Bekasi curiga marak kecurangan jual beli properti demi pajak rendah
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan melakukan penelitian lapangan terkait terkait jual beli tanah maupun properti di wilayah setempat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi transaksi curang. Sehingga wajib pajak terhindar dari pajak BPHTB yang tinggi.
"Pajak BPHTB untuk pembeli sebesar lima persen, sedangkan untuk penjual 2,5 persen," kata Kepala Bidang Administrasi, Konsultasi, dan Informasi pada Badan Pendapatan Daerah, Kota Bekasi, Wahyudin, Selasa (2/5).
Agar biaya BPHTB bisa lebih kecil, kata dia, wajib pajak ada menyiasati dengan mengecilkan nilai transaksi di notaris. Baik penjual maupun pembeli membuat nilai transaksi dalam akta jual beli di bawah nilai transaksi sebenarnya.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Bawaslu Temanggung melakukan pemetaan kerawanan? Roni Nefriadi di Temanggung, mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemetaan potensi kerawanan Pilkada 2024 sebagai acuan untuk merumuskan strategi mitigasi secara maksimal.
"Dengan begitu, otomatis pajak BPHTB (untuk pembeli) maupun SSP (untuk penjual) bisa lebih kecil," tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan mengecek nilai transaksi tak wajar. Jika ditemukan ada kecurangan, maka baik penjual maupun pembeli akan dibebankan nilai kekurangan BPHTB maupun SSP. "Ini bisa meningkatkan pendapatan daerah," ungkapnya.
Tahun ini, kata dia, pihaknya ditargetkan memperoleh pajak BPHTB sebesar Rp 351 miliar. Hingga awal Mei ini, baru terealisasi sebesar 24 persen atau Rp 84 miliar lebih.
"Kami optimis bisa mencapai target, mengingat pertumbuhan ekonomi dan properti di Kota Bekasi semakin pesat," ujarnya.
Pesatnya pertumbuhan tersebut, kata dia, tak lepas dari pembangunan infrastruktur nasional seperti tol Becakayu, dan LRT. Sehingga, banyak investor properti yang menanamkan modalnya di Kota Bekasi.
"Pembangunan apartemen sudah mulai menjamur, lima tahun lagi bisa saja pendapatan BPHTB mencapai Rp 1 triliun," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaWNA tersebut dicekal terhitung sejak 5 Juli guna mempermudah penyidik
Baca SelengkapnyaIa mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengadaan rumah terjangkau adalah ketersediaan tanah yang terbatas.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya mencekal 10 orang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaAtas transaksi tersebut, penyidik Kejati Jatim pun menemukan beberapa indikasi penyimpangan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca Selengkapnya