Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda Pendapat Bawaslu dan Polisi Soal Dugaan Kasus Politik Uang di Jembrana Bali

Beda Pendapat Bawaslu dan Polisi Soal Dugaan Kasus Politik Uang di Jembrana Bali Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan pelanggaran politik uang di Kabupaten Jembrana, Bali, dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Bawaslu menyatakan dihentikannya soal peristiwa itu karena adanya perbedaan pendapat antara pihak Bawaslu, polisi dan jaksa yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kalau yang di Jembrana berdasarkan laporan dari Bawaslu Jembrana yang disampaikan kepada Bawaslu Bali. Itu adanya perbedaan pendapat antara polisi, jaksa dan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali I Wayan Wirka saat dihubungi, Kamis (17/12).

Bawaslu berpendapat terhadap laporan tersebut sudah layak menjadi laporan polisi atau ditingkatkan ke penyidikan. Tetapi, polisi dan jaksa berpendapat peristiwa itu belum bisa dinaikkan.

Orang lain juga bertanya?

"Dikarenakan, peristiwa tersebut unsur mempengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih itu tidak terpenuhi (itu) dari penyidik dan jaksa," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, kalau dari Bawaslu Bali, sudah ada peristiwa, ada pelaku, ada alat bukti dan pihaknya berpendapat bahwa untuk mencari alat bukti itu dilakukan proses penyidikan untuk mencari kebenaran materiilnya.

"Tapi, polisi dan jaksa berpendapat untuk unsur yang berkaitan dengan mempengaruhi pemilih itu belum terpenuhi. Maka laporan tersebut tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Jadi dihentikan," jelasnya.

Ia juga mengatakan, untuk mencari alat bukti itu ada diproses penyidikan. Pihaknya, hanya mencari betul apa tidak ada peristiwa dugaan money politik, dari hasil keterangan-keterangan saksi dalam rangka mencari kebenaran itu.

"Kita maunya peristiwa itu dinaikkan ke penyidikan. Tapi penyidik dan jaksa berpendapat itu unsur mempengaruhi yang dilakukan oleh pemberi uang ini belum terpenuhi," ungkapnya.

Sementara, untuk 8 orang yang diduga menerima sudah dilakukan klarifikasi dan menurutnya sudah layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa itu sebenarnya sudah diklarifikasi oleh Bawaslu. Berdasarkan, klarifikasi itu kita membuat kajian (dari) keterangan saksi, pelapor dan terlapor. Setelah itu, kita membuat kesimpulan terhadap laporan ini sudah layak dinaikkan ke tahapan penyidikan.Tapi, polisi berpendapat tidak demikian," ujarnya.

Sementara, untuk uang yang diduga menjadi money politik pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyita barang bukti. Pihaknya, juga tidak mengetahui pastinya beberapa nominalnya.

"Kalau uangnya kita tidak mempunyai kewenangan untuk menyita barang bukti. Ada, pemberiaan uang kepada terlapor tetapi itu tidak dimasukkan untuk (money politik). Menurut keterangan (terlapor) tidak dimasukkan untuk mempengaruhi pemilih. Saya lupa nominalnya tapi yang jelas ada. Iya jelas ada uang tapi nominalnya saya tidak tau pasti," katanya.

"Terhadap laporan itu sudah dihentikan. Sehingga polisi dan jaksa yang tergabung di Gakkumdu tidak sependapat dengan Bawaslu terkait dengan unsur mempengaruhi pemilih," ujar Wirka.

Seperti yang diberitakan, soal dugaan pelanggaran politik uang di Kabupaten Jembrana, Bali, dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali, telah memanggil 8 orang yang diduga mendapatkan uang money politik tersebut.

"Dipanggil 8 orang yang menerima sebagaimana yang disebutkan oleh terlapor. Hasilnya, sampai hari ini saya belum dapat perkembangannya. Berdasarkan, dari penjelasan terlapor uangnya diberikan kepada 8 orang," kataI Ketut Rudia selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Bali, saat dihubungi Jumat (11/12) lalu.

Namun, pihaknya tidak mengetahui berapa banyak uang yang diberikan kepada 8 orang tersebut dari terlapor."Kami belum tau, karena kemarin pemeriksaan klarifikasi, saya belum dapat update terkini," imbuhya.

Rudia juga menerangkan, bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu kepada pihak pelapor maupun terlapor. Kemudian, dari hasil petugas pengawas Bawaslu sebenarnya tidak ada money politik pada Kamis (3/12) lalu. Hanya, saja terlapor memang memberikan uang tersebut kepada 8 orang di hari yang sama dan waktu yang berbeda dan ada yang memvideokan.

"Sebenarnya, kampanye itu clear tidak ada persoalan. Karena, berdasarkan dari hasil pengawasan itu kampanye clear tidak ada persoalan di sana tidak ada politik uang dan sebagainya. Tetapi peristiwa yang diberikan oleh terlapor kepada yang diberikan itu tempatnya berbeda cuma tanggal dan harinya sama tapi waktunya berbeda," katanya.

Namun, menurut Rudia dari keterangan terlapor bahwa uang itu ada kaitannya dengan kepentingan politik dan sekarang pihaknya akan mendengarkan dari yang 8 orang yang menerima uang tersebut.

"Pertanyaan, hanya satu betul tidak diberikan uang, untuk apa. Apakah peruntukannya bukan untuk kepentingan politik atau tidak," ujar Rudia.

Rudia juga menyebutkan, bahwa uang tersebut sebenarnya sisa dari kegiatan kampanye dan uang itu bukan uang untuk money politik.

"Kalau berkaitan dengan persiapan kampanye itu bagian daripada khos politik bukan money politik. Nah selebihnya, itulah orang memvideokan tapi ditempat lain dan itu diberikan kepada orang-orang yang disebut kan 8 orang," ujarnya.

"Sisa dari kegiatan untuk khos kampanye itu mulai dari konsumsi dan sebagainya. Itu, kemudian pengakuan terlapor diberikan kepada 8 orang yang mewakili kelompoknya," ujar Rudia. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Suara PSI Melonjak Drastis di Real Count, Begini Langkah Bawaslu
Suara PSI Melonjak Drastis di Real Count, Begini Langkah Bawaslu

Sehingga, jika adanya dugaan pelanggaran, bagi Bawaslu yang harus mereka lihat disebutnya adalah dokumennya.

Baca Selengkapnya
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum

Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai
Ketua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.

Baca Selengkapnya