Bela Budi Gunawan, lembaga hukum ini praperadilan KPK dan Kapolri
Merdeka.com - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPPPHI) yang berkantor di Surakarta tiba-tiba ikut prihatin dengan kasus dugaan dugaan suap dan gratifikasi yang membelit Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan. Sebagai bentuk pembelaan, mereka melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua pihak yang digugat LPPI. Termohon I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan termohon II Kepolisian RI.
"Kita melihat penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah," kata Ketua LPPPHI, Arif Sahudi, saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
-
Dimana Budi Gunawan menyampaikan pernyataan tersebut? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Dalam pengamatan mereka, Budi Gunawan tidak ada bukti yang menguatkannya jadi tersangka. Apalagi dari hasil penyidikan internal Polri soal rekening gendutnya tidak terbukti.
"Gugatan ini untuk mempertegas kepastian hukum, dan uji keabsahan status tersangka pada BG," tambahnya.
Dia menambahkan, turut menjadikan Kepolisian sebagai tergugat karena tak melakukan pembelaan pada Komjen Budi, padahal proses penetapan tersangka begitu mendadak.
"Harusnya polisi mempertahankan, apalagi sudah diselidiki Polri. Harusnya KPK ambil alih dulu bukan langsung jegal dengan tersangka. Seperti kasus Irjen Djoko," jelasnya.
"Seharusnya justru KPK dan Polri sama-sama saling bertukar data, tunjukkan bukti awal, kalau tidak ini prosedur penetapan tersangkanya jadi cacat hukum," pungkasnya.
Menurutnya, berkas gugatan itu sudah dilayangkan siang tadi. Diterima Panitera Muda Hadi Sukma dengan nomor perkara Nomor 02/Pid.Pra/2014/PN.JKT.SEL. Rencananya sidang dimulai pekan depan.
Soal gugatan praperadilan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mendengar kabar Komjen Budi Gunawan bakal mengajukan praperadilan akan kasus yang membelitnya. Hal ini sebagai upaya bahwa Budi Gunawan ingin mendapatkan kepastian hukum bahwa dirinya memang tidak bersalah.
"Saya dengar Pak BG ajukan praperadilan," kata Pratikno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan jadwal, Prabowo diminta bersaksi terkait pangkat istimewa Jenderal TNI Kehormatan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaSebelum menjabat Wakapolri, dia pernah menjadi ajudan presiden.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.
Baca SelengkapnyaPDIP menanggapi isu pergantin Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
Baca SelengkapnyaJokowi, Gibran, dan Anwar Usman dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Baca SelengkapnyaPuan Maharani meminta untuk menunggu Prabowo sebagai presiden terpilih yang akan mengumumkan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca SelengkapnyaGelak Tawa Kubu Prabowo-Gibran Tanya soal Nepotisme: Apa itu Hasil Penerawangan Saudara Ahli?
Baca Selengkapnya