Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bela Patrialis, IPHI tantang KPK buktikan penerimaan suap uang tunai

Bela Patrialis, IPHI tantang KPK buktikan penerimaan suap uang tunai Patrialis Akbar ditahan KPK. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1). Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan untuk mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang menjadi tersangka atas dugaan kasus penerimaan suap terkait judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Ketua IPHI Indra Sahnun Lubis mengatakan, penangkapan Patrialis cacat hukum. Alasannya, dalam sebuah operasi tangkap tangan harus terjadi transaksi atau pemberian sesuatu.

"Kok ada tempat berbeda-beda sih. Ini tidak pas dibilang operasi tangkap tangan. Ternyata tidak ada uang yang didapat apapun," ujar Indra, Selasa (31/1).

Dia menegaskan voucher penukaran uang yang dijadikan alat bukti yang sah untuk menerapkan pasal penerimaan suap Patrialis, dinilai kurang tepat. Sebab operasi tangkap tangan harus dengan bukti uang tunai. "Harus bukti dengan uang dong," kata dia.

Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan proses penangkapan Patrialis Akbar sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dia menjelaskan penangkapan tidak selalu berada di lokasi tempat suap terjadi.

"Tiga tempat itu rangkaian peristiwa OTT sehingga sesuai KUHAP Pasal 1 Ayat 19 ditegaskan ada 4 kondisi yang alternatif dimaknai tangkap tangan. Salah satunya saat peristiwa pidana terjadi dan beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi," terangnya.

"Dalam konteks ini OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi terjadi di lapangan golf Rawamangun," ucapnya.

Seperti diketahui Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap di Grand Indonesia, Kamis (26/1) bersama seorang perempuan.

Patrialis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sederet Duit 'Panas' hingga Miliaran Rupiah ke Hakim Diduga Kuat Muluskan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Sederet Duit 'Panas' hingga Miliaran Rupiah ke Hakim Diduga Kuat Muluskan Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut

Baca Selengkapnya
PDIP Sebut Usulan Untuk Legalkan Politik Uang Hanya Sarkasme
PDIP Sebut Usulan Untuk Legalkan Politik Uang Hanya Sarkasme

Hugua dianggap sudah muak dengan praktik suap menyuap yang terjadi di Indonesia

Baca Selengkapnya
VIDEO: PPATK Sebut Temuan KPK soal Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL Ternyata Palsu
VIDEO: PPATK Sebut Temuan KPK soal Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL Ternyata Palsu

Kepala PPATK Ivan menegaskan telah menelusuri kebenaran cek tersebut.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan
Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan

Pengacara Firli, Ian Iskandar yang mengklaim kalau itu bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN
KPK Duga Banyak Penyelenggara Negara Tak Benar Laporkan LHKPN

KPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.

Baca Selengkapnya
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum
Rumah Mendes Abdul Halim Diacak-acak KPK, PKB: Kita Husnudzon Aja ini Penegakan Hukum

PKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.

Baca Selengkapnya
Mantan Penyidik: OTT Bongkar Kejahatan Korupsi yang Tersembunyi!
Mantan Penyidik: OTT Bongkar Kejahatan Korupsi yang Tersembunyi!

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap operasi tangkap tangan tidak dihapus.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan

Mengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada

Baca Selengkapnya
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang
Video Ketum Zulkifli Hasan 'PAN PAN PAN Bagi Bagi Gocapan', KPK Minta Jangan Curang

KPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target
Kuasa Hukum Bantah Firli Bahuri Transaksi Valas Rp800 Juta: Beliau Ini Dijadikan Target

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Soal Temuan PPATK, Mahfud Khawatir Pembiayaan Kampanye Pakai Hasil TPPU
Soal Temuan PPATK, Mahfud Khawatir Pembiayaan Kampanye Pakai Hasil TPPU

Temuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.

Baca Selengkapnya