Begal dan Pembunuh Teman Pura-Pura Ikut Cari Mayat Korban Bersama Warga
Merdeka.com - Lima sekawan nekat membegal dan membunuh temannya sendiri untuk menguasai sepeda motor. Tak ingin dicurigai, salah satu pelaku turut mencari keberadaan mayat korban.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Ismail mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah keberadaan mayat korban diketahui dan dilakukan penggalian oleh forensik Polda Sumsel di kebun karet belakang Bandar Silampari, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Senin (16/11) malam. Selanjutnya dokter melakukan autopsi dan disimpulkan korban pembunuhan.
"Besok harinya kami menangkap tiga pelaku dan kemarin satu pelaku yang jadi otak kejahatan diamankan, satu pelaku lagi masih buron," ungkap Ismail, Jumat (20/11).
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
-
Siapa yang menemukan mayat itu? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
Dari pemeriksaan, salah satu pelaku sempat ikut mencari mayat korban bersama keluarga dan warga. Dia seolah-olah tidak mengetahui siapa orang yang terakhir bertemu dengan korban.
"Salah satu tersangka ikut mencari korban, dia pura-pura tidak tahu karena dipesankan otak pelaku," ujarnya.
Sementara motor korban dijual ke seseorang dan masing-masing tersangka diberi upah oleh tersangka Aldo. Ada yang digunakan untuk menembus laptop ada juga kebutuhan sehari-hari.
"Masih kami lakukan pengembangan, tapi motifnya sudah terungkap, karena untuk menguasai barang korban," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, lima sekawan nekat membegal dan membunuh temannya sendiri. Empat pelaku berhasil ditangkap polisi dan satu lagi masih diburu.
Para tersangka adalah Aldo Gustiawan (18) warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Ridwan alias Wan (17) warga Rejang Lebong, Bengkulu, Rangga Julian Saputra (18) warga Lubuklinggau, Ari Munandar (27) warga Musi Rawas, dan seorang pelaku lagi yang masih buron Wanda (16) warga Musi Rawas.
Peristiwa itu bermula saat pelaku Wanda mengajak korban Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15) ke kontrakan pelaku Aldo, Minggu (1/11) sore. Setiba di sana, Wanda berpura-pura mengajak Aldo dan korban menemaninya ke rumah bibinya di dekat Bandara Silampari di Jalan Lapter, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau. Mereka mengendarai sepeda motor bertiga.
Dalam perjalanan, pelaku Aldo yang duduk di paling belakang menusuk pinggang dan punggung korban dengan pisau sebanyak lima kali. Hal itu membuat korban terjatuh dari motor.
Kemudian, Aldo menduduki perut korban yang terbaring dan memegang rambutnya lalu menyayat leher korban. Mayat korban dibuang ke selokan dan ditutupi dedaunan. Kedua pelaku kabur sambil membawa sepeda motor dan ponsel korban.
Malam harinya, pelaku Aldo mengajak rekannya, Rangga dan Ridwan kembali ke TKP. Di sana, mereka mengubur jenazah korban. Beberapa hari kemudian, jasad korban ditemukan dan polisi mulai melakukan penyelidikan.
Empat dari lima tersangka diamankan di tempat berbeda. Tersangka Ridwan dan Rangga diringkus di Kelurahan Watas, Lubuklinggau Barat I, tersangka Ari di Musi Rawas, dan Aldo di Muara Tabo, Jambi.
Peran Aldo sebagai pelaku utama yang merencanakan pembunuhan dan menguasai barang korban, Ridwan dan Rangga bertugas ikut menguburkan jasad korban dan menjual sepeda motor, Ari Munandar membuka pelat motor korban, dan Wanda yang berstatus pelajar SMA berpura-pura mengajak korban dan tersangka Aldo menemani menemui bibiknya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan Pasal 55,56 KUHP juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati. Barang bukti disita STNK, BKBP sepeda motor, pisau, obeng, kotak ponsel, dua cangkul, dan satu unit mobil Suzuki Carry nomor polisi BG 8733 LH.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pelaku dan korban diketahui sempat cekcok di jalan gang dekat rumah, tepat di depan rumah tetangganya.
Baca Selengkapnya