Begini Mekanisme Sidang Banding Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Merdeka.com - Polri menggelar sidang banding terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, pada Senin (19/9) sekira pukul 10.00 Wib. Sidang terkait putusan Pemberhentian Tidak Degan Hormat (PTDH) ini dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 Wib," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (19/9).
Dedi menjelaskan, dalam sidang ini nantinya dipimpin seorang jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sedangkan, untuk wakil serta anggota sidang ini akan diisi oleh empat orang jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
Lalu, untuk mekanisme sidang bandingnya tidak akan dihadiri terduga pelanggar dalam hal ini Ferdy Sambo atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding, dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Menurutnya, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2, penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
PTDH
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Dipimpin Wakapolri
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jika benar dilakukan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono akan menjadi perwira tinggi (Pati) yang memimpin sidang itu.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8).
Sidang banding nantinya bakal digelar tertutup. Selanjutnya hasil sidang akan diserahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Secara tertulis ke sekretariat Komisi Kode Etik. Nanti itu kalau ditanya sekretariatnya ada di Divkum, nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri. nanti akan disampaikan hasilnya," sebutnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya