Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belajar dari SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM

Belajar dari SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM tes cpns di gbk senayan. ©2013 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Setelah pendaftaran seleksi CPNS dinyatakan ditutup, kini peserta berharap lolos seleksi administrasi yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Bagi yang lolos, tahapan berikutnya yang harus dihadapi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assissted Test (CAT).

Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan HAM yang selesai baru-baru ini bisa menjadi pelajaran calon peserta SKD 61 kementerian/lembaga dalam waktu dekat.

Bagi sebagian pelamar yang tidak percaya diri, tahapan ini cukup menakutkan karena harus berjuang sendirian menjawab 100 soal di depan komputer. Hal ini karena meskipun peserta duduk bersebalahan, tetapi satu sama lain tidak bisa saling membantu. Nyontek pun tidak ada gunanya, karena selain mengganggu konsentrasi, pasti ketahuan. Bukan skor bagus yang didapat, tetapi dia langsung kena diskualifikasi, sehingga perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya menjadi sia-sia.

Perjuangan peserta SKD merupakan upaya untuk lolos dari ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 22/2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2017.

Soal yang diujikan dalam SKD ini terdiri dari tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, peserta harus meraih nilai minimal masing-masing 143, 80 dan 75.

"Meski nilai keseluruhan tinggi, tapi kalau ada salah satu yang kurang dari skor tersebut, peserta tidak lulus," ujar Kepala Bagian Komunikasi Publik Kementerian PANRB Suwardi di Jakarta, Selasa (26/09).

Dalam Peraturan Menteri PANRB No 20/2017 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, dijelaskan, TWK untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia.

Soal-soal yang diberikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Adapun Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka, Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.

Suwardi menegaskan, materi soal dalam SKD tidak akan lari dari kisi-kisi yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 20/2017 tersebut. "Jadi peserta tes harus serius, dan belajar dengan baik agar bisa lolos passing grade," ujarnya.

Diakui berdasarkan pengalaman tes CPNS tahun 2014 maupun SKD Kementerian Hukum dan HAM tahun 2017 baru-baru ini, banyak peserta yang gagal di kelompok soal TWK.

"Teman saya bilang, anaknya gagal hanya karena nilai TWK 70. Padahal yang lain bagus-bagus," imbuh Suwardi, seraya menambahkan agar kenyataan itu harus dijadikan pelajaran bagi calon pelamar yang akan mengikuti SKD dalam waktu dekat.

Dari data Panselnas Seleksi CPNS 2017, hanya 23.008 SKD (13,55 persen) SKD Kementerian Hukum dan HAM dari jalur umum yang lolos passing grade. Sedangkan peserta SKD Mahkamah Agung yang lolos passing grade sebanyak 2.545 (14 persen) dari 19.278 peserta seleksi.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, skor SKD tertinggi di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 429, yang diraih peserta dari wilayah Jawa dan Bali. "Di Wilayah Jawa dan Bali, peserta yang lolos ambang batas mencapai 19,38 persen," ujarnya.

Ditambahkan, untuk wilayah Sumatera, peserta SKD yang lolos mencapai 10.16 persen, Wilayah Kalimantan 10,29 persen, Sulawesi 5,48 persen, Maluku dan Nusa Tenggara 5,89 persen, sementara wilayah Papua 3,05 persen. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MenPAN-RB Bocorkan Tips Menghadapi Tes SKD CPNS 2024
MenPAN-RB Bocorkan Tips Menghadapi Tes SKD CPNS 2024

Tes SKD CPNS 2024 dilaksanakan selama 100 menit meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Baca Selengkapnya
Imbauan Sekjen Kemenkumham untuk Peserta SKD CPNS
Imbauan Sekjen Kemenkumham untuk Peserta SKD CPNS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Nico Afinta, mengajak para peserta SKD untuk memberikan usaha dan kemampuan terbaik pada tes ini.

Baca Selengkapnya
Tes SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Catat Dokumen yang Harus Dibawa dan Aturan Berpakaian
Tes SKD CPNS 2023 Dimulai Hari Ini, Catat Dokumen yang Harus Dibawa dan Aturan Berpakaian

Tahap SKD CPNS 2023 ini berlangsung pada 9-18 November.

Baca Selengkapnya
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT
Peserta Tes PPPK Bisa Lolos Tanpa Ikut Ujian CAT

Kebijakan reformulasi ini dilakukan dalam rangka merespons fakta, hanya sedikit peserta seleksi PPPK Teknis 2022 yang mampu memenuhi nilai ambang batas.

Baca Selengkapnya
Cara Cek Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023, Termasuk Lokasi Tes
Cara Cek Jadwal Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2023, Termasuk Lokasi Tes

Jadwal pelaksanaan SKD CPNS dimulai pada hari ini 7 hingga 16 November 2023.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK
Aturan Baru: PPPK Boleh Melamar dan Ikut Tes Jadi CPNS, Kalau Gagal Bisa Kembali Jadi PPPK

Melalui kebijakan pengadaan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
Tes SKB CPNS Seperti Unjuk Bakat Bikin Heboh di Media Sosial, Kemenkumham Beri Penjelasan
Tes SKB CPNS Seperti Unjuk Bakat Bikin Heboh di Media Sosial, Kemenkumham Beri Penjelasan

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kemenkumham di Bandung menampilkan kreativitas peserta CPNS.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Tes SKD CPNS Dua Hari Lagi, Ada 304 Titik Lokasi Disediakan Panselnas
Pelaksanaan Tes SKD CPNS Dua Hari Lagi, Ada 304 Titik Lokasi Disediakan Panselnas

Jumlah yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.853.617 pelamar. Terdiri dari 725.589 pelamar MS dan berhak mengikuti SKD.

Baca Selengkapnya
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes
PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 Boleh Izin Tak Masuk Kerja saat Tes

PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Link dan Cara Mudah Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024
Ini Link dan Cara Mudah Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2024

Situs SERTIFI-CAT BKN kini menjadi platform resmi bagi peserta untuk memeriksa, mengunduh, dan mencetak sertifikat SKD CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Naskah Soal Tes CPNS 2023 Ternyata Sudah Disiapkan, Ini Bocorannya
Naskah Soal Tes CPNS 2023 Ternyata Sudah Disiapkan, Ini Bocorannya

Naskah soal yang diserahkan meliputi seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara bagi PPPK serta seleksi kompetensi dasar bagi CPNS.

Baca Selengkapnya
Jelang Tes SKD, Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023
Jelang Tes SKD, Begini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023

Untuk itu, para peserta wajib mencetak kartu ujian CPNS dan PPPK 2023.

Baca Selengkapnya