Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bela Jemaah, Jaksa Agung Harus Ajukan PK agar Aset First Travel Tak Diambil Negara

Bela Jemaah, Jaksa Agung Harus Ajukan PK agar Aset First Travel Tak Diambil Negara Jaksa Agung ST Burhanudin sambangi KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung tengah mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban penipuan bos First Travel. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bakal mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak diambil negara dan dikembalikan kepada korban.

Langkah Jaksa Agung untuk mencari keadilan bagi para korban mendapat dukungan publik. Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung seharusnya bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung meskipun dilarang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan keputusan MK pasal 263 ayat (1) KUHAP adalah hak narapidana. Namun, menurutnya, dalam konteks penegakan hukum pidana yang bertujuan mencari kebenaran materiil, seharusnya hak para pihak terkait tidak dibatasi.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan dasar pikiran seperti itu dan yang diperjuangkan juga kepentingan umum, saya mendukung Jaksa Agung untuk melakukan PK sebagai terobosan hukum acara," kata Fickar kepada merdeka.com, Rabu (20/11).

Aset Dipegang PT First Travel

Selain itu, kata Fickar, aset milik First Travel yang disita seharusnya dikembalikan ke badan usaha. PT First Travel tidak menjadi subjek hukum pidana karena yang menjadi terdakwa hanya Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Nantinya, pihak perusahaan akan mengembalikan kepada para korban.

"Dalam konteks ini seharusnya jika pengadilan cermat sebenarnya bisa diserahkan kepada korpirasi PT First Travel untuk kemudian membagikannya kepada korban. Tetapi nasi sudah menjadi 'ketupat', aset masyarakat sudah menjadi aset negara," jelas dia.

Dia menambahkan, masyarakat bisa mengajukan gugatan perwakilan dengan kewajiban membentuk panitia perwakilan pelaksana pembagian aset jika gugatan dikabulkan.

Jaksa Agung Tuntut Aset Dikembalikan ke Korban

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.

"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).

Sayangnya, Burhanuddin putusan Hakim PN Depok yang telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung membuat pihaknya terkendala mengeksekusi tuntutan tersebut.

"Justru itu (eksekusinya seperti apa) karena keputusannya demikian kami kesulitan untuk eksekusinya, jadi kami akan upayakan, upaya hukum," sambungnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026
Jaksa Agung Minta Anak Buah Pelajari KUHP Nasional yang Berlaku Mulai 2026

Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya