Begini Bujuk Rayu Pemuda di Tangsel Iming-Iming Rp50.000 Minta Foto Syur Bocah
Merdeka.com - Seorang pria berinisial TDP (19) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan disertakan pemerasan terhadap AA anak di bawah umur warga Tangerang Selatan.
Kabid humas polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyampaikan ihwal kejadian ini bermula pada 10 Oktober 2021, dimana TDP berkenalan dengan korban melalui media sosial.
Dari perkenalan tersebut, barulah TDP meminta kepada korban dengan bujuk rayu untuk meminta beberapa foto vulgar yang dikirim melalui media sosial atau gawainya. Dengan iming-iming diberikan uang Rp50.000 dari pelaku.
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Bagaimana penipu meminta korban untuk mendapatkan hadiah? Dalam postingan yang diunggah oleh akun Facebook @BAIM WONG Berbagi Hadiah dan @Berikan Timor Leste, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan hadiah, kita perlu menjawab pertanyaan yang tertera pada postingan dan kemudian mengirim jawaban melalui ikon pesan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Dalam melakukan kejadiannya ini tersangka menggunakan modus bujuk rayu. Karena merasa tertarik untuk melakukan persetubuhan dengan iming iming memberikan uang jajan," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/1).
Usai foto vulgar itu diterima, TDP lantas melangsungkan pertemuan dengan AA di
Apartemen green Lick Jalan Rasuna said Ciputat, Tangerang Selatan, sebanyak tiga kali, pada 21 Oktober 2021, 20 Desember 2021, dan 21 Januari 2022.
"Dalam pertemuan tersebut dilakukan hubungan badan, kepada korban ini yang masih berusia dibawah umur," kata Zulpan.
Pada setiap pertemuan itu, tersangka diketahui selalu memberikan uang kepada korban sebanyak Rp50.000, dan juga membantu mengantarkan pulang korban baik sendiri maupun dengan taksi online.
"Kemudian mereka juga sempat mengatakan pacaran, sepakat melakukan pertemuan beberapa kali seperti yang disampaikan tadi. Walaupun dalam pertemuan itu ada kegiatan persetubuhan dan pemberian uang sebagai iming-iming oleh tersangka," ujar Zulpan.
Lalu pada 22 Januari tahun 2022, AA memutuskan untuk menyudahi hubungan dengan tersangka. Namun tersangka tidak menerimanya dan mencari sebuah ancaman kepada korban untuk mengembalikan semua apa yang telah berikan.
"Dia menghitung semua mulai mencairkan grab mengantar ke stasiun. Yang dia total habis uang Rp1,5 juta. Dia meminta untuk dikembalikan. Dan ini tidak sanggup dikembalikan oleh korban," ungkap Zulpan.
Mendengar permintaan itu, AA yang masih di bawa umur itupun tak menyanggupi permintaan dari tersangka meski sudah di turunkan harganya menjadi Rp700.000.
Karena tidak sanggup, tersangka pun mengancam akan menyebarkan beberapa foto vulgar korban yang tersimpan di gawainya.
"Kemudian karena panik, korban menceritakan kejadian ini, keunikannya pada tanggal 24 Januari 2022 kepada guru di sekolahnya. Lalu guru di sekolah memanggil orang tua korban dan menceritakan seluruh kronologi," katanya.
Dari situlah, guru korban besersama keluarga lalu membuat laporan kepada Polres Tangerang Selatan, untuk kemudian melakukan pengusutan terkait dengan kasus ini pada tanggal 24 Januari 2022.
"Maka kepolisian melakukan pencarian dan menginterogasi tersangka. Dan tersangka setelah melakukan interogasi, ini mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak 3 kali. Seperti tanggal-tanggal yang tadi saya sampaikan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut TDP lantas dipersangkakan dengan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perppu No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun paling lama 15 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, TDP warga Matraman, Jakarta Timur itu berupaya melakukan pemerasan terhadap AA, mantan kekasihnya untuk memberikan pelaku sejumlah uang dengan mengancam akan menyebar foto korban.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Pradana, Kamis (27/1).
Aldo menegaskan, untuk dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka TDP belum terpenuhi unsur pidananya. Sehingga dalam kasus itu, polisi menjerat TDP dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Persetubuhan anak di bawah umur. Jadi sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Kasusnya itu persetubuhan anak di bawah umur. Pasal 81 UU Perlindungan Anak," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi R (22) melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap putra kandungnya yang masih balita membuat anggota keluarganya syok.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.
Baca SelengkapnyaR diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPria asal Bekasi ini ditangkap terkait kasus dugaan penjualan video porno anak dibawah umur.
Baca SelengkapnyaR mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenal melalui media sosial Facebook
Baca SelengkapnyaPolisi menggeledah kontrakan R, seorang ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaWadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, merupakan admin dari sejumlah grup yang berisikan video porno
Baca SelengkapnyaSampai dua kali video pelecehan itu dikirim R ke seseorang atas nama Ica demi mendapatkan Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan akun @balapca yang ternyata menjual konten video porno anak-anak.
Baca SelengkapnyaOrang tua atau W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan ditemukan lemas di trotoar lantaran takut dipukuli orang tua karena hasil mengemis tak mencapai target.
Baca Selengkapnya