Bejo Ditangkap Saat Coba Sogok Polisi Rp50 Ribu Saat Bikin SIM di Bekasi
Merdeka.com - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana suap atau percobaan suap terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara. Aksi itu terjadi pada Sabtu (15/6), sekitar pukul 10.00 WIB, di Kantor SATPAS SIM Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Lalu Lintas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ada seorang bernama Bejo alias BJ ingin membuat SIM. Namun, dirinya dinyatakan gagal oleh petugas.
"Terlapor BJ selaku pemohon SIM di Polres Metro Bekasi Kota dinyatakan tidak lulus ujian praktek menyetir kendaraan roda 4 oleh petugas penguji Aipda Budiarto dan disuruh untuk kembali pada Sabtu tanggal 22 Juni 2019 untuk mengulangi ujian praktek menyetir," kata Ojo dalam siaran pers nya kepada merdeka.com, Minggu (16/6).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Bukannya pulang, BJ justru tiba-tiba memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Hal ini diduga agar terlapor dinyatakan lulus dalam prakteknya.
"Secara tiba-tiba pada saat di dalam mobil praktek terlapor berusaha memasukkan uang Rp50.000 ke kantong celana anggota, yang kemudian ditolak oleh petugas dan terlapor tetap berusaha beberapa kali mencoba memaksa memasukkan uang tersebut ke kantong celana agar supaya dapat diluluskan," jelasnya.
Namun dalam hal ini, Ojo menegaskan kalau hal itu ditolak dengan tegas oleh petugas. Hingga akhirnya melaporkan hal tersebut dengan nomor laporan LP/1390/K/VI/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 15 Juni 2019.
"Kita periksa saksi dan amankan satu lembar uang pecahan Rp50.000," pungkasnya.
Atas perbuatannya, BJ diduga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 53 KUHP jo pasal pasal 5 ayat (1) huruf a uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muka Bonyok, Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol ke Warga saat Tepergok
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaPelaku meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian
Baca SelengkapnyaKejadian itu terekam kamera CCTV dan video viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPatsus merupakan prosedur yang dijalankan oleh Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Baca SelengkapnyaIptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaBidpropam Polda Aceh telah memeriksa sejumlah personel Polda Aceh yang menjadi terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaAksi kejahatan ini dilakukan tersangka dengan tujuan mendapatkan pulsa hingga jutaan rupiah dari provider tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaPelaku BR juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama.
Baca Selengkapnya