Bela Jemaah, Jaksa Agung Harus Ajukan PK agar Aset First Travel Tak Diambil Negara
Merdeka.com - Kejaksaan Agung tengah mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban penipuan bos First Travel. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bakal mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak diambil negara dan dikembalikan kepada korban.
Langkah Jaksa Agung untuk mencari keadilan bagi para korban mendapat dukungan publik. Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung seharusnya bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung meskipun dilarang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan keputusan MK pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah hak narapidana. Namun, menurutnya, dalam konteks penegakan hukum pidana yang bertujuan mencari kebenaran materiil, seharusnya hak para pihak terkait tidak dibatasi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan antar manusia? Fungsi Hukum Tak hanya tujuan hukum, teryata hukum juga memiliki fungsinya sendiri. Ada beberapa fungsi hukum yang perlu diketahui, diantaranya adalah: - Memberi petunjuk untuk warga dalam pergaulan masyarakat. - Melaksanakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga dalam bermasyarakat. - Mengatur interaksi serta pergaulan antar manusia guna mencapai kedamaian. - Memberikan jaminan kenyamanan, keamanan serta kebahagiaan kepada masyarakat.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Dengan dasar pikiran seperti itu dan yang diperjuangkan juga kepentingan umum, saya mendukung Jaksa Agung untuk melakukan PK sebagai terobosan hukum acara," kata Fickar kepada merdeka.com, Rabu (20/11).
Aset Dipegang PT First Travel
Selain itu, kata Fickar, aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke badan usaha. PT First Travel tidak menjadi subjek hukum pidana karena yang menjadi terdakwa hanya Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Nantinya, pihak perusahaan akan mengembalikan kepada para korban.
"Dalam konteks ini seharusnya jika pengadilan cermat sebenarnya bisa diserahkan kepada korpirasi PT First Travel untuk kemudian membagikannya kepada korban. Tetapi nasi sudah menjadi 'ketupat', aset masyarakat sudah menjadi aset negara," jelas dia.
Dia menambahkan, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan dengan kewajiban membentuk panitia perwakilan pelaksana pembagian aset jika gugatan dikabulkan.
Jaksa Agung Tuntut Aset Dikembalikan ke Korban
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.
"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).
Sayangnya, Burhanuddin putusan Hakim PN Depok yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung membuat pihaknya terkendala mengeksekusi tuntutan tersebut.
"Justru itu (eksekusinya seperti apa) karena keputusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya, jadi kami akan upayakan, upaya hukum," sambungnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnya