Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini cerita sisa kuota haji bisa diberikan kepada anggota DPR

Begini cerita sisa kuota haji bisa diberikan kepada anggota DPR Kloter pertama jamaah haji DKI mendarat di halim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Tim Perumahan dan Direktur Pelayanan Haji tahun 2010, Zaenal Abidin Supi menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dia memberikan kesaksian perihal sisa kuota haji setiap tahun yang dibagikan kepada berbagai pihak termasuk para anggota DPR.

Menurut Zainal, banyak pemohon yang mengajukan pemanfaatan sisa kuota haji yang dikabulkan meskipun tidak memenuhi syarat seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2010.

"Para pemohon diketahui tidak memiliki nomor porsi dan tidak pernah mendaftar sebelumnya namun bisa langsung menunaikan haji menggunakan pemanfaatan sisa kuota haji," ungkap Zaenal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11).

Menurutnya yang mengajukan syarat sesuai PMA nomor 11 tahun 2010 harus calon jemaah haji di atas 60 tahun, tetapi jika umur 60 tahun belum pernah berhaji tetap dikabulkan.

"Dikabulkan, artinya bukan hanya dalam rangka mendampingi atau menjadi mahram, tidak hanya yang belum berhaji dan di atas 60 tahun, karena memang porsi kuota nasional itu bebas kepada pemohon siapa saja bisa dikabulkan," bebernya.

"Pemanfaatan sisa kuota haji, pemerintah sudah menetapkan tiga tahapan. Pertama, sisa kuota diberikan kesempatan ke jemaah. Jemaah yang bisa diberangkatkan adalah yang sudah punya nomor urut dari masing-masing provinsi dengan syarat melunasi BPIH dalam waktu satu bulan," tambahnya.

Kemudian, lanjut Zaenal, jika dalam satu bulan masih ada sisa lantaran jemaah tersebut tidak melakukan pelunasan karena berbagai hal maka akan turun ke nomor berikutnya dan diberikan waktu selama tujuh hari.

"Ketiga, jika kedua tahapan itu pemanfaatan sisa kuota haji masih juga tidak terpenuhi maka sesuai PMA dijadikan kuota nasional, diberikan kepada jemaah lanjut usia dan tidak berdasarkan nomor urut," jelasnya.

Meski sudah diusahakan untuk memenuhi sisa kuota, Zaenal mengaku pemanfaatan tersebut masih menyisakan kuota kosong. Karena itu pihaknya menyetujui permohonan sejumlah pihak untuk mengisi kuota haji meskipun tak memiliki nomor porsi dan belum pernah mendaftar.

Hal itu termasuk permohonan pemanfaatan kuota haji yang digunakan anggota DPR, instansi maupun masyarakat lain. Setelah permohonan masuk timnya diberi waktu memutuskan dalam waktu 5 hari. Jika jumlah kuota tidak selesai artinya timnya dianggap tidak maksimal dan merugikan negara.

"Jika tak terserap, rumah sudah disewa sesuai jumlah jemaah. Jika tidak habis akan ada penilaian Arab Saudi jadi kami memaksimalkan agar bisa terserap dengan baik," ujarnya.

Dijelaskan Zaenal, tahun 2010 sisa kuota sebanyak 1.600 sedangkan pada 2011 menyisakan 2.600 kursi. Sisa-sisa pemanfaatam kuota tersebut akhirnya digunakan oleh anggota DPR Komisi VIII, non Komisi VIII, instansi, TNI/Polri, masyarakat dan lain-lain yang bisa langsung berangkat haji tahun itu juga.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan
Begini Penjelasan Kemenag Soal Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan

Kementerian Agama tengah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan pansus hak angket.

Baca Selengkapnya
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus
Timwas Pelaksanaan Haji Bakal Dalami Alokasi Tambahan Kuota Haji Khusus di Pansus

Kebijakan pembagian kuota tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung
Komisi VIII Ingatkan Dirjen PHU soal Kuota Tambahan Haji: Jangan Sampai Dipanggil KPK dan Kejagung

Kemenag dan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi telah menandatangani suatu MOU soal kuota haji.

Baca Selengkapnya
Sidak Kantor Kemenag Bogor, Pansus Temukan Bukti Kuota Haji Tidak Merata
Sidak Kantor Kemenag Bogor, Pansus Temukan Bukti Kuota Haji Tidak Merata

Tambahan 10.000 kuota haji ini sama dengan 4,5 persen dari 221.000 kuota haji reguler nasional.

Baca Selengkapnya
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus
Komisi VIII DPR Sebut Ada Indikasi Pelanggaran UU Terkait Penambahan Kuota Haji Khusus

Wisnu Wijaya menyebut, ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus

Keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji
Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji

Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan

Hal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan DPR Bentuk Pansus Angket Haji 2024
Sederet Alasan DPR Bentuk Pansus Angket Haji 2024

Pansus hak angket haji 2024 diisi 30 orang anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Pansus Haji Temukan Manipulasi Data Siskohat, Berdampak ke Jadwal Keberangkatan Tak Sesuai Ketentuan
Pansus Haji Temukan Manipulasi Data Siskohat, Berdampak ke Jadwal Keberangkatan Tak Sesuai Ketentuan

Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Kemenag Bogor Akui Ada Tambahan Kuota Haji 2024, Jumlahnya 136 Jemaah
Kemenag Bogor Akui Ada Tambahan Kuota Haji 2024, Jumlahnya 136 Jemaah

Pansus Angket Haji DPR sebelumnya menyidak kantor Kemenag Bogor untuk menyelidiki tambahan 10.000 kuota haji reguler tidak merata di beberapa daerah.

Baca Selengkapnya
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen

Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya