Bekas tambang di Kaltim telan 22 nyawa, Jokowi diminta turun tangan
Merdeka.com - Dua pelajar tewas di lubang bekas tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menggenapkan korban anak tewas menjadi 22 orang. Presiden Joko Widodo diminta turun tangan menengok ke lahan bekas tambang, yang dibiarkan terbuka dan membahayakan warga setempat.
Tim Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyatakan enam tuntutan supaya insiden serupa diakhiri.
"Gubernur Kaltim harus menyatakan kondisi darurat lubang tambang. Selain itu juga mendesak presiden Jokowi segera turun blusukan ke lokasi tambang, yang telah menelan nyawa anak, sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin bangsa," kata Divisi Lapor Kasus JATAM Kaltim, Ketut Bagia Yasa, dalam keterangannya kepada wartawan di Samarinda, Kamis (24/3).
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
Ketut melanjutkan, 22 anak tewas di lubang bekas tambang batu bara tersebar di beberapa lokasi. Yaitu 13 anak di Kota Samarinda, delapan anak di Kutai Kartanegara, serta satu anak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Kami mendesak Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga Gubernur Kaltim mencabut izin pertambangan PT BBE, mengacu peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administratif, di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ucap Ketut.
Ketut juga meminta pemerintah setempat mencopot kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, yang dianggap tidak mengambil langkah serius dalam aspek pencegahan, penegakan hukum dan evaluasi, juga lalai dalam pengawasan. Mereka juga menuntut pengusutan kasus dugaan tindak pidana, mengakibatkan tewasnya 22 anak di kolam bekas tambang.
Menurut JATAM, dalam penelusuran pascakejadian kedua pelajar sekolah menengah kejuruan itu dilaporkan hilang, tidak ditemukan adanya rambu peringatan di sekitar kolam bekas tambang saat ini menyerupai danau itu.
"Bahkan anak-anak, sangat mudah memperoleh akses untuk menuju kolam, bermain di kolam. Tidak ada larangan atau pagar pelindung," tambah Ketut.
JATAM juga mendokumentasikan kondisi danau bekas tambang, dan melakukan pemetaan jarak danau bekas tambang ke pemukiman. Diketahui, jarak dekat lubang tambang dengan permukiman warga sekitar berjarak 184 meter.
"Diduga, perusahaan tambang PT BBE melanggar peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 4 tahun 2012, tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha atau kegiatan penambangan terbuka batu bara, minimal 500 meter," ujar Ketut.
JATAM Kaltim menyatakan, PT BBE mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan nomor 540/2802/IUP-OP/MB-PBAT/XI/2010, diterbitkan Gubernur Kalimantan Timur. Luas konsesi mencapai 488,67 hektare, di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, mengatur pemegang izin tambang usai melakukan operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi dengan segera.
"Paling lambat terhitung 30 hari kalender," imbuh Ketut.
Diketahui, Presiden Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerjanya di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan persemaian di lahan tambang.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut menelan 18 korban jiwa. Operasional PT ITSS kini disetop sementara
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan para perusahaan tambang untuk memperbaiki kembali lahan usai menambang.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaData BPBD mengungkapkan sebanyak 22 orang tertimbun bencana longsor di lokasi penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok. Sementara, 11 orang dinyatakan tewas.
Baca SelengkapnyaKorban terakhir berhasil dievakuasi ke posko oleh tim gabungan sekitar pukul 08.20 WIB.
Baca SelengkapnyaInvestigasi awal, ditemukan indikasi tindakan melanggar SOP yang sudah ditetapkan oleh perusahaan, sehingga terjadi kecelakaan dan korban jiwa.
Baca SelengkapnyaLubang sumur bor itu merupakan lorong berlapis. Tersusun oleh batuan keras yang mengandung emas.
Baca SelengkapnyaLedakan itu menyebabkan 13 pekerja meninggal dan 39 pekerja terluka.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaSopir truk tewas usai tertimbun longsor galian C di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Penyebab longsor diselidiki.
Baca Selengkapnya