Begini hukum kebiri diterapkan pada pelaku kejahatan seksual anak
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa para pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dikenakan hukuman kebiri. Tidak itu saja, nantinya pelaku juga bakal dipasang chips.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan untuk hukuman kebiri nantinya berupa kebiri yang dilakukan secara kimia. Untuk proses kebirinya dapat dilakukan saat pelaku berada dalam penjara maupun akan keluar dari balik jeruji besi.
Sementara, untuk pemasangan chip akan dilakukan saat pelaku akan menghirup udara bebas sehingga nantinya dapat terlacak apabila pelaku tersebut akan kembali melancarkan aksi seksualnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Kebiri kimia dan teknis bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar. Sebelum keluar juga dibuat untuk pemantauan berupa chip di kaki atau elektronik gadget di pergelangan untuk memantau dia. Itu diputuskan hakim saat melihat fakta. Kalau yang bersangkutan pedofil berulang dan kejahatannya ini dapat dilakukan terapi dikebiri," jelas Yasonna di Istana Kepresidenan, Rabu (11/5). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaHingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya