Bejat, Tukang Bangunan di Klaten Tiduri Anak di Bawah Umur 7 Kali
Merdeka.com - Sungguh malang nasib KN, gadis 11 tahun asal Kecamatan Polanharjo, Klaten Jawa Tengah. Ia harus menjadi korban perbuatan bejat BS (41) warga Dukuh Wora Wari, RT 04, RW 01, Desa Jambeyan, Karanganom, Klaten.
Dengan bujuk rayu dan janji akan selalu sayang dan bertanggungjawab, KN pun rela ditiduri BS hingga 7 kali. Kejadian pertama dilakukan 25 November pukul 09.00 di Ampel, Boyolali dilanjutkan siang harinya pukul 13.00 dan keesokan harinya pukul 11.00 di tempat yang sama.
Tak puas, tersangka melanjutkan perbuatan tercekanya pada Sabtu (27/11) sekitar pukul 14.30 wilayah Jatinom, Klaten. Kemudian dilanjutkan pukul 23.00 WIB. Pada hari Minggu esok hari, tersangka kembali melakukan persetubuhan pukul 19.30. Terakhir di lokasi yang sama hari Selasa (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB perbuatan tersangka kembali diulangi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
"Jadi pelaku ini membujuk rayu korban dengan berkata 'Aku sayang karo koe Nis, aku gelem tanggung jawab nek koe hamil (aku sayang kamu Nis, aku mau tanggung jawab kalau kamu hamil). Sehingga dengan bujuk rayu tersebut korban luluh dan mau untuk disetubuhi. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 7 kali," ujar Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, saat konferensi pers, Kamis (2/12).
Abdillah mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh SG pada 30 November lalu. Selanjutnya Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Klaten berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Klaten dan melakukan penyelidikan. Di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Setelah dilaksanakan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti petunjuk kemudian Team Resmob Polres Klaten berhasil mengantongi identitas pelaku. Atas dasar tersebut pada hari Selasa (30/11) sekira pukul 16.00 WIB, tim Resmob menangkap pelaku di tempat kerjanya. Tersangka diamankan di Polres Klaten," beber Abdillah.
Selain tersangka, lanjut Abdillah, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya1 potong baju, 1 potong kerudung 1 celana dalam, 1 miniset dan 1 unit sepeda motor Honda Supra.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Abdillah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca Selengkapnya