Beli HP Hasil Curian, Seorang ABG Ditangkap Polisi saat Main di Mal
Merdeka.com - Seorang anak baru gede berinisial RS (16) ditangkap polisi karena membeli ponsel hasil curian. Pelaku berdalih tidak terlibat dalam kejahatan karena barang bukti dibeli di media sosial.
Pelaku diringkus saat bermain di salah satu mal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (28/12) malam. Keberadaannya diketahui dari laporan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Andryan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini setelah penyidik menerima laporan seorang korban jambret dan kehilangan ponsel senilai jutaan rupiah di Desa Tugu GI Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Jumat (11/12) siang. Korban awalnya dipepet pelaku menggunakan sepeda motor dan pelaku menjambret ponsel korban yang diletakkan di dasboard motor.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Apa yang dicuri di toko ponsel Pekanbaru? Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta. Sebanyak 41 unit Iphone dan Macbook Air serta sejumlah handphone lainnya lenyap digondol pelaku.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
"Korban dijambret seorang pelaku, dia melapor ke polisi dan kami melakukan penyelidikan," ungkap Alex, Rabu (30/12).
Tersangka berdalih membeli ponsel itu di lapak iklan akun Saiful Rozi di Facebook dengan harga Rp550.000. Tersangka membantah turut terlihat dalam kejahatan itu.
"Kami masih lakukan pengembangan kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman separuh dari hukuman maksimal selama empat tahun. Sebab, tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ME beraksi saat membeli rokok di sebuah warung sembako milik warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja di Kota Langsa, Aceh, inisial AA (16) ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Baca SelengkapnyaKorban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca SelengkapnyaSepada motor yang terparkir di teras rumah itu lantas dibawanya kabur.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri berusia 14 tahun di Kota Kupang, ERP harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor.
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral setelah korban mengunggah video rekaman CCTV ke media sosial
Baca Selengkapnyapelaku merupakan seorang anak yatim piatu dan tidak bersekolah itu nekat mencuri karena sekedar ingin memiliki ponsel.
Baca SelengkapnyaRemaja 16 tahun warga Kranggan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan menderita luka bacok saat mempertahankan HP dari kawanan perampok.
Baca SelengkapnyaSeorang anak hendak berniat membayar tagihan pembelian iPhone Rp 50 ribu di minimarket.
Baca SelengkapnyaBA sempat membawa motor curianya ke kampung halaman dan ditangkap di rumahnya di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSetelah mencuri, dia membongkar dan mempreteli seluruh body sepeda motor untuk menghilangkan identitas dari kendaraan itu.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjelaskan, tersangka RG ditangkap di wilayah Cinangka, Kabupaten Banten, pada hari Selasa (5/9) kemarin.
Baca Selengkapnya