Begini Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi yang Diceritakan Sambo ke Brigjen Hendra
Merdeka.com - Perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat tinggal menunggu hitungan hari, ketika para tersangka Ferdy Sambo Cs akan menjalani persidangan perdana.
Dalam surat dakwaan terungkap, jika Ferdy Sambo sempat memberikan pengakuan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan soal alasan membunuh Brigadir J. Dimana alasan itu adalah dalih skenario untuk menutupi pembunuhan berencana yang sudah dilakukan.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya (pembunuhan Brigadir J) dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukannya (Ferdy Sambo) yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan," tulis dakwaan Hendra Kurniawan yang dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/10).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
Berawal dari sekitar pukul 17.22 WIB, ketika Hendra Kurniawan yang sedang berada di kolam pancing pantai indah kapuk Jakarta Utara mendapat telepon dari Ferdy Sambo untuk segera di rumah dinas di perumahan komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ketika memasuki pukul 19.15 WIB, Hendra pun sampai dan bertemu dengan Ferdy Sambo di carport rumahnya. Di sanalah mantan karo Paminal Div Propam Polri mendapatkan cerita soal skenario adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi oleh Ferdy Sambo.
"Kepada Saksi Ferdy Sambo, 'ada peristiwa apa Bang' dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbak mu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa mbak mu teriak-teriak saat kejadian itu. Lalu Nofriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang'," tulis percakapan keduanya.
Ternyata diceritakan Ferdy Sambo, Brigadir J yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah.
Hal itu sebagaimana skenario yang disebutkan ketika Bharada E lantas membalas tembakan Brigadir J. Sehingga terjadilah saling tembak menembak di antara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa tewasnya Brigadir J di tempat kejadian,
"Inilah cerita yang direkayasa Saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan," ucapnya.
Setelah itu lantas Hendra menindaklanjutinya dengan menjumpai Benny Ali (Karo Provos Divpropam Polri) yang telah datang terlebih dahulu. sebelum Maghrib di tempat kejadian di rumah dinas komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan bersama -sama dengan Susanto (Kabag Gakkum Ro Provos Divpropam Polri).
"Selanjutnya terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Benny Ali “pelecehannya seperti apa….” kata Benny Ali menjelaskan kepada terdakwa Hendra Kurniawan bahwa Benny Ali sudah bertemu dengan Ibu Putri Candrawathi di kediaman Jl. Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan," jelasnya.
"Dan Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan terhadap diri Putri Candrawathi disaat sedang beristirahat di dalam kamarnya, dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek kata Benny Ali kepada terdakwa Hendra Kurniawan," tambah dia.
Lalu nasib dalam dakwaan, Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Brigadir J yang ternyata turut memasuki kamar Putri dan melakukan tindakan tidak senonoh ketika tidur.
"Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," bebernya.
"Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat “panik dan keluar dari kamar”," lanjutnya.
Saat itulah baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi, hal itu diceritakan Benny Ali sebagaimana apa yang didapat dari keterangan Putri Candrawathi. Usai mendengar itu Hendra Kurniawan lantas mendekati sambil melihat mayat Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di bawah tangga dapur rumah TKP.
"Tersebut, tidak lama kemudian sekitar pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," katanya.
Diketahui, sidang Hendra Kurniawan akan digelar pada 19 Oktober 2022. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.
Hendra Kurniawan akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTiga orang polisi dilaporkan ke Propam Polda Jatim buntut kasus anak anggota DPR aniaya pacar
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPutri Candrawathi mendapat remisi satu bulan potongan tahanan.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca Selengkapnya