Belajar dari Kasus Berita Bohong Rizieq, Gerindra Harap RKUHP Segera Disahkan
Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyampaikan selamat atas pembebasan Rizieq.
"Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. Semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yang gembira," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Habiburokhman lalu menyinggung Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dia mengatakan, apabila tahun 2019 RKUHP sudah disahkan, maka Rizieq tidak bisa dipidana terkait pasal berita bohong.
-
Siapa yang diundang Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...,' tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa yang menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran? 'Kami Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungannya,' kata Syaikhu usai pertemuan dengan Anies-Muhaimin di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4).
-
Bagaimana Habib Rizieq menanggapi kunjungan Jusuf Hamka? 'Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik,' kata Habib Rizieq.
-
Siapa yang mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran? 'Saya, Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Rektor Universitas PTIQ Jakarta, mengucapkan selamat kepada Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pada periode yang akan datang,' kata Nasaruddin, Kamis (21/3).
-
Kenapa Jusuf Hamka menghormati Habib Rizieq? 'Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau,' kata Hamka dalam video.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
"Hal tersebut karena UU Nomor 1 Tahun 1946 khususnya Pasal 14 yang menjerat Habib Rizieq dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil. Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong bukan pada akibat yang ditimbulkan," kata dia.
Berkaca dari kasus Rizieq, Habiburokhman berharap RKUHP dapat segera disahkan, agar tak ada korban serupa. "Dari kasus seperti Habib Rizieq ini kami berharap publik menyadari urgensi pengesahan RKUHP secepatnya. Terlepas masih adanya segelintir pasal yang dianggap bermasalah, banyak sekali prinsip-prinsip mendasar dalam RKUHP yang sangat progresif," tegasnya.
Anggota Komisi III itu menyebut, kini ketentuan yang menjerat Rizieq telah dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil. Pasal 263 terkait Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
"Yakni jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus test swab Habib Rizieq," kata dia.
Rizieq Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Apriyanti menyebut Rizieq tidak bebas murni, melainkan menjalani program pembebasan bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Rika menyatakan Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Sejatinya, Rizieq bebas murni pada 10 Juni 2023.
"Tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023. Dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata dia.
Rizieq ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Atas kasus kekarantinaan kesehatan pertama Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara pidana karantina kesehatan kedua divonis 5 bulan denda Rp 20 juta. Terakhir terkait pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Reporter: Delvira Hutabarat/Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mengatakan, pihak yang ingin adu domba Gerindra tak akan pernah berhasil.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyebut bahwa kesetiaan atau loyalitas itu bukan semata-mata ditujukan kepada elit politik, melainkan pada bangsa dan negara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca Selengkapnya