Beda Versi, Mabes Polri Sebut Kasus Robertus Robert Pakai Laporan Model A
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, proses penanganan perkara pidana, tidak melulu diawali dengan laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian bisa menemukan sendiri. Itu dinamakan dengan laporan model A.
Contohnya, kasus aktivis Robertus Robet yang mempelesetkan lirik lagu Mars ABRI.
"Penangkapan aktivis Robertus Robet. Dasarnya laporan model A yaitu dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana," ucap Dedi, Kamis (7/3/2019).
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
Dedi mengatakan, polisi harus hadir ketika sudah ada indikasi yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karenanya polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata.
"Kami berpegangan pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002. Dijelaskan, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melindungi dan mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ujar dia
Selanjutnya, Dedi menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi ahli. Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan ahli pidana, dan ahli bahasa.
"Ahli bahasa dulu untuk mengkonstruksikan narasi-narasi yang disampaikan secara verbal oleh saudara R, itu masuk ke dalam unsur pelanggaran pidana, penghinaan. Kemudian saksi ahli hukum pidana untuk menguatkan konstruksi hukum pasal 207-nya. Sesuai dengan alat bukti yg dimiliki oleh penyidik," ucap dia.
"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor utk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," Dedi mengakhiri.
Aktivis Robertus Robet dijerat pasal 207 KUHP. Kini, ia juga menyandang status tersangka.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca SelengkapnyaMereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.
Baca Selengkapnya