Beli laptop Rp 26 juta lewat online, Heru dikirimi mi instan
Merdeka.com - Nasib sial dialami Heru Fisanto (30), pria asal Malang, Jawa Timur ini saat membeli laptop Apple Mac Book yang dilihatnya melalui situs jual beli online Kaskus. Rupanya, Heru telah tertipu. Padahal uang sebesar Rp 26 juta telah ia transfer ke nomor rekening pelaku.
Alangkah terkejutnya, begitu barang yang ia pesan tiba di rumah, Heru mendapati kardus tersebut berisi mi instan dan susu. Menurut Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Aswin, awalnya korban melihat laptop tersebut di Kaskus.
"Tertarik dengan barang yang dijual oleh pelaku yang mengaku M negosiasi harga lewat telepon ke nomor 089654360XXX, hingga melakukan transaksi," tutur Aswin, Selasa (18/3).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Bagaimana modus penipuan salah transfer pinjol ilegal? Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari Pinjol Ilegal ke rekeningnya, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Korban sempat melihat kondisi barang pesanannya tersebut lewat Blackberry Messenger. Kemudian, korban mentransfer uang sebesar Rp 26 juta ke nomor rekening BNI 0329059032 atas nama Mustiadi.
Usai transfer pembayaran, korban menunggu barang kiriman yang dipesan tiba hingga Senin (17/3) kemarin. Setelah tiba dan mengecek, korban hanya bisa diam terpaku melihat kardus barang pesanannya hanya berisi mi instan dan susu formula.
Terkait hal tersebut, Aswin mengimbau kepada masyarakat apabila melakukan transaksi dengan nominal puluhan juta rupiah disarankan untuk bertatap muka langsung. "Kalau harga jutaan rupiah lebih transaksi janjian dan bertemu langsung," tandas Aswin. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaHal itulah yang membuat korban akhirnya percaya sehingga mentransferkan sejumlah uang ke rekening si penelepon.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaTabir kematian mayat dalam koper yang ditemukan di Cikarang, Bekasi akhirnya terkuak.
Baca SelengkapnyaSejumlah harta benda korban pengusaha tembaga digasak pelaku
Baca SelengkapnyaKuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Kejagung secara tunai.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak hanya membunuh korbannya, bahkan dia juga merambas harta bendanya.
Baca SelengkapnyaIrwan menyebut uang miliaran yang digunakan untuk menutupi kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaPelaku memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum bocah remaja itu
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca Selengkapnya