Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda Versi, Mabes Polri Sebut Kasus Robertus Robert Pakai Laporan Model A

Beda Versi, Mabes Polri Sebut Kasus Robertus Robert Pakai Laporan Model A Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, proses penanganan perkara pidana, tidak melulu diawali dengan laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian bisa menemukan sendiri. Itu dinamakan dengan laporan model A.

Contohnya, kasus aktivis Robertus Robet yang mempelesetkan lirik lagu Mars ABRI.

"Penangkapan aktivis Robertus Robet. Dasarnya laporan model A yaitu dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui adanya tindak pidana," ucap Dedi, Kamis (7/3/2019).

Orang lain juga bertanya?

Dedi mengatakan, polisi harus hadir ketika sudah ada indikasi yang mengganggu ketertiban umum. Oleh karenanya polisi secara proaktif membuat laporan polisi model A untuk dapat melakukan langkah-langkah penegakan hukum dan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, baik yang ada di medsos dan yang ada dunia nyata.

"Kami berpegangan pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2002. Dijelaskan, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian melindungi dan mengayomi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum," ujar dia

Selanjutnya, Dedi menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi ahli. Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan ahli pidana, dan ahli bahasa.

"Ahli bahasa dulu untuk mengkonstruksikan narasi-narasi yang disampaikan secara verbal oleh saudara R, itu masuk ke dalam unsur pelanggaran pidana, penghinaan. Kemudian saksi ahli hukum pidana untuk menguatkan konstruksi hukum pasal 207-nya. Sesuai dengan alat bukti yg dimiliki oleh penyidik," ucap dia.

"Setelah itu dinyatakan cukup, dari hasil gelar perkara maka dari penyidik Direktorat Siber tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor utk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," Dedi mengakhiri.

Aktivis Robertus Robet dijerat pasal 207 KUHP. Kini, ia juga menyandang status tersangka.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang

Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana

Mereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.

Baca Selengkapnya