Bela La Nyalla, Fadli Zon tuding Jaksa Agung tak professional
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon geram kejaksaan tergesa-gesa menjadikan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Lantas Fadli menuding Jaksa Agung HM Prasetyo tak professional karena tak mampu mengontrol bawahannya.
"Dalam hal ini, seharusnya Jaksa Agung meluruskan bawahannya yang bertindak tidak profesional, bukannya malah mendorong bawahannya bersikap tidak profesional," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (14/4).
Menurut Politikus Partai Gerindra ini ditetapkannya kembali La Nyalla sebagai tersangka oleh kejaksaan pasca sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya, bentuk respon kejaksaan yang tidak professional.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
"Penetapan kembali La Nyalla sebagai tersangka sangat aneh. Sangat tergesa-gesa dan sangat tidak profesional. Sebab penetapan tersebut dikeluarkan hanya dalam hitungan jam setelah gugatan praperadilan dikabulkan oleh hakim. Pencabutan paspor La Nyalla yang dilakukan oleh kejaksaan merupakan tindakan yang berlebihan," tuturnya.
Fadli menjelaskan jika kejaksaan bermaksud menetapkan tersangka kepada La Nyalla, maka proses hukum yang berlapis secara prosedural harus ditempuh. Penetapan tersangka harus dilakukan dari awal dan dilakukan sesuai yang diatur dalam undang-undang.
"Sehingga sangat aneh jika status tersangka kembali dikeluarkan, padahal sebelumnya sudah dibatalkan dalam sidang pengadilan," ujarnya.
Fadli juga menyatakan bahwa kejaksaan sepatutnya patuh dan tunduk pada putusan pengadilan. Respon dari kejaksaan menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang inkracht.
"Hasil PN Surabaya sudah inkracht, berkekuatan hukum. Seharusnya kejaksaan tinggal melaksanakan saja putusan itu sebagai bentuk kepatuhan institusi terhadap hukum," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp500 juta paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, subsider dua tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca Selengkapnya