Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari kasus Bupati Talaud, ini aturan kepala daerah ke luar negeri

Belajar dari kasus Bupati Talaud, ini aturan kepala daerah ke luar negeri bupati talaud. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Penyebabnya, bupati ini dua kali pergi ke Amerika Serikat tanpa izin.

Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) Petrus Tuange ditunjuk sebagai Plt bupati. Tjahjo Kumolo menekankan kepada Kepala Daerah yang ingin izin bertugas seharusnya memberikan surat izin kepada Sekretaris Daerah. Dia mengatakan pihaknya sudah memberhentikan sementara Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip lantaran pergi ke Amerika Serikat.

"Semua kepala daerah harusnya tahu aturan. Bahwa menyangkut izin. Menyangkut izin kok. Yang lain izin kok. Minimal telepon dulu. Kalau dia sakit mendadak urus suratnya. Atau Sekdanya yang ngurus," kata Tjahjo.

Orang lain juga bertanya?

Dia juga sudah meminta klarifikasi kepada pihak Otonomi daerah (Otda) terkait kasus Sri. Sri pun mengakui pergi ke luar negeri.

"Dia (Sri) sudah klarifikasi oleh Otda. Dan mengakui kok," lanjut Tjahjo.

Ditemui terpisah, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menjelaskan, Sri diberhentikan lantaran melanggar pasal 77 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang meninggalkan tugas.

Soni menjelaskan, Sri pergi meninggal tugas selama 20 hari. Hal tersebut diketahui dari laporan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey.

"Kita kirim tim atas laporan Gubernur. Kita kirimkan tim verifikasi, tim 8 lengkap, dari Kemendagri dan pemerintah provinsi turun ke Talaud. Dan di klarifikasi, dan jawabannya positif bahwa betul beliau meninggalkan tugas. Dan tanpa izin jawabannya iya," kata Soni

Lalu pihaknya mengecek ke Imigrasi. Dan ternyata benar bahwa Sri kata Soni pergi ke Amerika Serikat. Lalu pihaknya kata Soni meminta respon pada Olly untuk memperingati Sri secara lisan maupun tulisan.

"kemudian melaporkan ke Mendagri. Kemudian untuk penegakan hukum. Berdasarkan hasil verifikasi dan laporan Gubernur kemudian kita berhentikan sementara sampai tiga bulan ke depan untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya," ungkap Soni.

Soni juga menjelaskan pihaknya sudah memberikan SK kepada Sri. Dia juga mengatakan hari ini Sri sudah tidak berkantor.

"Jadi, saya kira berbagai alasan silakan saja, keputusan sudah turun, tidak ada hak sedikit pun untuk mengesampingkan putusan ini," ungkap Soni.

Sebetulnya bagaimana aturan kepala daerah mau ke luar negeri?

Aturan baru kepala daerah tertuang dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2016. Isinya:

Pasal 10

(1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan:

a. Surat undangan;

b. Kerangka acuan kerja (KAK);

c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau

d. Surat Keterangan Pendanaan.

(3) Gubernur meneruskan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

(4) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

(5) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disertai dengan alasan.

Pasal 11

(1) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

(2) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.

(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan:

a. Surat undangan;

b. Kerangka acuan kerja (KAK);

c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau

d. Surat Keterangan Pendanaan.

(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Gubernur.

(5) Dalam hal Menteri menolak permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur disertai dengan alasan.

(6) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pad ayat (2) bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.

(7) Dalam hal Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi disertai dengan alasan.

Pasal 12

Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 diterima oleh Menteri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberangkatan.

Pasal 13

(1) ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas luar negeri harus melapor ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendapat pengesahan.

(2) Dalam hal wilayah tujuan perjalanan dinas luar negeri tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapat pengesahan dari pejabat setempat yang berwenang

Pasal 16

Pendanaan perjalanan dinas luar negeri bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK di Hotel Jaksel
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap KPK di Hotel Jaksel

Abdul Gani diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK pada Senin, 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri
Usut Kasus Tambang, KPK Cegah Eks Gubernur Kalimantan Timur ke Luar Negeri

"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!
Wali Kota Semarang dan 3 Orang Dicegah ke Luar Negeri, KPK Tegaskan Penyidikan Dugaan Korupsi sedang Dilakukan!

Terdapat tiga kasus korupsi yang tengah ditangani KPK, diduga melibatkan empat orang tersebut.

Baca Selengkapnya
Istri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK
Istri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK

Istri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi
Buntut Tahanan Kabur, Kapolsek & Wakapolsek Tanah Abang Dimutasi

Ia dimutasi menjadi Kasubbagrenprogar Bagren Polres Metro Jakarta Pusat. Posisi yang ditinggalkannya itu diisi oleh AKP Acep Atmadja.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Gubernur Kalimantan Timur

Tiga orang sudah dicegah KPK tekait kasus ini yakni AFI, DDWT dan ROC.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan
Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, Tersangka Korupsi Pembukaan Lahan Hutan

Kejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub

Isdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.

Baca Selengkapnya