Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini aksi sadis pelaku habisi nyawa Alex & buang mayatnya di Sumedang

Begini aksi sadis pelaku habisi nyawa Alex & buang mayatnya di Sumedang Tersangka pembunuhan sopir taksi online di Sumedang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pembunuhan yang menimpa driver taksi online bernama Suharto alias Alex terungkap. Polisi mengungkap kronologis ia dianiaya hingga mayatnya dibuang di wilayah Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menjelaskan peristiwa berawal saat tiga orang tersangka berinisial L, R dan T meminta tolong kepada salah seorang warga untuk dipesankan taksi online di daerah Cakung, Jakarta Timur.

Alex yang menerima pesanan lewat aplikasi mengantar ketiga tersangka ke daerah Pasar Cakung sesuai permintaan. Setelah sampai ke tempat tujuan, ketiga tersangka meminta Alex untuk mengantarkan ke daerah Subang dengan sistem offline. Korban yang tidak menaruh curiga mengiyakan permintaan tersebut.

"Setelah di Subang, mereka berhenti untuk merokok. Setelah itu, ketiga tersangka kembali minta diantar ke Cikampek," ujar Haryoto saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Selasa (7/8) sore.

Niat pencurian dengan kekerasan yang sudah direncanakan dari awal itu dilakukan ketika mereka melaju di Tol cipali, km 114.

"Korban disuruh menepikan mobil. Di situ korban dianiaya. Dipukuli dan dicekik. Mereka menggunakan tangan kosong," ucap Hartoyo.

Setelah dipastikan tidak bernyawa, para tersangka membawa mobil ke daerah Sumedang. Lalu, melaju ke perkebunan milik Perhutani di Jalan Buah Dua-Sanca Blok Cinbo, Dusun Gendereh, Desa Gendereh Kecamaran Buah Dua Kabupaten Sumedang yang kemudian menjadi tempat penemuan mayat oleh warga pada Selasa (31/7).

"Tempat pembuangan tidak direncanakan. Karena dari arah keluar Tol Cipali itu lebih dekat di Cikedung (Sumedang)," terangnya.

Sejauh ini, polisi berhasil mengangkap dua tersangka, yakni L dan R di daerah Indramayu pada Minggu (5/8/2018). Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

Selain menangkap dua tersangka, polisi turut mengamankan mobil rampasan bemerk Toyota Avanza warna silver bernopol B 2256 TFY.

"Pria yang dimintai tolong untuk memesan taksi online juga sudah kami periksa, dia tidak terlibat. Dia hanya dimintai tolong untuk memesan taksi online," pungkas Hartoyo.

Tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 338, pasal 365 ayat 2 KUHP, pasal 170 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Modus Tanya Cicilan Motor, Komplotan Begal di Jakarta Timur Bunuh Seorang Warga
Modus Tanya Cicilan Motor, Komplotan Begal di Jakarta Timur Bunuh Seorang Warga

Tiga pelaku diringkus polisi. Sedangkan tiga lainnya masih buron

Baca Selengkapnya
Keji! Detik-Detik Siswi SMP Tewas di Tangan 4 ABG, Jasadnya Disetubuhi 2 Kali & Bergantian di Kuburan China
Keji! Detik-Detik Siswi SMP Tewas di Tangan 4 ABG, Jasadnya Disetubuhi 2 Kali & Bergantian di Kuburan China

Keempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.

Baca Selengkapnya
Danpom: Paspampres Culik Pemuda Aceh Demi Tebusan Rp50 Juta, Yakin Tak Lapor Polisi Karena Ini
Danpom: Paspampres Culik Pemuda Aceh Demi Tebusan Rp50 Juta, Yakin Tak Lapor Polisi Karena Ini

Korban disebut pedagang obat-obatan ilegal di Ciputat, Tanggerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Sadis, Begini Cara Dukun di Malang Samarkan Jejak Usai Mutilasi Korban 9 Bagian
Sadis, Begini Cara Dukun di Malang Samarkan Jejak Usai Mutilasi Korban 9 Bagian

Bagian tubuh tersebut berupa kepala, potongan telapak tangan kanan dan kiri dan potongan telapak kaki kanan dan kiri.

Baca Selengkapnya
Ini Dakwaan 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China
Ini Dakwaan 4 ABG Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan China

Ada tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di

Baca Selengkapnya
Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi
Tersinggung Dinasihati, Motif Tukang Tape Tikam Sopir Taksi Online hingga Tewas di Bekasi

Pelaku tak tahan emosi karena kesal dinasihati dan direndahkan

Baca Selengkapnya
Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari
Seorang Pria Bunuh PSK Online Gara-Gara Tarif, Mayatnya Disimpan di Dalam Lemari

Ia menyampaikan motif pelaku melakukan penganiayaan karena korban dianggap mengingkari kesepakatan terkait tarif kencan tersebut.

Baca Selengkapnya
Motif Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Karena Sakit Hati, Kalimat Ini yang Bikin Pelaku Emosi
Motif Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Tangsel Karena Sakit Hati, Kalimat Ini yang Bikin Pelaku Emosi

Terungkap motif pembunuhan pria dalam sarung yang dilakukan keponakan korban.

Baca Selengkapnya
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres
Percakapan Terakhir Imam Masykur dan Kekasihnya Sebelum Diculik dan Dibunuh Paspampres

Imam Masykur dibunuh usai dibawa paksa dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki
Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki

Polisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak
Kronologi Pembunuhan Perempuan Muda Terbungkus Plastik di TPU Sukoharjo, Korban Dicekik, Dipukul Batu hingga Diinjak

Mayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum

Baca Selengkapnya
Usai Dianiaya Paspampres, Imam Masykur Dibuang ke Waduk di Purwakarta Hanyut Sampai Karawang
Usai Dianiaya Paspampres, Imam Masykur Dibuang ke Waduk di Purwakarta Hanyut Sampai Karawang

Imam dianiaya hingga tewas karena tak bisa memberikan uang tebusan Rp50 juta.

Baca Selengkapnya