Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bela Kepolisian, Gerindra Yakin Kasus Novel Dapat Terungkap pada Saatnya

Bela Kepolisian, Gerindra Yakin Kasus Novel Dapat Terungkap pada Saatnya Habiburokhman Tak Boleh Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman membela kepolisian yang sudah lewat tenggat waktu pengusutan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Habiburokhman mengatakan semua pihak pasti ingin segera kasus tersebut terungkap. Termasuk kepolisian.

Dia bilang, tidak bisa memaksakan kepolisian untuk mengumumkan hasil penyidikan dalam waktu dekat ini.

"Kalau segera atau tidak kan konteks relatif. Tapi tanggalnya harinya segala macem tidak bisa kita paksakan. Pasti mereka mau segera juga bukan hanya anda bukan hanya saya. Pak Kapolri pasti segera tapi dia mau pas-pas dulu liat perkembangannya gimana sehingga saat disampaikan ke masyarakat sudah enggak debatable lagi," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12).

Orang lain juga bertanya?

Tetapi, Habiburokhman mendorong kepolisian mengungkapnya untuk kebaikan institusi. Lantaran kasus yang terkatung-katung dua tahun kurang lebih tersebut kerap menjadi sorotan publik.

"Saya pikir kan sudah progres tinggal diumumkan kita pengen apa namanya itu kan PR jadi beban. Tentu bagi kebaikan Polri sendiri bagi kebaikan Pemerintah kita sendiri baiknya memang dituntaskan," ucapnya.

Habiburokhman tidak masalah jika kasus itu terkatung karena dianggap politis. Dia masih percaya penegak hukum dapat mengungkapnya.

"Tapi kita lihat percaya penegak hukum kita masih bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai perundangan yang berlaku," sebutnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya