Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Cara Pembuatan Pil Ekstasi Rumahan di Johar Baru

Begini Cara Pembuatan Pil Ekstasi Rumahan di Johar Baru Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Bareskrim Polri telah menangkap empat pria berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30). Mereka yang ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat ini terkait dengan pembuatan pil ekstasi produksi rumahan.

Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, proses pembuatan pil ekstasi itu dengan cara mencampur semua bahan yang dibelinya dengan menggunakan blender.

"Di sini yang menarik, untuk bahan tersebut yang tadi dijelaskan itu untuk peran tersangka SP mencampur dengan menggunakan blender. Kemudian, hasilnya itu diayak ditampung di dalam piring seperti ini," kata Calvijn kepada wartawan, Selasa (7/2).

Orang lain juga bertanya?

"Kemudian, apabila hasilnya kurang baik dan kurang memikat, tersangka SP menggunakan untuk sebagai menarik sebagai perekat dengan menggunakan putih telurnya dengan cara mentetes," sambungnya.

Kemudian, untuk membedakan pil ekstasi yang sudah jadi itu. SP menggunakan spidol, dan berikutnya melakukan proses atau tahap berikutnya.

"Tahap kedua adalah proses mencetak. Mencetak awalnya, karena pengerjaan tersangka SP ini adalah sering mencetak sesuatu barang, awalnya dia mencetak dengan sepengetahuan dia terlebih dahulu berkali-kali gagal," jelasnya.

"Sehingga, menggunakan alat cetak yang konvensional seperti ini keramik dan menggunakan alat ini untuk mencetak sebanyak masing-masing pengiriman 1.000 butir," sambungnya.

Setelah semua pil ekstasi sudah siap edar, selanjutnya barang haram itu dipasarkan oleh tersangka lain yang memang bertugas untuk memasarkannya.

"Tahap ketiga adalah memasarkan yang saya sampaikan tadi, dipasarkan dengan menggunakan jasa online menjemput dan diberikan ke tersangka RM yang menampung dan nanti mendistribusikan ke konsumen dan end user," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pembuatan pil ekstasi produksi rumahan, di pemukiman padat penduduk di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan ini, sebanyak empat orang diamankan polisi berinisial SP (43), RM (46), MM (34) dan MR (30).

Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan, kasus ini terungkap berawal informasi dari masyarakat soal adanya kitchen lab yang memproduksi ekstasi dengan peralatan sederahana.

"Nah, bertepatan tanggal 23 Januari 2023, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SP, yang lokasinya didaerah sekitar sini. Kemudian, melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Dan ditemukan lah barang bukti sebanyak 50 butir ekstasi," kata Jayadi kepada wartawan, di lokasi, Selasa (7/2).

Peran Tersangka

Jayadi menjelaskan, dalam kasus ini SP berperan sebagai tukang masak ata yang membuat ekstasi dari bahan baku menjadi pil ekstasi.

"Kemudian kedua adalah RM 46, kemudian perannya adalah sebagai pengendali. Ketiga, MM 34, perannya sebagai pengendali. Terakhir MR dia sebagai kurir yang bertugas mendistribusikan," jelasnya.

Lalu, untuk bahan-bahan yang diolah SP menjadi ekstasi itu didapatnya dari media online. Kemudian, barang-barang haram tersebut dikirim kepada MR melalui ojek online yang selanjutnya didistribusikan.

"Modus operandinya teman-teman sekalian itu dengan memproduksi narkotika jenis ekstasi melalui proses kitchen lab tadi di pemukiman padat penududuk. Modus kedua, memanfaatkan media online untuk membeli bahan baku berupa pregutor dan menggunakan jasa ojek online untuk proses pemasarannya," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita 146 butir ekstasi dari SP, 349 gram serbuk ekstasi, 37 gram tembakau sintetis dan alat komunikasi.

"Para tersangka kita kenakan pasal pertama adalah yang kita sangkakan terkait narkotika golongan 2 berupa ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 uu 35 tahun 2009. Kemudian subsider 118 jo Pasal 132 ancaman hukuman pidana mati, subsidernnya Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait narkotika golongan dua," sebutnya.

"Kemudian terkait dengan narkotika golongan satu yang kita berhasil kita sita yaitu terkait tembakau sintetik. Itu primernya adalah Pasal 114, kemudian subsidernya Pasal 112 UU no 35 tahun 2009," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC
Polisi Gerebek Home Industry Narkoba di Bogor, Sita 1.200.000 Pil PCC

Sebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.

Baca Selengkapnya
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter
4 Bulan Mengintai, Cerita Petugas Gabungan Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Sunter

Pil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan

Baca Selengkapnya
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Belajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar 'Dapur' Pembuatan Ekstasi di Medan, Pasangan Suami Istri Ditangkap
Bareskrim Polri Bongkar 'Dapur' Pembuatan Ekstasi di Medan, Pasangan Suami Istri Ditangkap

Para tersangka yang terlibat di laboratorium itu diketahui memproduksi sekaligus mengedarkan pil ekstasi dalam kurun enam bulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya
6 Bulan Beroperasi, Tersangka Belajar Produksi Narkoba Lewat Internet dan Diedarkan via Online
6 Bulan Beroperasi, Tersangka Belajar Produksi Narkoba Lewat Internet dan Diedarkan via Online

Tersangka belajar cara pembuatan narkoba sintetis secara otodidak dari artikel-artikel di internet

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi
Fakta-Fakta Happy Water, Narkoba Saset Diseduh Air dengan Efek Setara Ekstasi

Narkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water

Baca Selengkapnya
Bahan Membuat Eskrim serta Langkah-langkah Meraciknya, Mudah Dicoba
Bahan Membuat Eskrim serta Langkah-langkah Meraciknya, Mudah Dicoba

Meskipun banyak merek es krim yang tersedia di pasaran, membuat es krim rumahan adalah pilihan yang lebih menguntungkan.

Baca Selengkapnya
Belajar di Thailand, Pria Cimahi Diciduk Polisi Usai Racik Kopi Ganja
Belajar di Thailand, Pria Cimahi Diciduk Polisi Usai Racik Kopi Ganja

Racikan ini dipelajari pelaku saat bekerja di Thailand.

Baca Selengkapnya
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia
Pabrik Narkoba Terbesar Berkedok Kantor EO di Malang Digerebek, Dikendalikan WN Malaysia

Para tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.

Baca Selengkapnya
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru

Pengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Selengkapnya