Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini syarat dan cara bikin Kartu Identitas Anak

Begini syarat dan cara bikin Kartu Identitas Anak Kartu Identitas Anak. ©dukcapil.kemendagri.go.id

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dikhususkan bagi anak di bawah umur.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Di mana, KIA berlaku sesuai batas usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.

Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

Orang lain juga bertanya?

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orang tua/wali; dan

3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.

Sedangkan, anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

2. KK asli orangtua/wali

3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali

4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

KIA juga diberikan bagi anak WNA. Untuk memilikinya, orangtua harus menyiapkan persyaratan berikut:

1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

2. KK Asli orang tua/wali

3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Kemendagri juga telah menyisipkan tata cara membuat KIA. Caranya tercantum dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Sementara bagi anak warga asing, cara pembuatan KTP Anak dilakukan dengan langkah berikut ini:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Menggencarkan Perekaman KTP Elektronik dengan Jemput Bola ke Sekolah-Sekolah
FOTO: Menggencarkan Perekaman KTP Elektronik dengan Jemput Bola ke Sekolah-Sekolah

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan menggelar layanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD ke sejumlah sekolah.

Baca Selengkapnya
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online
Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online

Mengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya
NISN Siswa dan Kode Pengenal Identitasnya, Begini Cara Lengkap untuk Mengetahuinya

NISN siswa merupakan kode pengenal identitas siswa yang memiliki sifat unik, standar dan memang berlaku sepanjang masa.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?
Persyaratan PPS Pilkada 2024, Apa Saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Ada beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Bank Jatim Menjadi Bank Pertama dalam Pelaksanaan IKD For Banking di Indonesia
Bank Jatim Menjadi Bank Pertama dalam Pelaksanaan IKD For Banking di Indonesia

Data dalam Costumer Information File (CIF) lebih akurat dan terjamin sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil.

Baca Selengkapnya
Pertama Mulai Tahun Ini, Jemaah Indonesia Dapat Sertifikat Haji dari Kemenag
Pertama Mulai Tahun Ini, Jemaah Indonesia Dapat Sertifikat Haji dari Kemenag

Jemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenag mulai tahun ini.

Baca Selengkapnya
Cara Cek NIK Online yang Cepat dan Mudah, Begini Langkah-langkahnya
Cara Cek NIK Online yang Cepat dan Mudah, Begini Langkah-langkahnya

Penting untuk tahu cara cek NIK karena NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti membuka rekening bank hingga mendaftar BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Cara Mengetahui NISN Lengkap Beserta Nama Sekolah dan Kode Pengenal Identitas Siswa
Cara Mengetahui NISN Lengkap Beserta Nama Sekolah dan Kode Pengenal Identitas Siswa

Ketahui cara cek NISN mudah sekarang juga. Simak tata caranya berikut ini.

Baca Selengkapnya
Permudah Masyarakat Dapat Dokumen, Akses Layanan Dukcapil DKI Diminta Diperluas
Permudah Masyarakat Dapat Dokumen, Akses Layanan Dukcapil DKI Diminta Diperluas

Dukcapil DKI Jakarta sudah mempunyai aplikasi Alpukat Betawi dan Dariku Untukmu.

Baca Selengkapnya