Begini Pembelaan Jenderal Bintang Dua soal Ucapan 'Mainkan Mas' ke Mantan Anak Buah
Merdeka.com - Ketua Hakim, Jon Sarman mengaku terheran-heran terhadap terdakwa Teddy Minahasa yang telah memberi perintah kepada bawahannya, Dody Prawiranegara. Terkait, perintah Teddy untuk sisihkan sabu hasil pengungkapan kasus melainkan untuk mengetes Dody saja.
Hal tersebut disampaikan oleh Jon dalam sidang di PN Jakarta Barat dalam perkara peredaran narkoba dengan agenda pemeriksaan terdakwa Teddy Minahasa.
Mulanya, Ketua Hakim Jon Sarman meminta kepada jenderal bintang dua itu untuk menjelaskan perihal berdasarkan bukti chat WhatsApp 'tukar barang buktinya dengan tawas 10 kilogram'. Namun Teddy justru membantah narasi untuk sisihkan tawas dari sabu-sabu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Terdakwa ada dalam WA kepada Dody 'tukar barang buktinya dengan tawas 10 kilogram' itu gimana," tanya Ketua Hakim Jon Sarman di ruang sidang PN Jakarta Barat, Kamis (16/3).
"Tidak ada narasi gitu Yang Mulia, yang ada perhitungan itu di tanggal 20 Mei 2022 sehari sebelumnya press rilis setelah minta berdasarkan laporan Dody itu sudah 44 ,5 itu baru dari empat tersangka," jelas Teddy.
Namun, berdasarkan laporan terakhir yang ditulis oleh Dody dan diserahkan kepada Teddy justru berkurang pada saat hendak press rilis di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Kemudian pada saat Dody laporan terakhir sebelum press rilis kok jumlahnya menjadi 39,5 kilogram. Artinya dalam pengungkapan itu sudah ada selisih 5 kilogram," jelas dia.
Setelah Teddy yang cukup heran dengan hasil akhir dari pengungkapan kasus narkoba itu, ia justru memberikan tes atau uji. Dalam tesnya itu Kapolda Sumatera Barat mengirim pesan yang berisikan mengenai sisihkan sabu dan ditutup dengan emoji.
"Di situlah saya menguji Yang Mulia izin sampaikan, tapi saya bilang 'mainkan ya mas seperempatnya' itupun dengan emoji. Itu yang sesungguhnya," jelas dia.
Ketua Hakim yang mendengar bahwa Teddy sedang menguji bawahannya untuk sisihkan sabu heran. Pasalnya ucapan itu terlontar dari seorang atasan yang sebagai Kapolda Sumbar kepada bawahannya Kapolres Buktitinggi.
Terlebih hal itu dapat menyebabkan multitafsir.
"Maksud 'mainkan ya mas seperempatnya' ini persoalan serius, apakah terdakwa itu masih dalam rangka menguji dody, atau memang untuk memerintah, ini kan perintah dari kapolda ke Kapolres bukan main-main," pungkas Jon Sarman.
"Kalau di kami pun ada perintah dari atas sudah serius buat di bawah dan TDK pernah main-main, Ini kok bisa sampai menurut saudara maish menguji," sambungnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada secara tegas menegur Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut Benny tidak bisa mengungkap soal T sebagaimana yang sempat disebutnya saat menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKepada penyidik, Benny mengaku tahu sosok T dari Ketua BP2MI Serang yang kini sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBenny dengan lantang mengaku sudah mengungkap sosok T di depan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit
Baca SelengkapnyaBenny hanya disodori undangan klarifikasi saja soal pernyataan sosok T
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaGugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaSosok T disebutkan Benny sebagai pengendali judi online tidak terbukti saat memeriksa kepada Benny pada Senin (5 /8).
Baca SelengkapnyaMantan pejabat MA terjerat kasus suap senilai Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta
Baca SelengkapnyaSeharusnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak digelar hari ini secara terbuka.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pernyataan Kepala BP2MI Benny Ramdhani terkait sosok inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online
Baca Selengkapnya