Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini kronologi kaburnya Labora Sitorus dari Lapas Sorong

Begini kronologi kaburnya Labora Sitorus dari Lapas Sorong Iptu Labora Sitorus. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat Herman da Silva, bersama Asisten Tipidum Kejati Papua Harli Siregar, mengadakan konferensi pers mengenai terpidana kasus TPPU dan penimbunan minyak serta kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Aiptu Labora Sitorus, di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2).

Dalam konpers tersebut, Herman mengungkapkan kronologis lolosnya Labora dari lapas Sorong, Papua Barat.

"Kami punya dokumen resmi dari lapas Sorong, Labora itu sampai tanggal 23 Oktober 2014 katanya masih ada di lapas tersebut. Saat kami terima salinan putusan resmi pengadilan Sorong, hari itu juga kami datang ke lapas, membawa dokumen administrasi kegiatan eksekusi. Tapi oleh pihak lapas ditolak," kata Herman di kantor Kejaksaan Agung, Jumat (6/2).

"Akhirnya setelah adu argumen, berkas itu kami tinggal disitu. Tapi ternyata kemudian kami tahu bahwa ternyata Labora itu sudah tidak ada di lapas. Setelah ditelusuri, nyatanya sudah dari jauh-jauh hari dia itu sudah tidak ada di lapas, sejak bulan maret 2014 kemarin," katanya menambahkan.

Ketika ditanya bagaimana Labora bisa dengan mudahnya keluar dari lapas Sorong, Herman mengatakan bahwa terpidana itu sebelumnya sudah beberapa kali sempat keluar dari lapas, dengan dalih akan menjalani pengobatan.

"Waktu beberapa kali diizinkan berobat, Labora itu masih terus kembali ke lapas. Namun ketika diizinkan untuk yang kesekian kalinya, ternyata dia akhirnya tidak kembali sama sekali hingga dinyatakan DPO oleh pihak yang berwajib," kata Herman.

Guna mempercepat penyelesaian kasus ini, Herman mengaku pihaknya akan melakukan eksekusi penangkapan kepada Labora secepatnya.

Namun, dirinya mengaku bahwa Jaksa Agung juga menyarankan pihaknya agar berupaya melakukan pendekatan persuasif, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terkait eksekusi penangkapan DPO tersebut.

"Kami berprinsip secepatnya melakukan eksekusi itu, sesuai instruksi jaksa agung. Tapi langkah persuasif ini sesuai kesepakatan kita bersama. Kami sudah tahu posisi dia ada di tempat tinggalnya. Tapi tentu kalau kami masuk ke dalam kan kami harus di back up oleh kepolisian," kata Herman. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curi Ratusan Gram Emas dan Uang, Polisi Papua Barat Ditangkap di Makassar
Curi Ratusan Gram Emas dan Uang, Polisi Papua Barat Ditangkap di Makassar

Aipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).

Baca Selengkapnya
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib
Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib

Maling Bobol Rumah Mewah di Makassar saat Pemilik Liburan ke Singapura, Mobil hingga Uang Raib

Baca Selengkapnya
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik
Sosok Aiptu Supriyanto, Polisi Jujur Kembalikan Uang Ratusan Juta Miliki Pemudik

Anggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.

Baca Selengkapnya
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit
Geramnya Kajari Siak, Kapolsek Diduga Bawa Tahanan Titipan Kasus Korupsi Keluar Sel lalu ke Kebun Sawit

Kapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.

Baca Selengkapnya
Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan, Potret Irjen Agung Setya Tersenyum Naik Pangkat Bintang Tiga 'Terimakasih Warga Sumut'
Ungkap Berbagai Kasus Kejahatan, Potret Irjen Agung Setya Tersenyum Naik Pangkat Bintang Tiga 'Terimakasih Warga Sumut'

Berikut potret Irjen Agung Setya tersenyum saat naik pangkat Bintang Tiga.

Baca Selengkapnya
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk
Pelarian Empat Tahun Terhenti, Buronan Kasus Korupsi Pembangkit Listrik di Nabire Diciduk

Dia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.

Baca Selengkapnya
Aiptu Supriyanto, Polisi Kembalikan Uang Rp100 Juta Pemudik Tertinggal di Rest Area Diberi Beasiswa Sekolah Perwira
Aiptu Supriyanto, Polisi Kembalikan Uang Rp100 Juta Pemudik Tertinggal di Rest Area Diberi Beasiswa Sekolah Perwira

Aiptu Supriyanto menemukan tas pemudik berisi uang Rp100 juta usai tertinggal di toilet pada Minggu (14/4).

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang
KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

KPK belum bersedia menjelaskan detail soal penggeledahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Marahnya Jenderal Bintang Dua, 2 Kapolsek di Riau Dicopot Gara-Gara 10 Tahanan Kabur
Marahnya Jenderal Bintang Dua, 2 Kapolsek di Riau Dicopot Gara-Gara 10 Tahanan Kabur

Jenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Kronologi Spesialis Pencuri Kotak Amal di Sidoarjo Ketangkap Basah saat Beraksi, Tak Sadar Diikuti Polisi
Kronologi Spesialis Pencuri Kotak Amal di Sidoarjo Ketangkap Basah saat Beraksi, Tak Sadar Diikuti Polisi

Ia mengaku kesusahan memenuhi kebutuhan hidup keluarga

Baca Selengkapnya
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral
Tahanan Kabur Setelah Divonis 5 Tahun Penjara di PN Sarolangun, Video Aksinya Melarikan Diri Viral

Video kaburnya seorang tahanan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (10/7), viral di media sosial.

Baca Selengkapnya