Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Bujuk Rayu Pemuda di Tangsel Iming-Iming Rp50.000 Minta Foto Syur Bocah

Begini Bujuk Rayu Pemuda di Tangsel Iming-Iming Rp50.000 Minta Foto Syur Bocah Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Seorang pria berinisial TDP (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan disertakan pemerasan terhadap AA anak di bawah umur warga Tangerang Selatan.

Kabid humas polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan ihwal kejadian ini bermula pada 10 Oktober 2021, dimana TDP berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Dari perkenalan tersebut, barulah TDP meminta kepada korban dengan bujuk rayu untuk meminta beberapa foto vulgar yang dikirim melalui media sosial atau gawainya. Dengan iming-iming diberikan uang Rp50.000 dari pelaku.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam melakukan kejadiannya ini tersangka menggunakan modus bujuk rayu. Karena merasa tertarik untuk melakukan persetubuhan dengan iming iming memberikan uang jajan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1).

Usai foto vulgar itu diterima, TDP lantas melangsungkan pertemuan dengan AA di

Apartemen green Lick Jalan Rasuna said Ciputat, Tangerang Selatan, sebanyak tiga kali, pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan 21 Januari 2022.

"Dalam pertemuan tersebut dilakukan hubungan badan, kepada korban ini yang masih berusia dibawah umur," kata Zulpan.

Pada setiap pertemuan itu, tersangka diketahui selalu memberikan uang kepada korban sebanyak Rp50.000, dan juga membantu mengantarkan pulang korban baik sendiri maupun dengan taksi online.

"Kemudian mereka juga sempat mengatakan pacaran, sepakat melakukan pertemuan beberapa kali seperti yang disampaikan tadi. Walaupun dalam pertemuan itu ada kegiatan persetubuhan dan pemberian uang sebagai iming-iming oleh tersangka," ujar Zulpan.

Lalu pada 22 Januari tahun 2022, AA memutuskan untuk menyudahi hubungan dengan tersangka. Namun tersangka tidak menerimanya dan mencari sebuah ancaman kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah berikan.

"Dia menghitung semua mulai mencairkan grab mengantar ke stasiun. Yang dia total habis uang Rp1,5 juta. Dia meminta untuk dikembalikan. Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban," ungkap Zulpan.

Mendengar permintaan itu, AA yang masih di bawa umur itupun tak menyanggupi permintaan dari tersangka meski sudah di turunkan harganya menjadi Rp700.000.

Karena tidak sanggup, tersangka pun mengancam akan menyebarkan beberapa foto vulgar korban yang tersimpan di gawainya.

"Kemudian karena panik, korban menceritakan kejadian ini, keunikannya pada tanggal 24 Januari 2022 kepada guru di sekolahnya. Lalu guru di sekolah memanggil orang tua korban dan menceritakan seluruh kronologi," katanya.

Dari situlah, guru korban besersama keluarga lalu membuat laporan kepada Polres Tangerang Selatan, untuk kemudian melakukan pengusutan terkait dengan kasus ini pada tanggal 24 Januari 2022.

"Maka kepolisian melakukan pencarian dan menginterogasi tersangka. Dan tersangka setelah melakukan interogasi, ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 3 kali. Seperti tanggal-tanggal yang tadi saya sampaikan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut TDP lantas dipersangkakan dengan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.

Sebelumnya, TDP warga Matraman, Jakarta Timur itu berupaya melakukan pemerasan terhadap AA, mantan kekasihnya untuk memberikan pelaku sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Pradana, Kamis (27/1).

Aldo menegaskan, untuk dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka TDP belum terpenuhi unsur pidananya. Sehingga dalam kasus itu, polisi menjerat TDP dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Persetubuhan anak di bawah umur. Jadi sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Kasusnya itu persetubuhan anak di bawah umur. Pasal 81 UU Perlindungan Anak," tegasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Video Balita Dicabuli Ibu Kandung Viral, Ini Reaksi Keluarga
Video Balita Dicabuli Ibu Kandung Viral, Ini Reaksi Keluarga

Aksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.

Baca Selengkapnya
Diiming-iming Uang, Bocah Penjual Piscok di Palembang Disuruh Onani oleh Sekelompok Pemuda
Diiming-iming Uang, Bocah Penjual Piscok di Palembang Disuruh Onani oleh Sekelompok Pemuda

Dalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.

Baca Selengkapnya
Bikin Video Vulgar Korbankan Anak, Ibu Muda di Tangsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bikin Video Vulgar Korbankan Anak, Ibu Muda di Tangsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Ini Motif Pemuda Asal Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur
Ini Motif Pemuda Asal Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur

Pria asal Bekasi ini ditangkap terkait kasus dugaan penjualan video porno anak dibawah umur.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kronologi dan Motif Ibu Muda Tega Lecehkan Balita Laki-Laki Berusia 2 Tahun
Terungkap, Kronologi dan Motif Ibu Muda Tega Lecehkan Balita Laki-Laki Berusia 2 Tahun

R mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penggeledahan Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangsel, Barang Bukti Korban Ini Diamankan
Detik-Detik Penggeledahan Ibu Pelaku Pelecehan Anak di Tangsel, Barang Bukti Korban Ini Diamankan

Polisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram
Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram

Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno

Baca Selengkapnya
Kronologi Ibu Muda Bikin Video Porno Ajak Balitanya, Dijebak Orang Misterius dengan Iming-Iming Rp10 Juta
Kronologi Ibu Muda Bikin Video Porno Ajak Balitanya, Dijebak Orang Misterius dengan Iming-Iming Rp10 Juta

Sampai dua kali video pelecehan itu dikirim R ke seseorang atas nama Ica demi mendapatkan Rp10 juta.

Baca Selengkapnya
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak Lewat Aplikasi, Dihargai Rp150-200 Ribu
Kronologi Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak Lewat Aplikasi, Dihargai Rp150-200 Ribu

Polisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.

Baca Selengkapnya
Pria di Pekanbaru Minta Video Bugil Anak-Anak untuk Bahan Masturbasi
Pria di Pekanbaru Minta Video Bugil Anak-Anak untuk Bahan Masturbasi

Orang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Miris Banget Bocah Perempuan Terbaring Lemas di Trotoar Tak Berani Pulang, Ternyata Ditarget Ortu Ngemis Rp200 Ribu
Miris Banget Bocah Perempuan Terbaring Lemas di Trotoar Tak Berani Pulang, Ternyata Ditarget Ortu Ngemis Rp200 Ribu

Bocah perempuan ditemukan lemas di trotoar lantaran takut dipukuli orang tua karena hasil mengemis tak mencapai target.

Baca Selengkapnya