkan aduan dari masyarakat.

"Prosesnya terbuka jujur memang ada laporan ke kami pada saat hakim menolak rekaman. Kami belum bisa menyimpulkan kami periksa," kata Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari dalam diskusi 'Golkar Pasca Putusan Pra Peradilan' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).

KY juga akan melihat terkait fakta tersebut. Kemudian akan melihat dari segi aspek nilai hakim.

Aspek lain yang akan dilihat dari putusan hakim Cepi yaitu terkait apakah hakim salah menilai. Kemudian, dalam penilaian konsistensi dengan keputusan akan dilihat.

"Dalam konteks KY ranah sikap profesional apakah hakim sudah bersikap profesional dan hakim tidak profesional," kata Aidul.

Dia mengatakan sidang praperadilan Setya Novanto sudah sangat terbuka dan publik bisa menilai. Tetapi pihak KY tidak punya kewenangan memutuskan benar atau tidak.

"KY tidak bisa menilai. Tetapi laporan bisa jadi sumber untuk menilai apakah di dalam pertimbangan atau putusan yang dihasilkan menimbulkan pro dan kontra dalam unsur kode etik," tukasnya.

Nasib berbeda dialami Setnov. Kondisi kesehatan ketum Partai Golkar itu kembali perlahan membaik setelah menang praperadilan.

ejak praperadilan dimulai, Setnov sedang sakit dan dirawat di RS Premier Jatinegara. Setnov mengaku sakit sejak bakal diperiksa sebagai tersangka di KPK. Ketua DPR itu mengaku vertigo dan sakit jantung. Bahkan pihak keluarga mengaku Setnov dioperasi hingga pemasangan ring.

Kakak Novanto, Setyo Lelono mengatakan, adiknya masih belum pulih usai menjalani operasi katerisasi jantung. Setnov masih mengeluh muntah, pusing dan kembung.

"Saya sempat lihat beberapa kali adik saya itu muntah-muntah," kata Setyo Lelono.

Foto Setnov tengah terbaring di ruang perawatan RS Premier Jatinegara pun beredar luas. Foto itu menjadi bahan perbincangan netizen. Bahkan, sempat beredar editan foto itu yang dijadikan guyonan berbentuk meme.

Dari foto itu tampak sejumlah kejanggalan. Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai Yorrys melihat kejanggalan dalam foto tersebut. Salah satunya gambar monitor yang tidak pada umumnya.

"Ya Anda bisa lihat saja kan, berarti gini, monitornya tidak berfungsi kan," kata Yorrys.

Menurutnya, biasanya bila orang sakit dan dipasang oksigen serta alat lainnya, monitor akan merekam denyut jantung. Namun pada foto Setya Novanto justru memperlihatkan seolah alat itu tak berfungsi.

Tak hanya itu, pada Senin (2/10) atau tiga hari setelah kemenangan Setnov di praperadilan, dia juga dikabarkan mengidap tumor kecil di bagian tenggorokan. Kabar itu datang dari Burhan Djabur Magenda yang mengaku kerabat Novanto. Karena itu, Setnov menggunakan masker.

"Bertahaplah, dari awalnya jantung dulu baru muncul tumor. Tumor di tenggorokan," ujar.

Guru Besar Ilmu Politik UI itu juga membenarkan kalau Setnov mengalami sinus. Dia mengaku mendapat kabar itu langsung dari Setnov.

"Pak Novanto yang bilang, saya juga lihat, jadi make masker di tenggorokannya," jelasnya.

Namun, siang dikabarkan ada tumor, nyatanya malam harinya Setnov pulang tepat tiga hari setelah menang praperadilan. Padahal, saat dua pekan dari penuturan keluarga, Setnov menderita berbagai penyakit.

Hal itu dibenarkan Kepala Humas Rumah Sakit Premier Jatinegara. Meski sudah diperbolehkan pulang, Setnov masih harus menjalani rawat jalan.

"Iya betul sudah pulang tadi malam sekitar pukul 20.00 Wib," ujar Sukendar saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/10).

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik

Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?
Pegi Bebas, Lalu Siapa Dalang Pembunuhan Vina dan Eky?

Pegi Setiawan terbilang beruntung. Buruh bangunan ini akhirnya dibebaskan setelah melalui proses praperadilan, hal yang sangat "mewah" bagi orang-orang kecil.

Baca Selengkapnya
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan
Ini Catatan Kompolnas Usai Polda Jabar Kalah Lawan Pegi di Sidang Praperadilan

Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan terus mengawal proses penyidikan hingga gelar perkara dan persidangan.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kejutan Polda Jabar Posting Foto Pegi Soal Kabar Hoaks | Mahfud Bongkar Buruknya DPR
TOP NEWS: Kejutan Polda Jabar Posting Foto Pegi Soal Kabar Hoaks | Mahfud Bongkar Buruknya DPR

Hakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Baca Selengkapnya
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik
Satu Hakim Bebaskan Gazalba Saleh Disanksi KY, Dua Lainnya Dinyatakan Tidak Langgar Etik

Tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.

Baca Selengkapnya
Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran
Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran

Dissenting opinion putusan PHPU 2024 datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Respons KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Respon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara

Baca Selengkapnya
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot

Baca Selengkapnya