Bela Meiliana, PSI akan ajukan 'Amicus Curiae' ke pengadilan
Merdeka.com - Vonis 18 bulan penjara terhadap warga Tanjung Balai, Sumut, Meiliana yang memprotes volume azan menuai pro dan kontra publik. Meiliana divonis bersalah melakukan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan 21 Agustus lalu.
Protes yang dilakukan Meiliana terjadi pada 29 Juli 2016 lalu kepada Masjid Al Maksun lingkungannya tinggal. Masjid itu berada di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Jubir PSI, Surya Tjandra siap mengawal proses banding yang dilakukan tim kuasa hukum Meiliana atas vonis hakim PN Medan.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang dianiaya dalam kasus Vina Cirebon? Polda Jawa Barat membantah tudingan telah terjadi penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Dimana penganiayaan terjadi? Penganiayaan yang viral itu dikabarkan terjadi di Mekarwangi, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
PSI siap menjadi 'amicus curiae' atau sahabat pengadilan dan akan menyampaikan pernyataan tertulis untuk mendukung permohonan banding Meiliana.
"Amicus curiae ini diajukan oleh PSI sebagai partai politik, untuk menegaskan prinsipnya menolak segala bentuk perilaku intoleran di negeri ini, yang dalam kasus ini ditunjukkan oleh sebagian kalangan yang dengan kekerasan memaksakan kemauannya kepada pengadilan," kata Surya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8).
Surya menduga, pengadilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Medan, pada saat mengadili perkara tersebut tidak sungguh-sungguh bisa memutus secara adil dan bertanggung jawab, karena adanya tekanan massa selama proses pengadilan berlangsung.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para advokat ibu Meiliana untuk dukungan melalui 'amicus curiae' ini. PSI berkepentingan agar ibu Meiliana dapat memperoleh keadilan hukum, dan kasus serupa tidak terulang lagi," tegas Surya.
Putusan yang memidana ibu beranak empat ini menggunakan dasar hukum pasal 156 subsidair pasal 156a Huruf (a) KUHPidana yang diyakini bermasalah karena sifatnya yang multi-interpretasi dan mengancam kepastian hukum karena sifatnya yang karet. Pasal ini juga yang menjerat Basuki T Purnama (Ahok) dua tahun penjara.
PSI juga mempersoalkan perilaku anarkis sebagian kalangan yang mengarah kepada 'mobocracy' dalam kasus ini, di mana terjadi tekanan massa untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
"Melalui 'amicus curiae', PSI berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat mengabulkan permohonan banding ibu Meiliana dan membebaskannya dari segala dakwaan," tutup dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri resmi menahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa.
Baca SelengkapnyaPanji dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana hingga belasan tahun.
Baca SelengkapnyaKasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II
Baca SelengkapnyaMantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi, didampingi Anggota Hakim I Ria Agustin dan Anggota Hakim II Yanuarni Abdul Gaffar.
Baca Selengkapnya