Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bela Meiliana, PSI akan ajukan 'Amicus Curiae' ke pengadilan

Bela Meiliana, PSI akan ajukan 'Amicus Curiae' ke pengadilan Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Vonis 18 bulan penjara terhadap warga Tanjung Balai, Sumut, Meiliana yang memprotes volume azan menuai pro dan kontra publik. Meiliana divonis bersalah melakukan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan 21 Agustus lalu.

Protes yang dilakukan Meiliana terjadi pada 29 Juli 2016 lalu kepada Masjid Al Maksun lingkungannya tinggal. Masjid itu berada di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.

Jubir PSI, Surya Tjandra siap mengawal proses banding yang dilakukan tim kuasa hukum Meiliana atas vonis hakim PN Medan.

PSI siap menjadi 'amicus curiae' atau sahabat pengadilan dan akan menyampaikan pernyataan tertulis untuk mendukung permohonan banding Meiliana.

"Amicus curiae ini diajukan oleh PSI sebagai partai politik, untuk menegaskan prinsipnya menolak segala bentuk perilaku intoleran di negeri ini, yang dalam kasus ini ditunjukkan oleh sebagian kalangan yang dengan kekerasan memaksakan kemauannya kepada pengadilan," kata Surya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8).

Surya menduga, pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan, pada saat mengadili perkara tersebut tidak sungguh-sungguh bisa memutus secara adil dan bertanggung jawab, karena adanya tekanan massa selama proses pengadilan berlangsung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan para advokat ibu Meiliana untuk dukungan melalui 'amicus curiae' ini. PSI berkepentingan agar ibu Meiliana dapat memperoleh keadilan hukum, dan kasus serupa tidak terulang lagi," tegas Surya.

Putusan yang memidana ibu beranak empat ini menggunakan dasar hukum pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang diyakini bermasalah karena sifatnya yang multi-interpretasi dan mengancam kepastian hukum karena sifatnya yang karet. Pasal ini juga yang menjerat Basuki T Purnama (Ahok) dua tahun penjara.

PSI juga mempersoalkan perilaku anarkis sebagian kalangan yang mengarah kepada 'mobocracy' dalam kasus ini, di mana terjadi tekanan massa untuk mempengaruhi putusan pengadilan.

"Melalui 'amicus curiae', PSI berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat mengabulkan permohonan banding ibu Meiliana dan membebaskannya dari segala dakwaan," tutup dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti
Kasus Panji Gumilang, Penyidik Periksa 3 Saksi Ahli dan Barang Bukti

Penyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama
VIDEO: Babak Baru Kasus Panji Gumilang, Fakta-Fakta Jadi Tersangka Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Panji Gumilang Resmi Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Rutan Bareskrim
VIDEO: Panji Gumilang Resmi Ditahan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kubu Panji Gumilang Pamer Punya Jutaan Pendukung, Sentil Ancaman Konflik Usai Ditahan Polisi
VIDEO: Kubu Panji Gumilang Pamer Punya Jutaan Pendukung, Sentil Ancaman Konflik Usai Ditahan Polisi

Panji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain

Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi

Mantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis
Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Didakwa Pasal Berlapis

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.

Baca Selengkapnya