Begini cerita sisa kuota haji bisa diberikan kepada anggota DPR
Merdeka.com - Ketua Tim Perumahan dan Direktur Pelayanan Haji tahun 2010, Zaenal Abidin Supi menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dia memberikan kesaksian perihal sisa kuota haji setiap tahun yang dibagikan kepada berbagai pihak termasuk para anggota DPR.
Menurut Zainal, banyak pemohon yang mengajukan pemanfaatan sisa kuota haji yang dikabulkan meskipun tidak memenuhi syarat seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2010.
"Para pemohon diketahui tidak memiliki nomor porsi dan tidak pernah mendaftar sebelumnya namun bisa langsung menunaikan haji menggunakan pemanfaatan sisa kuota haji," ungkap Zaenal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11).
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Kenapa banyak jamaah haji meninggal? Menurut Gentur, tingginya angka jemaah haji yang meninggal karena jemaah yang diberangkatkan pada tahun ini rata-rata usia lansia. Selain itu kondisi cuaca di Arab Saudi yang panas ekstrem juga berpengaruh terhadap kesehatan jamaah Indonesia.
-
Berapa total kuota haji 2024? Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan besaran kouta haji untuk Indonesia sebesar 20 ribu.
-
Kapan perubahan komposisi kuota haji diumumkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Dimana jemaah haji tanpa izin berjalan? Lebih dari tiga perempat dari mereka yang meninggal tidak memiliki izin resmi untuk berada di sana dan berjalan di bawah sinar matahari langsung tanpa tempat berteduh yang memadai, kata kantor berita resmi Arab Saudi, SPA.
-
Mengapa komposisi jemaah haji reguler dan khusus diubah? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
Menurutnya yang mengajukan syarat sesuai PMA nomor 11 tahun 2010 harus calon jemaah haji di atas 60 tahun, tetapi jika umur 60 tahun belum pernah berhaji tetap dikabulkan.
"Dikabulkan, artinya bukan hanya dalam rangka mendampingi atau menjadi mahram, tidak hanya yang belum berhaji dan di atas 60 tahun, karena memang porsi kuota nasional itu bebas kepada pemohon siapa saja bisa dikabulkan," bebernya.
"Pemanfaatan sisa kuota haji, pemerintah sudah menetapkan tiga tahapan. Pertama, sisa kuota diberikan kesempatan ke jemaah. Jemaah yang bisa diberangkatkan adalah yang sudah punya nomor urut dari masing-masing provinsi dengan syarat melunasi BPIH dalam waktu satu bulan," tambahnya.
Kemudian, lanjut Zaenal, jika dalam satu bulan masih ada sisa lantaran jemaah tersebut tidak melakukan pelunasan karena berbagai hal maka akan turun ke nomor berikutnya dan diberikan waktu selama tujuh hari.
"Ketiga, jika kedua tahapan itu pemanfaatan sisa kuota haji masih juga tidak terpenuhi maka sesuai PMA dijadikan kuota nasional, diberikan kepada jemaah lanjut usia dan tidak berdasarkan nomor urut," jelasnya.
Meski sudah diusahakan untuk memenuhi sisa kuota, Zaenal mengaku pemanfaatan tersebut masih menyisakan kuota kosong. Karena itu pihaknya menyetujui permohonan sejumlah pihak untuk mengisi kuota haji meskipun tak memiliki nomor porsi dan belum pernah mendaftar.
Hal itu termasuk permohonan pemanfaatan kuota haji yang digunakan anggota DPR, instansi maupun masyarakat lain. Setelah permohonan masuk timnya diberi waktu memutuskan dalam waktu 5 hari. Jika jumlah kuota tidak selesai artinya timnya dianggap tidak maksimal dan merugikan negara.
"Jika tak terserap, rumah sudah disewa sesuai jumlah jemaah. Jika tidak habis akan ada penilaian Arab Saudi jadi kami memaksimalkan agar bisa terserap dengan baik," ujarnya.
Dijelaskan Zaenal, tahun 2010 sisa kuota sebanyak 1.600 sedangkan pada 2011 menyisakan 2.600 kursi. Sisa-sisa pemanfaatam kuota tersebut akhirnya digunakan oleh anggota DPR Komisi VIII, non Komisi VIII, instansi, TNI/Polri, masyarakat dan lain-lain yang bisa langsung berangkat haji tahun itu juga.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.
Baca SelengkapnyaKebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.
Baca SelengkapnyaKemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.
Baca SelengkapnyaTambahan 10.000 kuota haji ini sama dengan 4,5 persen dari 221.000 kuota haji reguler nasional.
Baca SelengkapnyaWisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaHal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR
Baca SelengkapnyaPansus hak angket haji 2024 diisi 30 orang anggota DPR.
Baca SelengkapnyaSiskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.
Baca SelengkapnyaPansus Angket Haji DPR sebelumnya menyidak kantor Kemenag Bogor untuk menyelidiki tambahan 10.000 kuota haji reguler tidak merata di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaKomposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca Selengkapnya