Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini cara polisi membekuk 3 pelaku pembunuhan sadis Enno

Begini cara polisi membekuk 3 pelaku pembunuhan sadis Enno Tersangka pemerkosa dan pembunuhan sadis karyawati di tangerang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah membekuk tiga pelaku pembunuhan sadis yang menimpa karyawati PT Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19). Penetapan tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya 22 karyawan tempat korban bekerja.

"Dalam penetapan tersangka, kami melakukan olah tkp bersama Polsek Dadap, serta unit Mabes Polri. Dari hasil olah tkp, kami memeriksa 22 karyawan perempuan di sana dan beberapa saksi luar," kata Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).

Meski tak menjelaskan detail siapa-siapa saja saksi yang diperiksa, namun dirinya mendapati bahwa mess tempat tinggal korban hanya dihuni oleh wanita saja, dengan 13 kamar dan 22 penghuni.

"Di samping mess ini, ada mess pria dan ada gerbang yang hanya bisa dibuka oleh orang dari dalam. Artinya tak ada orang lain yang masuk kalau tak dibuka dari dalam. Maka dugaan awalnya ada tiga, yakni diduga pelaku orang dalam, atau pelaku orang luar yang kenal orang dalam, atau terakhir pelaku orang luar yang dibukakan pintu oleh korban. Dan ternyata pelaku orang luar yang dibukakan oleh korban sendiri," jelasnya.

Dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian mendapati fakta terkait mess tempat korban tinggal. Dalam pengungkapan ini, saat polisi melakukan olah TKP, terdapat jejak kaki dan darah yang signifikan dan DNA yang saat ini diperiksa tentang bukti forensik keterlibatan pelaku sebagai nantinya keterangan ahli sebagai penghubung..

"Titik terang pun ketika kami lacak handphone milik korban yang hilang. Dari sana ditangkap lah RAl yang merupakan pacar korban. Namun, saat ditangkap RAl mengaku melakukan aksinya seorang diri. Padahal saat dilacak handphone korban, ada dua pelaku lainnya yang juga mengirim pesan ke korban yakni RAr dan IH.

Akhirnya, polisi mengembangkan dan menangkap dua pelaku lainnya yaitu RA dan IH. Keduanya terlibat dalam pembunuhan korban bahkan RA berperan yang memperkosa korban dan menancapkan gagang cangkul ke dalam kemaluan korban.

"Mereka pun kami kenakan pasal dengan tersangka RAr Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 kurp dan atau Pasal 35A KUHP Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasa 285 KUHP kakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 kuHP Juncto Pasal 3AD KUHP," ucapnya.

Sedangkan tersangka RAI dan IH dikenakan Pasal 338 KUHP dan P Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau subsider Pasal 351 ayat 3 kiUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan tambahan Pasal 285 KUHP untuk IH. Ketiganya dikenakan dengan ancaman seumur hidup.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP