Belajar dari kasus Bupati Talaud, ini aturan kepala daerah ke luar negeri
Merdeka.com - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penyebabnya, bupati ini dua kali pergi ke Amerika Serikat tanpa izin.
Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Petrus Tuange ditunjuk sebagai Plt bupati. Tjahjo Kumolo menekankan kepada Kepala Daerah yang ingin izin bertugas seharusnya memberikan surat izin kepada Sekretaris Daerah. Dia mengatakan pihaknya sudah memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip lantaran pergi ke Amerika Serikat.
"Semua kepala daerah harusnya tahu aturan. Bahwa menyangkut izin. Menyangkut izin kok. Yang lain izin kok. Minimal telepon dulu. Kalau dia sakit mendadak urus suratnya. Atau Sekdanya yang ngurus," kata Tjahjo.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
-
Bagaimana Gubernur Kalsel tur ke Kalimantan Selatan? Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor beserta rombongan Turdes Kemerdekaan Bergerak Lintas Beribu Sungai Banua, tiba di SMAN 2 Kotabaru, Senin (7/8)
-
Dimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan.
-
Bagaimana Bupati Bengkulu Utara ditarik? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara. Beberapa saat kemudian dia seperti ditarik oleh seseorang berbaju merah dari pinggir kerumunan. Seketika, Ir Mian langsung berpindah ke pinggir, dengan kondisi sedikit terkejut di tengah orang-orang yang hendak menyapa Presiden Jokowi.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa alasan penangkapan Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dia juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak Otonomi daerah (Otda) terkait kasus Sri. Sri pun mengakui pergi ke luar negeri.
"Dia (Sri) sudah klarifikasi oleh Otda. Dan mengakui kok," lanjut Tjahjo.
Ditemui terpisah, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menjelaskan, Sri diberhentikan lantaran melanggar pasal 77 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang meninggalkan tugas.
Soni menjelaskan, Sri pergi meninggal tugas selama 20 hari. Hal tersebut diketahui dari laporan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.
"Kita kirim tim atas laporan Gubernur. Kita kirimkan tim verifikasi, tim 8 lengkap, dari Kemendagri dan pemerintah provinsi turun ke Talaud. Dan di klarifikasi, dan jawabannya positif bahwa betul beliau meninggalkan tugas. Dan tanpa izin jawabannya iya," kata Soni
Lalu pihaknya mengecek ke Imigrasi. Dan ternyata benar bahwa Sri kata Soni pergi ke Amerika Serikat. Lalu pihaknya kata Soni meminta respon pada Olly untuk memperingati Sri secara lisan maupun tulisan.
"kemudian melaporkan ke Mendagri. Kemudian untuk penegakan hukum. Berdasarkan hasil verifikasi dan laporan Gubernur kemudian kita berhentikan sementara sampai tiga bulan ke depan untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya," ungkap Soni.
Soni juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan SK kepada Sri. Dia juga mengatakan hari ini Sri sudah tidak berkantor.
"Jadi, saya kira berbagai alasan silakan saja, keputusan sudah turun, tidak ada hak sedikit pun untuk mengesampingkan putusan ini," ungkap Soni.
Sebetulnya bagaimana aturan kepala daerah mau ke luar negeri?
Aturan baru kepala daerah tertuang dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2016. Isinya:
Pasal 10
(1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka acuan kerja (KAK);
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan.
(3) Gubernur meneruskan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(4) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disertai dengan alasan.
Pasal 11
(1) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka acuan kerja (KAK);
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Gubernur.
(5) Dalam hal Menteri menolak permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur disertai dengan alasan.
(6) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pad ayat (2) bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi disertai dengan alasan.
Pasal 12
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 diterima oleh Menteri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberangkatan.
Pasal 13
(1) ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas luar negeri harus melapor ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendapat pengesahan.
(2) Dalam hal wilayah tujuan perjalanan dinas luar negeri tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapat pengesahan dari pejabat setempat yang berwenang
Pasal 16
Pendanaan perjalanan dinas luar negeri bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Gani diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK pada Senin, 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaKepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaTerdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.
Baca SelengkapnyaIstri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaIa dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.
Baca SelengkapnyaTiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaIsdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.
Baca Selengkapnya