Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini caranya registrasi untuk orang yang punya 4 nomor SIM Card

Begini caranya registrasi untuk orang yang punya 4 nomor SIM Card SIM card. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mempromosikan registrasi ulang kartu prabayar kepada masyarakat pada hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.

"Siapa di sini yang belum registrasi? Siapa yang thu caranya? Ayo 'netizen' asyik supaya registrasi kartu prabayarnya, kalau tidak maka pada Februari 2018 akan dilakukan pemblokiran secara bertahap," kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (11/5).

Acara itu juga dihadiri masyarakat serta sejumlah komunitas warganet, para penyedia layanan kartu prabayar dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

"Jangan menyerah kalau sekali dua kali gagal dicoba terus," tambah Rudiantara.

Usai acara, Rudiantara menyatakan bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 40 juta nomor prabayar yang melakukan registrasi ulang, dari total sekitar 300 juta nomor prabayar.

"Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai 300 juta berarti 1 orang punya 2 kartu, ya kita beri toleransi jadi 3 kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card tidak ada yang melarang, tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di gerai bagi masyarakat yang punya 4 nomor ke atas," ungkap Rudiantara.

Menurut Rudi, data base itu juga nanti bermanfaat bagi operator sehingga dapat mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik.

"Untuk masyarakat, dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga, mau tidak menerima SMS mama minta pulsa atau tawaran kredit? Kan tidak, jadi ya sudah bisa didaftarkan. Kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hapal NIK dan nomor KK, bahkan kalau sudah baca juga bisa keselo (menuliskan) di SMS, jadi bisa coba lagi," tambah Rudiantara.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.

NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.

Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Beberapa pekan setelah itu tidak bisa menggunakan koneksi internet dan jika sudah lewat 28 April 2017 juga masih belum melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total.

Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada 2024, Ada 207 juta Orang Masuk Daftar Pemilih Potensial
Pilkada 2024, Ada 207 juta Orang Masuk Daftar Pemilih Potensial

Tito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Pembelian Pertalite Berbasis QR Code di Tiga Wilayah Ini Sudah 100 Persen
Pembelian Pertalite Berbasis QR Code di Tiga Wilayah Ini Sudah 100 Persen

Jika ada masyarakat yang kesulitan mendaftar, bisa menghubungi Pertamina Call Center 135.

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya
Dirjen Dukcapil Bersyukur Data Penduduk Tidak Masuk Dalam PDSN yang Diserang Ransomware
Dirjen Dukcapil Bersyukur Data Penduduk Tidak Masuk Dalam PDSN yang Diserang Ransomware

Kemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.

Baca Selengkapnya