Begini Peran Mario Dandy, Shane dan AG dalam Kasus Penganiayaan David
Merdeka.com - Polisi membeberkan peran ketiga pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pesanggarahan, Jakarta Barat. Ketiga pelaku tersebut adalah Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan kekasih Mario inisial AG.
Berawal dari tersangka Mario bersama AG menjemput tersangka Shane dengan mobil Rubicon bernomor polisi B-120-DEN. Selama perjalanan, ketiga pelaku telah melakukan tindak perencanaan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Singkat cerita, Mario pun melakukan penganiayaan terhadap yang menyebabkan David hingga tidak sadarkan diri alias koma.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan dirinya masih enggan untuk menyebut peran dari ketiga pelaku. Ia hanya menjelaskan bahwa kedua Mario dan Shane sudah ditetapkan menjadi tersangka dan AG sebagai pelaku.
"Untuk peran masing-masing secara substansi tentu kami tidak bisa sampaikan di sini, yang jelas kami dari serangkaian kami bisa menyimpulkan bahwa orang-orang ini yang ada di TKP tersebut," tegas Hengki.
Sekedar informasi, Polda Metro telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Penetapan tersebut usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Hengki.
Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaTangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaPolisi masih menunggu konfirmasi lanjutan dari jaksa penuntut umum terkait berkas perkara Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaMario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaMario juga tidak menyangka aksi penganiayaan dengan cara di pukul hingga ditendang layaknya sepak bola lalu selebrasi seperti bintang sepak bola.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaHukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca Selengkapnya