Bela Patrialis, IPHI tantang KPK buktikan penerimaan suap uang tunai
Merdeka.com - Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (31/1). Kedatangan mereka sebagai bentuk dukungan untuk mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang menjadi tersangka atas dugaan kasus penerimaan suap terkait judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Ketua IPHI Indra Sahnun Lubis mengatakan, penangkapan Patrialis cacat hukum. Alasannya, dalam sebuah operasi tangkap tangan harus terjadi transaksi atau pemberian sesuatu.
"Kok ada tempat berbeda-beda sih. Ini tidak pas dibilang operasi tangkap tangan. Ternyata tidak ada uang yang didapat apapun," ujar Indra, Selasa (31/1).
-
Apa itu bukti transaksi? Bukti transaksi adalah bukti tertulis yang merekam atau mencatat seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan atau suatu bisnis.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Kenapa bukti transaksi penting? Salah satu fungsinya beserta peran penting bukti transaksi yaitu untuk mencegah munculnya permasalahan keuangan di waktu yang akan datang.
-
Bagaimana KPK menunjukkan uang hasil OTT? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Dia menegaskan voucher penukaran uang yang dijadikan alat bukti yang sah untuk menerapkan pasal penerimaan suap Patrialis, dinilai kurang tepat. Sebab operasi tangkap tangan harus dengan bukti uang tunai. "Harus bukti dengan uang dong," kata dia.
Sebelumnya juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan proses penangkapan Patrialis Akbar sudah sesuai prosedur yang berlaku. Dia menjelaskan penangkapan tidak selalu berada di lokasi tempat suap terjadi.
"Tiga tempat itu rangkaian peristiwa OTT sehingga sesuai KUHAP Pasal 1 Ayat 19 ditegaskan ada 4 kondisi yang alternatif dimaknai tangkap tangan. Salah satunya saat peristiwa pidana terjadi dan beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi," terangnya.
"Dalam konteks ini OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi terjadi di lapangan golf Rawamangun," ucapnya.
Seperti diketahui Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap di Grand Indonesia, Kamis (26/1) bersama seorang perempuan.
Patrialis disangkakan melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditemukan fakta, adanya praktik suap-menyuap atau gratifikasi di dalam menyusun putusan tersebut
Baca SelengkapnyaHugua dianggap sudah muak dengan praktik suap menyuap yang terjadi di Indonesia
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ivan menegaskan telah menelusuri kebenaran cek tersebut.
Baca SelengkapnyaPengacara Firli, Ian Iskandar yang mengklaim kalau itu bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.
Baca SelengkapnyaKPK memberi mencontoh LHKPN aparat penegak hukum yang asetnya terlampau banyak.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca SelengkapnyaMantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap berharap operasi tangkap tangan tidak dihapus.
Baca SelengkapnyaDana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada
Baca SelengkapnyaKPK meminta semua pihak agar tidak melakukan cara-cara yang bertentangan dengan sikap antikorupsi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTemuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.
Baca Selengkapnya