Begini isi pledoi curhatan Kaligis 'Tuntutan Penuh Kedengkian'
Merdeka.com - Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoinya. Pledoinya dia beri judul 'Tuntutan Penuh Kedengkian'.
"Akhirnya kita sampai di penghujung persidangan atas diri saya dan tiba saatnya saya menyampaikan pembelaan saya sebagai terdakwa dalam perkara ini dan saya beri judul 'tuntutan penuh kedengkian'," ucapnya ketika di ruang persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu,(25/11).
Kaligis menjelaskan saat menyusun pembelaan tersebut, dia sedang di ruang tahanan Guntur dan dalam pledoinya bekeluh kesah apakah masih ada keadilan dan pembelaan.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sistem pungli di Rutan KPK berjalan? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
"Untuk apakah saya membuat pembelaan ini? Apakah ada manfaat bagi pembelaan ini? Di tengah badai gelombang opini dan persepsi publik yang telah dibentuk KPK yang telah menghakimi dan menghukum saya sebagai pelaku kejahatan korupsi,"bebernya.
Kemudian dalam pembelaannya ia menanyakan kepada pengadilan Tipikor apakah berani untuk mengambil sikap untuk tidak memberikan kekuasan kepada KPK.
"Apakah Tipikor berani berani untuk mengambil sikap untuk tidak memberikan kekuasan kepada KPK, LSM-LSM antikorupsi, opini publik? Apakah hakim-hakim berani untuk tidak memberikan kekuasan kepada tekanan-tekanan entitas," ungkapnya.
Lalu dalam pledoinya dia menuding KPK telah mengakali untuk mematahkan prapradilannya.
"Berkas kilat perkara saya dibuat akal-akalan oleh KPK. Ketika praperadilan pada tanggal 10 Agustus 2015 tapi P21 dikeluarkan oleh KPK pada 11 Agustus 2015. Strategi ini sering digunakan oleh KPK untuk mematahkan praperadilan," tuturnya.
Kaligis juga menuding bahwa Geri adalah pelaku utama, bukan dirinya. "Geri bukanlah Justice Conspirator bukan Justice Collaborator. Geri adalah pelaku utama di konverensi pelaku yang dilindungi,"tandasnya.
Diketahui, isi pledoi Kaligis berisi 54 lembar dengan rincian kronologis dijemput paksa, upaya hukum praperadilan, akal-akalan KPK dan kasak-kusuk Geri.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.
"Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
Baca juga:
Sidang lanjutan, Kaligis bacakan pledoi ngaku pernah diancam
OC Kaligis siapkan pledoi 'Saya bukan pencuri uang negara'
Kaligis akui beri uang USD 1.000 untuk Panitera PTUN Medan
Velove Vexia sedih merasa tak adil Kaligis dituntut 10 tahun bui
10 Tahun bui, Kaligis sebut KPK sengaja kehendaki ia mati di penjara (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK mengumumkan penahanan para tersangka kasus pungutan liar atau Pungli di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Ditahan, Kuasa Hukum: Proses Hukum Harus Jalan, Dia Selalu Kooperatif
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKPK siap beradu bukti dengan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi yang melaporkan penyitaan handphonenya dan Hasto.
Baca SelengkapnyaSederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Sidang Etik Mantan Plt Kamtib dan Mantan Karutan Hari Ini
Baca Selengkapnya