Begini Mekanisme Vaksinasi Covid-19 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan mengatakan vaksinasi Covid-19 terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sudah dimulai. Vaksinasi PTK diawali di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 24 Februari 2021.
Kementerian Kesehatan melalui covid19.go.id menjelaskan mekanisme pelaksanaan vaksinasi terhadap PTK. Data PTK yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi basis vaksinasi Covid-19.
Setelah nama PTK terdaftar di Kemendikbud dan Kemenag, peserta tinggal menunggu jadwal dan lokasi vaksinasi dari dinas kesehatan atau dinas pendidikan maupun kantor wilayah masing-masing daerah.
-
Siapa saja yang bisa jadi pengirim surat izin sekolah? Pengirim surat menuliskan nama serta jabatannya (dalam hal ini sebagai orang tua/wali murid) di bagian akhir surat, biasanya di sebelah kanan bawah. Jika perlu, bisa juga menambahkan tanda tangan.
-
Siapa saja yang berisiko karena anak tidak divaksinasi? Anak yang tidak divaksinasi juga membawa risiko bagi anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara meningkatkan ketahanan kesehatan melalui vaksin? Menkes Budi juga menambahkan, untuk mendukung ketahanan kesehatan, diperlukan penelitian yang berkelanjutan dan mengikuti perkembangan teknologi. Pemerintah melalui berbagai program terus mendorong pengembangan vaksin berbasis teknologi terkini.
-
Siapa yang minta perguruan tinggi verifikasi data KIP Kuliah? Oleh karena itu, Suharti meminta perguruan tinggi untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan atau belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024, serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.
-
Siapa yang direkomendasikan untuk melakukan imunisasi? Selain itu, ibu hamil juga diingatkan untuk menjauh dari pasien cacar, karena infeksi ini dapat membahayakan janin yang ada dalam kandungan jika mereka terjangkit.
-
Siapa saja yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Pelamar prioritas untuk tahap pertama terdiri dari Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Dan tinggal membawa identitas diri ke lokasi vaksinasi yang ditentukan pemerintah daerah," jelas Kementerian Kesehatan dikutip merdeka.com, Sabtu (27/2).
Jika nama PTK tidak terdaftar dalam basis vaksinasi Covid-19 Kemendikbud dan Kemenag, peserta bisa membawa serta surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan ke lokasi vaksinasi.
Kementerian Kesehatan menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghadirkan layanan vaksinasi Covid-19 bagi PTK. Upaya ini untuk memudahkan PTK mendapatkan vaksinasi Covid-19.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada data guru honorer yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca SelengkapnyaBudi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.
Baca SelengkapnyaData Pokok Pendidikan (Dapodik) guru honorer tidak dinonaktifkan dan akan tetap melekat pada mereka.
Baca SelengkapnyaPemkot Madiun bakal rekrut 200 PPPK guru dan nakes. Persiapkan dirimu
Baca SelengkapnyaKeputusan evaluasi itu diambil setelah beberapa minggu belakangan, Abdul Mu'ti beraudiensi ke beberapa organisasi yang menyelenggarakan pendidikan.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB 2024 secara daring jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKoster menegaskan, PPDB adalah hak semua anak Indonesia. Sehingga, tak boleh ada praktik titip menitip siswa agar masuk sekolah negeri tertentu.
Baca SelengkapnyaKriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II dan guru non aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri.
Baca SelengkapnyaSantunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca Selengkapnya