Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Teknis Penindakan Polri di Jalan saat Penerapan Larangan Mudik

Begini Teknis Penindakan Polri di Jalan saat Penerapan Larangan Mudik pos pengawasan larangan mudik. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. SE itu mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Dengan adanya SE itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan menegakkan SE tersebut.

"Yang jelas kita akan tegakkan adanya surat edaran tersebut. Bagaimana surat edaran tersebut dengan instansi terkait, Polri akan menegakkan itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).

Orang lain juga bertanya?

Lalu, terkait untuk sanksi yang akan diberikan kepada para pelanggar nanti akan dilihat di lapangan. Apakah cukup hanya diputarbalik saja atau tidak.

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri sendiri. Polri akan menilai apa sanksi yang akan diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Nanti Polri yang menilai di lapangan," ujarnya.

"Apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak-pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar pada SE tersebut," sambungnya.

Ia menjelaskan, cara penilaiannya nanti akan tahu dan dilihat di lapangan saat petugas sedang melaksanakan tugasnya menjaga sejumlah titik perbatasan.

"Contohnya dilihat ada angkutan umum, Travel gelap itu tidak boleh mengangkut pemudik. Dari awal dikasih tahu tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh. Tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu. Tentunya Polri punya penilaian sendiri," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah penindakan dalam SE juga berlaku sebelum pemberlakuan larangan mudik pada 6 Mei 2021, begini jawaban Polri.

"Dari awal sudah diharapkan kesadaran penuh dari masyarakat untuk dapat melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut, karena ini untuk kepentingan bersama. Dilihat sekarang Pandemi masih ada dan belajar dari kasus 2020," ungkapnya.

"Ternyata pasca liburan Idulfitri kenaikan positif daripada Covid-19 itu mencapai 93 persen, tingkat kematian pada per minggu itu meningkat 63 persen, ini kita belajar dari sana. Oleh karena itu, sekali lagi keselamatan warga negara menjadi hukum tertinggi yang ini perlu kita jaga bersama-sama," katanya.

TNI-Polri Skrinning Pelaku Perjalanan di Pintu Masuk Hingga Rest Area

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pihaknya akan mengerahkan satuan TNI, Polri, dan Pemda untuk menggelar operasi skrinning surat izin perjalanan dan surat hasil test Covid-19 dengan hasil negatif.

Operasi skrinning itu akan dilaksanakan pada tanggal 6-17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.

Sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa SE tersebut berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia kecuali untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja, sakit, atau keperluan kehamilan dan persalinan.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan, surat tidak akan diterbitkan. Pada 6-17 Mei akan ada operasi skrinning surat izin perjalanan dan surat negatif," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Operasi skrining itu akan dilakukan di rest area, di pintu-pintu kedatangan, di pos kontrol, perbatasan kota besar, check point, serta di titik penyekatan daerah aglomerasi. Peraturan perjalanan domestik mengenai skrinning dokumen itu, kata Wiku, mengacu pada SE satgas No. 12 tahun 2021.

Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan, Wiku menegaskan bahwa petugas tidak segan-segan untuk memberhentikan pelaku perjalanan dan memintanya untuk kembali ke tempat asal perjalanan.

"Misalnya saat operasi skrinning pelaku perjalanan itu terbukti mau berwisata atau mudik, maka petugas boleh menyuruh mereka kembali," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Info Mudik 2024, Polri Ungkap Diskon Tarif Tol Hingga Strategi Atur Lalu Lintas
Info Mudik 2024, Polri Ungkap Diskon Tarif Tol Hingga Strategi Atur Lalu Lintas

Diskon tarif tol diberlakukan sebagai strategi untuk mencegah penumpukan kendaraan di jalur mudik

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya
Ini Titik dan Jam One Way hingga Contra Flow di Ruas Tol Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024
Ini Titik dan Jam One Way hingga Contra Flow di Ruas Tol Saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 6 hingga 8 April
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 6 hingga 8 April

Lalu lintas tol masih terpantau lancar. Dimana parameter angka masih di angka 3 ribu.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Tol dan Arteri Saat Mudik Lebaran 2024

Upaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya