Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini cara menghitung denda terlambat bayar pajak kendaraan

Begini cara menghitung denda terlambat bayar pajak kendaraan Stok kertas STNK habis. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Bagi sebagian orang, membayar pajak kendaraan seperti sepeda motor atau mobil sering dianggap sebagai pekerjaan sepele. Bahkan tidak jarang, karena dianggap tidak mendesak, mereka kerap menunggak pajak dengan alasan tidak memiliki waktu.

Akibatnya, tunggakan pajak kendaraan pun menjadi menumpuk. Karena keterlambatan tersebut, para wajib pajak dikenakan denda.

Pemerintah sebenarnya telah memberi toleransi bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Salah satunya dengan memberi tenggat waktu selama satu hari. Penjelasan tersebut ditulis Divisi Humas Mabes Polri, melalui Facebook fan page, Jumat (13/3).

"Pemerintah akan memberikan toleransi satu hari kerja pada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Misalnya, bila dalam masa berlaku notis pajak habis pada tanggal 1, maka pemerintah memberikan waktu satu hari kerja yakni tanggal 2 agar pemilik segera menyelesaikan, artinya denda akan berlaku pada tanggal 3. Namun jika masa berlaku habis pada hari Sabtu, maka denda baru diberlakukan pada hari Selasa."

Lalu bagaimana jika wajib pajak terlambat membayarkannya. Berikut penjelasannya.

"Jika masa toleransi tersebut diabaikan, maka denda akan diberlakukan sebesar 25 persen dari pokok pajak. Namun jika lebih dari sebulan tidak dibayarkan, maka pemilik akan dikenakan denda tambahan sebesar 2 persen dari pokok pajak per bulannya. Pemerintah mematok denda maksimal sebesar 48 persen atau tidak dibayarkan selama dua tahun, artinya jika lebih dari dua tahun tidak dibayarkan, maka besaran dendanya tetap 48 persen. Denda ini berlaku sama baik untuk kendaraan roda dua dan roda empat."

(mdk/amn)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Menghitung dan Memeriksa Denda Pajak Kendaraan dengan Mudah
Cara Menghitung dan Memeriksa Denda Pajak Kendaraan dengan Mudah

Denda telat bayar pajak mobil 1 bulan: 25% PKB + denda SWDKLLJ.

Baca Selengkapnya
Telat Bayar Pajak Mobil? Cek Cara Mudah Hitung Dendanya di Sini
Telat Bayar Pajak Mobil? Cek Cara Mudah Hitung Dendanya di Sini

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!
Cara Menghitung Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Pahami dengan Baik-baik!

Denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi

Baca Selengkapnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya
Pemutihan Pajak 2024, Ketahui Fakta dan Cara Ikut Programnya

Pemutihan pajak 2024: Hapus denda, bayar pokok. Cek syarat dan cara ikut program ini!

Baca Selengkapnya
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini
Strategi Pintar untuk Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun Ini

Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.
Pada tahun 2024, beberapa provinsi mengumumkan daftar pemutihan denda pajak sepeda motor.

Berikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya