Begini Isi Pleidoi Terdakwa Kasus Asabri Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati
Merdeka.com - Kuasa hukum, terdakwa Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menyebut tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpang. Sebab, pasal yang menyangkut hukuman mati tidak tertuang dalam dakwaan sebelumnya.
Menurutnya, tuntutan itu tidak bisa dijadikan pertimbangan pemberat untuk menuntut hukuman mati sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Tipikor.
"Bahwa dakwaan JPU keliru dan sesat, karena surat dakwaan merupakan landasan serta rujukan sebagai batasan dalam pembuktian tuntutan serta putusan dalam suatu pidana sebagaimana digariskan pasal 182 ayat 4 KUHP," kata kuasa Hukum Heru Hidayat, Kresna saat bacakan pleidoi atas di PN Jakarta Pusat, Senin (13/12).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Kresna beranggapan, dalam mengadili suatu perkara, JPU, penasihat hukum, dan Hakim tidak boleh menyimpang dari dakwaan yang telah disiapkan sebelumnya.
"Karena fungsi dari dakwaan JPU ada batasan, untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dan dalam memastikan kepastian hukum terhadap terdakwa atau penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan sebaik-baiknya," tuturnya.
"Apabila tidak ada kepastian hukum yang didakwaan, maka itu sangat bertentangan dengan hak asasi terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang baik," tambahnya.
Kresna menyebut berdasarkan Bab 31 buku 2 KUHP khususnya pada pasal 486 sampai 488 disimpulkannya bahwa yang dimaksud pengulangan tindak pidana adalah seorang pelaku yang telah dihukum, kemudian melakukan tindak pidana yang sama dalam waktu 5 tahun.
Disisi lain, Kresna menilai tuntutan tambahan pengganti uang sebesae Rp12,64 triliun yang dijatuhkan kepada kliennya tidaklah sesuai karena bertentangan dengan Pasal 67 KUHP. Pasal itu disebutkan jika seseorang dihukum mati, tidak boleh dijatuhkan pidana lain selain pencabutan hak-hak ertentu dan pengumuman putusan hakim.
"bahwa karena merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara lain maka terhadap terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana yang dapat menambahnya," katanya.
"Karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidnana yang didakwaakan, dan tuntutan yang diajukan JPU telah menyimpang ketentuan uu dan doktrin yang diuraikan diatas. Maka seluruhnya tuntutan JPU harus ditolak," tambahnya.
Pleidoi Heru Hidayat
Pleidoi terdakwa Heru Hidayat yang diserahkan secara tertulis kepada majelis hakim. Dia menyoroti terkait pasal hukuman mati yang sebelumnya tidak tercantum dalam dakwaan JPU.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak pernah dicantumkan dalam Surat Dakwaan kepada saya, bahkan sejak awal mula Peyidikan perkara ini, pasal tersebut tidak pernah disertakan," kata Heru dalam pleidoinya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Heru diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat jaksa menjatuhkan tuntutan, Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hukuman mati. Padahal dalam Undang-Undang No.31 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ancaman hukuman mati itu tertuang di Pasal 2 ayat (2).
"Sementara ancaman hukuman mati dalam UU Tipikor hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (2) tersebut. Lalu kenapa mendadak dalam Surat Tuntutan Jaksa menuntut mati ? Sementara dalam poin 1 amar Tuntutannya Jaksa menyatakan saya bersalah di Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," ucap Bayu.
Heru menyatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya tidak sesuai dakwaan. Padahal dakwaan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara apapun merupakan pedoman jaksa menjatuhkan tuntutan, serta pedoman dari majelis hakim untuk memutus perkara.
"Bukankah yang membuat persidangan ini ada adalah karena Surat Dakwaan Jaksa ? Sehingga jelas dalam perkara ini Jaksa telah melakukan Tuntutan diluar koridor hukum dan melebihi wewenangnya," tukas Heru.
Tunturan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan hukuman mati dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri TindakPidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12).
Menurut Jaksa, tuntutan hukuman mati kepada Heru layak diberikan, karena Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, dengan pidana penjara seumur hidup.
"Terdakwa merupakan terpidana seumur hidup dalam korupsi di Jiwasraya yang merugikan negara Rp16 triliun lebih," katanya.
Lalu, hukuman itu pantas diberikan ke Heru karena tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa. Dia juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri jengkel dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya