Begini syarat dan cara bikin Kartu Identitas Anak
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dikhususkan bagi anak di bawah umur.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Di mana, KIA berlaku sesuai batas usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.
Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
-
Apa saja syarat buat paspor anak? Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk pembuatan paspor anak: 1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah dan ibu.2. Kartu Keluarga. 3. Akta Kelahiran. 4. Fotokopi paspor biasa ayah dan ibu jika ada.5. Paspor biasa lama jika sebelumnya sudah memiliki paspor. 6. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika ada perubahan nama.7. Surat pernyataan dari kedua orang tua yang menyatakan tanggung jawab atas penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jika kedua orang tua bercerai, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang memiliki hak asuh berdasarkan putusan pengadilan. b. Jika permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak memiliki hak asuh, surat pernyataan harus ditandatangani oleh kedua orang tua.c. Jika perceraian hanya diputuskan tanpa penetapan hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua. d. Jika salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang diketahui dan mencantumkan keterangan mengenai keberadaan orang tua yang hilang. e. Jika salah satu orang tua meninggal atau bercerai karena kematian, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup disertai surat kematian orang tua yang telah meninggal. f. Jika kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan keputusan pengadilan mengenai perwalian anak, disertai surat kematian kedua orang tua. g. Jika anak tersebut yatim piatu dan berada di panti asuhan atau di bawah perawatan negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial. h. Jika anak tersebut diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh sesuai dengan penetapan pengadilan.
-
Kenapa ID Card panitia 17 Agustus penting? ID card ini tidak hanya berfungsi sebagai identifikasi, tetapi juga sebagai simbol tanggung jawab dan dedikasi panitia terhadap perayaan kemerdekaan.
-
Apa fungsi ID card panitia 17 Agustus? ID card panitia 17 Agustsus berguna untuk membedakan panitia dengan peserta atau tamu acara, serta untuk memantau, menjaga keamanan, dan menertibkan jalannya acara.
-
Apa yang harus dilakukan anak pertama? Menjadi seorang anak pertama memang tidak mudah. Jika kamu anak pertama yang memikul tanggung jawab besar, lelah adalah hal yang wajar, maka beristirahatlah.
-
Apa yang penting untuk anak sebelum sekolah? Keterampilan dasar seperti pergi ke toilet, memakai sepatu, makan bekal sendiri, dan menyiapkan perlengkapan sekolah perlu diajarkan sebelum anak mulai proses belajar di sekolah.
-
Siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja? Melansir dari prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bisa mendapatkan kartu Prakerja.
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.
Sedangkan, anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
KIA juga diberikan bagi anak WNA. Untuk memilikinya, orangtua harus menyiapkan persyaratan berikut:
1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
2. KK Asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Kemendagri juga telah menyisipkan tata cara membuat KIA. Caranya tercantum dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Sementara bagi anak warga asing, cara pembuatan KTP Anak dilakukan dengan langkah berikut ini:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan menggelar layanan jemput bola perekaman KTP-el dan aktivasi IKD ke sejumlah sekolah.
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaNISN siswa merupakan kode pengenal identitas siswa yang memiliki sifat unik, standar dan memang berlaku sepanjang masa.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaAda beberapa persyaratan PPS Pilkada 2024 yang memang harus dipersiapkan. Apa saja?
Baca SelengkapnyaData dalam Costumer Information File (CIF) lebih akurat dan terjamin sesuai dengan data kependudukan dan catatan sipil.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenag mulai tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenting untuk tahu cara cek NIK karena NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti membuka rekening bank hingga mendaftar BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKetahui cara cek NISN mudah sekarang juga. Simak tata caranya berikut ini.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta sudah mempunyai aplikasi Alpukat Betawi dan Dariku Untukmu.
Baca Selengkapnya