Begal mengaku polisi rampok pemotor yang kehabisan bensin
Merdeka.com - Dua begal mengaku polisi merampok sepeda motor dan dompet milik korban bernama Kamaluddin di Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Pelaku SSH (31) dan PG (36) merupakan warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Polisi yang mendapat laporan, lantas memburu kedua pelaku. Akhirnya keduanya ditangkap pada Sabtu (21/3), sekitar pukul 14.00 WIB.
"Mereka sempat melarikan diri usai merampas sepeda motor dan dompet berisi uang Rp 700.000 milik korban Kamaluddin pada 28 Februari 2015," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie kepada wartawan di Rantauprapat, Minggu (22/3).
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, sebuah dompet dan ATM milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Supra X.
-
Apa yang diminta oleh polisi kepada pemobil tersebut? Dalam video yang direkam dari arah kursi penumpang belakang itu, nampak dan terdengar pak polisi meminta Rp150 ribu kepada pemobil.
-
Apa yang diminta polisi ke korban? Setelah itu, ia melaporkan peristiwa tersebut ke polsek terdekat. Beberapa hari kemudian, ia iseng melihat forum jual beli di media sosial Facebook. Tanpa sengaja, ia menemukan ada akun yang menjual motornya. Keesokan harinya, ia melaporkan hal itu ke Polsek. Namun, seusai membuat laporan, ia dimintai uang oleh anggota kepolisian untuk beli bensin dan makan.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sepeda motor, dompet dan ATM milik korban berhasil diamankan sebelum sempat dijual, sepeda motor yang digunakan juga disita untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Labuhanbatu.
Menurut Teguh, semula korban mengendarai sepeda motornya dan kehabisan bensin di jalan lintas Sumatera Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu. Lalu kedua pelaku menghampiri korban dan menanyakan surat-surat kendaraan layaknya seorang petugas kepolisian.
"Modusnya menanyakan surat-surat kendaraan, setelah itu merampasnya. Atas tindak kejahatan itu, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota yang diduga memalak korban begal sedang diperiksa propam.
Baca SelengkapnyaAiptu US ditahan di Rutan Polrestabes Bandung hingga proses sidang disiplin dan pemberian sanksi.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaTak kehabisan akal, dia langsung menyedot bensin dari sepeda motor dinasnya untuk diisi ke kendaraan milik warga.
Baca SelengkapnyaTindakan kejahatan tak mengenal waktu dan tempat. Menjaga waspada tetap diutamakan terlebih saat berkendara.
Baca SelengkapnyaKejadian bermula ketika sebuah mobil MPV berwarna putih memasuki area SPBU sekitar pukul 05.30 WIB
Baca SelengkapnyaSi pemotor merasa takut kena tilang ketika melihat ada polisi yang berjaga di persimpangan lampu merah tersebut.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Perumahan Cengkareng Indah pada Selasa, 24 Desember 2024 sore.
Baca SelengkapnyaBeredar di media sosial, seorang pengendara berusaha menghindari razia polisi.
Baca Selengkapnya