Belajar dari internet, 2 pemuda di Pekanbaru produksi 75 kg sabu
Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua pemuda inisial MS (28) dan RA (25), yang diduga terlibat dalam produksi narkotika jenis sabu. Mereka digerebek Kamis (25/02) malam di Jalan Sumber Sari, Gang Atom, RT 04/RW 06, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, kota Pekanbaru.
"Tersangka MS dan RA mengaku meracik sabu-sabu di rumah itu dengan cara belajar melalui internet," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Aries Syarief Hidayat Sik MM didampingi Kasat Reserse Narkoba, Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Jumat (26/2).
Setelah belajar dari internet, kedua tersangka kemudian mencoba untuk meracik sendiri dengan membeli peralatan dari apotik. Polisi pun menyelidiki apakah apotik itu tahu peralatan yang dibelinya untuk memproduksi sabu-sabu.
-
Apa jenis narkoba yang di edarkan oleh 2 mahasiswa di Sulawesi Selatan? Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menangkap dua mahasiswa berinisial MR dan MA karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak apotik akan kita selidiki, apakah ada dugaan keterlibatannya atau tidak. Sebab dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku membeli semua peralatan produksi sabu itu dari apotik," kata Aries.
Sedangkan untuk bahan kimia, dijadikan bahan campuran sabu-sabu yang diracik kedua pelaku, mereka mendapatkannya dari daerah Sumatera Barat dan di beberapa toko yang ada didalam kota Pekanbaru.
"Tersangka MS dan RA mengaku sudah menjual sabu kurang lebih setengah kilogram, yang di edarkan di dalam kota Pekanbaru," terang Aries.
Namun, masih ada sisa-sisa sabu yang diracik dalam bentuk cairan belum sempat diedarkan ke pasaran. Sebab, bisnis mereka terlebih dahulu diketahui polisi.
"Dari barang bukti berupa bahan pembuat sabu yang kami di lokasi penggerebekan, cairan itu dapat menghasilkan lebih kurang 75 Kg sabu-sabu," kata Aries.
Dijelaskan Aries, dalam sehari kedua tersangka bisa memproduksi sabu itu sebanyak 3 Kg jika sudah dikristalkan. "Mereka menjalani bisnis ini sudah 2 bulan, menghasilkan 75 kg sabu masih dalam bentuk cairan," kata dia.
Saat ini, polisi mengaku masih melacak dan memburu para pelaku lainnya, yang diduga ikut serta membantu dalam memproduksi sabu tersebut.
"Kedua pelaku tersebut merupakan jaringan antar kabupaten dan propinsi, ini yang masih kita selidiki," pungkas Aries.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaNarkoba happy water berbentuk saset. Dalam proses pembuatan seminggu, pelaku sudah memproduksi dua ribu sachet happy water
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya