Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini kronologi penangkapan 13 pelaku prostitusi di Duren Tiga

Begini kronologi penangkapan 13 pelaku prostitusi di Duren Tiga Rilis prostitusi gigolo di Duren Tiga. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk lima gigolo, enam perempuan trapis (sebelumnya disebut enam pria striptis) dan dua muncikari di Jalan Duren Tiga RT 19 RW 001, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (15/4) dini hari. Ke-13 pelaku ini diketahui menjalankan bisnis prostitusi berkedok spa atau panti pijat.

Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo menjelaskan penangkapan berawal saat penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat pijat plus-plus itu.

"Jadi kemarin kami mendapatkan informasi di TKP yakni Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, itu ada prostitusi di SPA Romeo, kemudian dilakukan penyelidikan oleh polwan dan anggota pria ke tempat tersebut," ujar Suparmo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4).

Orang lain juga bertanya?

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan empat pemuda yang kedapatan menjajakan syahwat berkedok tempat pijat. Keempatnya juga mempunyai muncikari berjumlah dua orang, yakni AR dan AM.

"Kedua muncikari itu pun kami amankan. Selain itu di lokasi yang sama kami juga amankan enam perempun terapis dan lima orang laki-laki yang dimana juga sebagai melayani laki-laki (para gigolo melayani hanya sesama jenis)," ujarnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah dua tahun menjalani prostitusi tersebut, dengan harga awal masuk spa bayar ke kasir Rp 800.000.

"Ini yang mengelola laki-laki juga. Jadi di situ ada laki-laki ada pula perempuan. Mereka bisa melayani sesama jenis atau lain jenis. Nah ini dibedakan, jadi di lokasi ada 2 spa. Untuk spa perempuan namanya ANC SPA, sedangkan untuk lelaki namanya Romeo SPA," jelasnya.

Ke-13 orang itu pun beserta dua orang pemilik tempat kini berada di ruang penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa uang Rp 1,4 Juta, kondom, kartu nama, buku, pelicin, absen pria dan wanitia, serta buku-buku laporan keuangan.

"Mereka pun disangkakan pasal pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan
Tiga Tersangka Prostitusi Online Ditangkap di Indekos Kota Manado Bersama Dua Perempuan

Ketiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun

Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.

Baca Selengkapnya
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun
Keji! Imingi Rp10.000, Pemuda Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Selama 5 Tahun

Pelaku sengaja memang mengincar anak-anak karena dianggap tidak akan bercerita ke mana-mana.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban
Ketua RT Cabul, 2 Sepupu yang Masih Remaja Jadi Korban

Dia memanfaatkan kondisi rumah korban di kala sepi untuk melancarkan aksi cabulnya.

Baca Selengkapnya
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut
Tak Kapok, Residivis Kambuh Lagi Curi Belasan Sepeda Motor di Jakut

Pelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya
Cari Pekerjaan di Kota Kupang, Remaja 15 Tahun Dicabuli 10 Pria
Cari Pekerjaan di Kota Kupang, Remaja 15 Tahun Dicabuli 10 Pria

Peristiwa tragis dialami remaja putri berusia 15 tahun asal Timor Tengah Utara (TTU). Dia dicabuli dan disetubuhi 10 pria saat mencari pekerjaan di Kota Kupang.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Polisi Periksa Siskaeee hingga Meli3gp Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Siskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.

Baca Selengkapnya