Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini kondisi sidang di pengadilan jika terkena tilang

Begini kondisi sidang di pengadilan jika terkena tilang Pengurusan tilang di Pengadilan Negeri Jaksel. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Nama polantas belakangan ramai menjadi perbincangan setelah dua peristiwa tilang yang dilakukan petugas polantas. Dua peristiwa itu yakni penilangan terhadap sopir taksi yang berhenti di rambu dilarang parkir di Glodok, Jakarta, dan penilangan terhadap pengendara sepeda motor di Cirebon dengan alasan tas ransel yang dibawa dianggap menyalahi aturan.

Media sosial pun ramai berisi meme dan perbincangan netizen terhadap tilang yang diberikan petugas. Mereka menilai alasan tilang dibuat-buat oleh petugas.

Selama ini, pengendara kendaraan bermotor yang ditilang harus menyelesaikan proses tilangnya dengan mengikuti sidang di pengadilan. Di Jakarta, salah satu pengadilan yang melayani sidang tilang adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan merdeka.com, ruang sidang Prof R Subekti SH, pagi tadi tampak dipenuhi para pelanggar lalu lintas. Satu persatu hakim memanggil nama mereka untuk diadili.

"Kenapa de?" kata hakim berkumis, Jumat (5/2).

"Enggak ada SIM pak," kata seorang terdakwa yang tampak masih muda.

"Buat SIM-mu!" kata hakim itu sambil mengetuk palunya satu kali.

Tak ada penjelasan lain dari hakim tersebut tentang kesalahannya. Surat tilang yang dibawa terdakwa langsung ditandatangani dan diserahkan ke petugas di sampingnya. Kemudian terdakwa diarahkan ke sebuah meja petugas lainnya untuk membayar denda.

Dari sekian banyak terdakwa yang hadir saat itu, hanya 150 orang yang mengikuti sidang. Sisanya, langsung mengantre di loket untuk membayar denda saja.

"Waktu sidangnya sudah habis jadi langsung di sini saja," kata petugas PN Jaksel.

Meski jam baru menunjukkan pukul 09.30 WIB, petugas menyatakan waktu sidang telah berakhir. Di loket antrean khusus wanita, tampak beberapa terdakwa perempuan tengah menunggu untuk membayar denda. Sri, warga Jakarta Selatan, mengaku ditilang polisi karena tidak memiliki SIM.

"Kena di Tanah Kusir lagi ada operasi. Itu kan jalur searah. Biasanya lolos saja. Tapi kanan kiri ada polisi jadi kena," cerita Sri kepada merdeka.com.

Saat ditilang, Sri mengaku hendak pergi bekerja di kawasan Pakubuwono. Dia mengaku tidak melakukan pelanggaran selain tidak memiliki SIM. Merasa salah akhirnya dia rela ditilang karena saat itu dirinya tidak memiliki uang untuk berdamai.

"Saya lagi enggak punya duit Mbak waktu itu. Ya sudah saya ditilang," kata Sri yang saat itu datang dengan temannya.

Namun saat nomor antreannya dipanggil, petugas menjelaskan STNK miliknya belum diserahkan pihak kepolisian. Petugas kemudian mengarahkan dirinya untuk ke Polres Jakarta Selatan. Bersama Diana, Sri pun langsung bergegas menuju Polres Jaksel. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?
Begini Mekanisme Tilang Uji Emisi, Sama Seperti Tilang Tak Pakai Helm?

Doni menegaskan, razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

Baca Selengkapnya
Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Perlu Kamu Tahu
Ini Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah yang Perlu Kamu Tahu

Perbedaan surat tilang biru dan merah di Indonesia serta cara pembayaran denda tilang

Baca Selengkapnya
Kapolri Beberkan Biang Kerok Penyebab Macet 12 Kilometer saat Mudik di Jalur Sumatera
Kapolri Beberkan Biang Kerok Penyebab Macet 12 Kilometer saat Mudik di Jalur Sumatera

Jalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.

Baca Selengkapnya