Belasan emak-emak korban arisan online Mama Yona hadiri sidang di PN Bekasi
Merdeka.com - Belasan korban arisan online Mama Yona di Cikarang Kabupaten Bekasi mendatangi sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (13/9). Mereka memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim atas kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi korban dimulai pukul 14.30 WIB dengan terdakwa Desi Sitanggang (23). Sidang sempat diwarnai adu argumen antara majelis hakim dengan para saksi korban.
Kuasa hukum korban, Syafrudin mengatakan, argumen yang terjadi pada awal persidangan karena salah paham. Soalnya, korban dalam kasus ini hanya meminta kerugian dikembalikan karena nilainya cukup banyak.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Hari ini korban yang datang 15 dari total 35 orang, tapi yang diperiksa sebagai saksi 8 orang dengan kerugian Rp 3 miliar," kata Syafrudin di PN Bekasi, Kamis (13/9).
Ia mengatakan, meskipun terdakwa bersedia mengganti kerugian korban, namun tak serta merta menggugurkan perkara yang sudah masuk dalam persidangan itu. Menurut dia, sidang tetap sampai putusan oleh pengadilan.
"Aset tersangka sudah dihitung, nilainya tidak mencapai Rp 15 miliar," ujar dia.
Selama persidangan, terdakwa sesekali membantah keterangan saksi korban. Misalnya, tersangka pernah mentransfer uang Rp 300 juta, padahal yang ditransfer hanya Rp 100 juta. Sampai sidang rampung pukul 16.00 WIB, situasi di pengadilan kondusif.
"Saya minta uang dikembalikan senilai Rp 100 juta," kata seorang korban, Emi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan saksi kunci kasus Vina, Dede yang memberikan keterangan baru.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah satu keluarga di Bantargebang, Kota Bekasi tewas karena diracun oleh terdakwa pada 12 Januari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap penipuan Jombingo.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaSidang Penganiayaan Santri di Kediri, Ibu Korban Sebut Anaknya Dianiaya sejak Agustus 2023
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita ditangkap Polres Ende karena terlibat penipuan arisan online.
Baca Selengkapnya