Bekuk sindikat narkoba Malaysia-Sumut, 3 ditembak mati dan 3 dibedil di kaki
Merdeka.com - Polisi menembak mati tiga dari enam anggota jaringan pengedar narkoba Malaysia-Aceh-Sumut. Tiga tersangka lainnya ditembak pada bagian kaki.
"Dari 6 pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya tewas ditembak lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap, tiga lainnya dilumpuhkan pada bagian kaki," ucap Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto di RS Bhayangkara Medan, Jumat (24/8) pagi.
Tersangka yang ditembak mati masing-masing berinisial MAA (47), warga Desa Mesjid, Suka Mulia Bendahara, Aceh Tamiang, MZ (40), warga Pulau Pinang, Malaysia, diduga Warga Negara Malaysia dan S (41), warga Serbelawan, Simalungun, Sumut.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Selain ketiganya, 3 tersangka lain, yakni MRl (32), warga Tanjung Keramat, Bandar Mulia, Aceh Tamiang, MAR (32) dan Z (32), warga Kp Besar, Bandar Mulia, Aceh Tamiang. Ketiganya ditembak pada bagian kaki.
Agus memaparkan, penangkapan terhadap keenam tersangka merupakan pengembangan dari diringkusnya IR alias O (31) dan ZA Alias Z (23) di Jalan Lintas Medan-Aceh, Besitang, Langkat, pada 26 Juli 2018 lalu. Ketika itu petugas menyita 39 Kg sabu-sabu dari dua warga Desa Tanjung Keramat, Aceh Tamiang ini.
Dari interogasi terhadap I dan ZA, petugas memperoleh nama MAA sebagai pengatur masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Pada Minggu (19/8) sekitar pukul 16.00 Wib dia ditangkap di Simpang Opak, Aceh Tamiang.
MAA diinterogasi. Dia mengakui masih ada sabu-sabu yang dibawa MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Petugas kemudian menangkap MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh, tepatnya di pasar buah Aceh Tamiang, Minggu (19/8) sekitar pukul 17.20 Wib. Namun ternyata mereka telah menyerahkan sabu-sabu kepada MRI dan MAR yang untuk dibawa ke Medan.
Selanjutnya, Senin (20/8) sekitar pukul 05.00 Wib, MRI dan MAR ditangkap saat akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang, Langkat. Petugas menyita 9 Kg sabu-sabu yang akan dikirim ke Medan atas perintah MAA. MRI, MAR dan Z mengaku diupah Rp 10 juta per orang untuk mengantarkan barang haram itu.
Ke-6 tersangka kemudian dibawa menuju Polda Sumut. Dalam perjalanan, tepatnya di jalan tol Binjai-Medan, para pelaku disebutkan berupaya melarikan diri.
"Personel melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali tetapi mereka tidak mengiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Peluru petugas mengenai MAA, S dan MZ dan akhirnya meninggal dunia," kata Agus.
Sementara MAR terkena tembakan pada kaki kanan, sedangkan MRI pada kaki kiri. "Ketiganya juga kita lakukan tindakan tegas. Kita lumpuhkan karena juga mau melarikan diri," imbuh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung.
Keenamnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Tiga tersangka yang ditembak pada bagian kaki mendapat perawatan, sedangkan jenazah MAA, S dan MZ dibawa ke kamar mayat untuk diautopsi.
Dalam jaringan ini, MAA berperan sebagai pengatur masuknya narkotika dari Malaysia ke Indonesia. MZ dan S membawa narkotika itu dari Malaysia. MRI, MAR dan Z bertugas sebagai kurir penerima sabu-sabu.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu memuat ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca Selengkapnya